PENGATURAN HUKUM TENTANG ANALISIS MENGENAI DAMPAK LINGKUNGAN MENURUT UU NO.32 TAHUN 2009 TENTANG PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP

Authors

  • Evi Purnawati Universitas Palembang

DOI:

https://doi.org/10.33603/hermeneutika.v2i1.1115

Abstract

Analisis Dampak lingkungan yang sering disebut AMDAL, lahir dengan di
undangkannya lingkungan hidup di Amerika Serikat yaitu National Environmental
Policy Act (NEPA) pada tahun 1969 dan mulai berlaku pada tanggal I Januari 1970.
Pengaturan hukum tentang analisis mengenai dampak Lingkungan (AMDAL ) menurut
Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009. Dalam penelitian ini metode yang digunakan
adalah metode penelitian hukum normatif bersifat eksplanatoris dengan pendekatan
undang-undang, pendekatan sejarah dan pendekatan kasus. Penelitian dilakukan
dengan meneliti bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier
untuk mendapatkan informasi berkaitan dengan masalah yang diteliti. Hasil penelitian
menunjukkan bahwa, menurut ketentuan Pasal 5 Undang-Undang Lingkungan Hidup
yang menegaskan hak setiap orang atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Kewajiban setiap orang tersebut adalah tidak terlepas dari kedudukannya sebagai
anggota masyarakat yang mencerminkan harkat manusia sebagai individu dan makhluk
sosial. Jadi penegakan didalam hukum lingkungan itu harus diatur segala bentuk
pelanggaran maupun kejahatan bagi pelaku baik yang dilakukan oleh perorangan
maupun badan hukum dengan upaya pencegahan (preventif) maupun penindakan
(represif).

Published

2018-03-30

Citation Check