POLITIK HUKUM PENGADAAN BARANG DAN JASA PEMERINTAH DI BIDANG KESEHATAN
DOI:
https://doi.org/10.33603/hermeneutika.v2i1.1119Abstract
Dinamika proses bekerjanya hukum tidak bergerak dalam ruang hampa, kerapkali
bersinggungan dengan non hukum (meta yuridis), pembebanan kewajiban hukum
melalui konstistusi untuk pembangunan kesehatan guna mengejawantahkan
maksimaliasasi penyelenggaraan kesehatan melalui metode pengadaan barang dan
jasa Pemerintah di bidang kesehatan. Kajian ini menitikberatkan pada upaya yang
dilakukan Pemerintah untuk peningkatan pelayanan kesehatan, dengan metode
doktrinal pendekatan yuridis normatif. Titik singgung persimpangan norma hukum dan
realitas sosial kebutuhan tampak ke permukaan dalam pengadaan barang dan jasa
pemerintah di bidang kesehatan, kontinum pergerakan terjadi saat penyelenggaraan
kesehatan memerlukan responsivitas dan progresivitas norma terkendala oleh kekakuan
administrasi birokrasi hukum, penunjukan langsung menjadi alternatif solusi.
Pemegang kebijakan untuk pengadaan barang dan jasa menegasikan norma serta
prosedur yang ada untuk tujuan keselamatan jiwa manusia, fenomena tersebut berujung
pada tuntutan pidana sehingga berdampak pada pelayanan kesehatan.
Downloads
Published
Issue
Section
Citation Check
License
The Authors submitting a manuscript do so on the understanding that if accepted for publication, copyright of the article shall be assigned to Jurnal HERMENUTIKA, Sekolah Pascasarjana Ilmu Hukum. Universitas Swadaya Gunung Jati as publisher of the journal. Copyright encompasses rights to reproduce and deliver the article in all form and media, including reprints, photographs, microfilms, and any other similar reproductions, as well as translations.
Jurnal HERMENEUTIKA, Universitas Swadaya Gunung Jati and the Editors make every effort to ensure that no wrong or misleading data, opinions or statements be published in the journal. In any way, the contents of the articles and advertisements published in Jurnal HERMENEUTIKA are the sole responsibility of their respective authors and advertisers.