IMPLIKASI YURIDIS ATAS EKSPOR ROTAN DI ERA PERDAGANGAN BEBAS (Studi Kasus Pemberlakuan Keputusan Menteri Perdangan No. 12 M-DAG/PER/6/2005)
DOI:
https://doi.org/10.33603/hermeneutika.v1i1.1153Abstract
Industri rotan sebagai salah satu komoditas yang dapat menjadi andalan bagi devisa negara menjadi salah satu topik yang dapat dimasukan dalam cakupan subyek perundingan dalam GATT berkenaan dengan Tropical Products dan Agricylture, menjadi maalah tersendiri kaitannya dengan terjadinya bentura kepentingan yang sangat frontal dari dua sisi kepentingan yang berbeda, antara petani rotan dengan pengusaha permebelan dan kerjinan rotan akibat dari adanya pencabutan norma hukum Surat Keputusan Menteri Perdagangan dan Perindustrian No.355/MPP/Kep/5/2004 tentang Larangan Ekspor Rotan Setengah Jadi dan diberlakukan ketentuan Surat Keputusan Menteri Perdagangan No.12 M-DAG/PER/6/2005 tanggal 30 Juni 2005 tentang Ketentuan Ekspor Rotan.
Pemberlakuan tatanan nilai yang baru tersebut pada satu pihak dimaksudkan alasan maraknya trend perdagangan bebas dan memacu bagi peningkatan kesejahteraan petani rotan dengan melakukan ekspor rotan apa-pun bentuk rotannya sehingga berujung pada masuknya devisa, tetapi pada sisi lain kebijaksanaan ini memberikan dampak buruk bagi kelangsungan industri permebelan dan kerajinan rotan yang notabene bahan bakunya menggunakan rotan.
Kata Kunci :Industri rotan, GATT, benturan kepentingan, kesejahteraan petani rotan, devisa, Keputusan Menteri Perdagangan No.12 M-DAG/PER/6/2005
References
DAFTAR PUSTAKA
Capra, Fritjof, 2004, The Hidden Connection, Strategi Sistematik Melawan Kapitalisme Baru, Yogyakarta, Jalasutra.
Dimyati, Khudzaifah-Wardiono, Kelik, 2000, Problema Globalisasi Perspektid Sosiologi Hukum, Ekonomi & Agama, Surakarta, muhammadiyah university press.
Fukuyama, Francis, 2000, The Great Disruption, Touchstone.
Fakih, Mansour, 2001, Sesat Pikir Teori Pembangunan Dan Globalisasi, Yogyakarta, Insist Press.
--------, 2001, Runtuhnya Teori Pembangunan Dan Globalisasi, Yogyakarta, Insist Press.
Hirst, Paul-Thompson, Grahame, 2001, Globalisasi Adalah Mitos, Jakarta, Yayasan Obor Indonesia.
International Forum On Globalization, 2003, Globalisasi Kemiskinan & Ketimpangan, Yogyakarta, Cindelaras Pustaka Rakyat Cerdas.
Khor, Martin, 2002, Globalisasi Perangkap Negar-Negara Selatan, Yogyakarta, Cindelaras Pustaka Rakyat Cerdas.
Rahardjo, Satjipto, 2000, Ilmu Hukum, Bandung, Citra Aditya Bakti.
---------, 2006, Membedah Hukum Progresif, Jakarta, Kompas.
Simandjuntak, Djisman S.-Pangestu, Mari E., 1994, GATT 1994 Peluang Dan Tantangan, Dokumen Dan Analisis, Jakarta, Sekolah Tinggi Manajemen Prasetiya Mulya.
Stger, Manfred V., 2005, Globalisme Bangkitnya Ideology Pasar, Yogyakarta, Lafadl Pusataka.
Nonert, Philippe & Sexnick, Philip, 1978, Law And Society In Transition Toward Responsive Law, New York : Harper Colophon
Naisbitt, John, 1994, Global Paradox, Jakarta, Binarupa Aksara.
Winarno, Budi, 2004, Globalisasi Wujud Imperialisme Baru Peran Negara Dalam Pembangunan, Yogyakarta, Tajidu Press.
Warassih, Esmi, 2005, Pranata Hukum Sebuah Telaah Sosiologis, Semarang, PT Suryandaru.
Sumber-Sumber Lain :
Arief, Barda Nawawi, Pokok-Pokok Pemikiran Seupermasi Hukum (Dari Aspek Kajian Yuridis), (Seminar Nasional FH UNIP Semarang, 27 Juli 2000)
Rahardjo, Satjipto, Hukum Progresif : Hukum Yang Membebaskan (Jurnal hukum Progresif : PDIH UNDIP Semarang, Volume I/Nomor 1/ April 2005)
Rencana Pembangunan Pertanian Tahun 2005-2009 Departemen Pertanian RI.
Miyasto, Bahan Refernsi Perkuliahan. Trans Global (Ekonomi).
Warassih, Esmi, Relevansi Kebijaksanaan Pemerintah Di Sektor Pertanian Sebagai Upaya Meningkatkan Kesejahteraan Petani, (Makalah Seminar Nasional Dekonstruksi Kebijakan Agraris, Pekalongan, 23 Juli 2005).
--------, Bahan Referensi Teori Hukum, (magister ilmu hukum program pasca sarjana universitas swadaya gunung jati).
Media Masa :
Bisnis Indonesia, 29 Agustus 2005.
Kompas, 18 Oktober 2000.
----------, 15 Desember 2005.
----------, 21 April 2006.
Pikiran rakyat edisi Bandung.
Tempo, 21 April 2005.
Downloads
Published
Issue
Section
Citation Check
License
The Authors submitting a manuscript do so on the understanding that if accepted for publication, copyright of the article shall be assigned to Jurnal HERMENUTIKA, Sekolah Pascasarjana Ilmu Hukum. Universitas Swadaya Gunung Jati as publisher of the journal. Copyright encompasses rights to reproduce and deliver the article in all form and media, including reprints, photographs, microfilms, and any other similar reproductions, as well as translations.
Jurnal HERMENEUTIKA, Universitas Swadaya Gunung Jati and the Editors make every effort to ensure that no wrong or misleading data, opinions or statements be published in the journal. In any way, the contents of the articles and advertisements published in Jurnal HERMENEUTIKA are the sole responsibility of their respective authors and advertisers.