TINJAUAN FILSAFAT ILMU TENTANG PENEGAKAN HUKUM YANG BERBASIS TRANSENDENTAL

Authors

  • Ratna Riyanti Universitas Pancasakti Tegal - Indonesia, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.33603/hermeneutika.v2i2.1566

Abstract

Secara formal untuk menjamin terwujudnya aturan hukum dan keadilan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara di negara Kesatuan Republik Indonesia , maka  membutuhkan suatu wadah yaitu peradilan yaitu tempat dimana dilakukan aplikasi hukum dan juga para pencari keadilan. Pengemban hukum yang begitu fundamental dituntut harus mampu berfikir keras untuk menemukan keputusan hukum yang tepat. Penegakan hukum disini adalah melihat hakim sebagai manusia yang akan memahami nilai-nilai hukum yang hidup dalam masayarakat. Dalam kaitannya dengan penegakan hukum ini adalah dua hal yang saling berkaitan dan tidak dapat dipisah-pisahkan yaitu hukum dan keadilan. Penegakan hukum disini merupakan kegiatan menyerasikan hubungan nilai-nilai yang terjabarkan dalam kaidah-kaidah, pandangan-pandangan yang mantap dan mengejawantahkan dalam sikap, tindak sebagai serangkaian penjabaran nilai tahap akhir untuk menciptakan kedamaian hidup. Penegakan hukum hanya dapat terlaksana apabila berbagai dimensi kehidupan selalu menjaga harmonisasi (keselarasan, keseimbangan, dan keserasian) antara moralitas sosial, moralitas kelembagaan dan moralitas sipil warga negara yang didasarkan pada nilai-nilai aktual di dalam masyarakat.

Author Biography

Ratna Riyanti, Universitas Pancasakti Tegal - Indonesia

Dosen Hukum di Universitas Pancasakti Tegal - Indonesia

References

Abu Daud Busroh dan Abubakar Busro, Asas-Asas Hukum Tata Negara, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1982

Ahmad Tafsir, Filsafat Ilmu, Remaja Rosdakarya, Jakarta, 2006

Amsal Bakhtiar, Filsafat Ilmu (edisi revisi), PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2007

C.S.T. Kansil, S.H. dan Cristine S.T. Kansil, S.H.,M.H. Pokok-Pokok Etika Profesi Hukum,. PT Pradnya Paramita. Jakarta, 2003, cetakan kedua.

Darji Darmodiharjo, dan Shidarta, Pokok-pokok Filsafat Hukum (Apa dan Bagaimana Filsafat Hukum Indonesia), PT. Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, Cetakan VI, 2006

_______________, Penjabaran Nilai-nilai Pancasila Dalam Sistem Hukum Indonesia, Penerbit PT. Radja Grafindo Persada, Jakarta, 1996

Hassan Hanafi, Bongkar Tafsir; Liberalisasi, Revolusi, Hermeneutik, Prismasophie, Jogjakarta, 2005.

Heriyanto, Paradigma Holistik, Teraju, Jakarta, 2003

Idzam Fautanu, Filsafat Ilmu (Teori dan Aplikasi), Referensi, Jakarta, 2012

Joni Emirzon dan Firman Muntaqo, Bahan Ajar Filsafat Ilmu, Program Doktor Ilmu Hukum, Universitas Gajah Mada, Semarang, 2004

Jujun Suriasumantri, Filsafat Ilmu: Sebuah Pengantar Populer, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta, 2000

Kuntowijoyo dalam buku Transendensi Hukum Prospek dan Implementasi, Yogyakarta: Genta Publishing, 2017.

Kuntowijoyo, dalam Makalah Ucuk Agiyanto, Penegakan Hukum dalam Dimensi Transendental, Yogyakarta, PT Genta Publishing, 2017.

Kuntowijoyo, 1997, Identitas Politik Umat Islam, Mizan, Bandung

Kuntowijoyo, 1991, Paradigma Islam : Interpretasi Untuk Aksi, Mizan, Bandung,

Like Wilardjo, Meluruskan Jalan Reformasi; Perspektif Kebijakan Sains dan Teknologi untuk Mendukung Masyarakat Industri, Seminar, Universitas Gadjah Mada , 25-27 September 2003.

Like Wilardjo, Etika di Dunia Akademik dan Dalam IPTEK: Makalah disajikan dalam KIPNAS VIII di Jakarta 9-11 September 2003.

Soejono Koesoemo Sisworo, Beberapa Aspek Filsafat Hukum dalam Penegakan Hukum, Makalah yang disajikan dalam Diskusi Panel, FH UNDIP Semarang, Selasa 20 Oktober 1988

Suhrawardi K. Lubis, Etika Profesi Hukum. Sinar Grafika. Jakarta, 2002

Supriyadi, Etika dan Tanggung Jawab Profesi Hukum di Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta, 2006

Purnadi Purbacaraka & Soerjono Soekanto, Ikhtisar Antinomi Aliran Filsafat sebagai Landasan Filsafat Hukum, Rajawali Pers, Jakarta, 1991

Internet

http://lawyergaplek.blogspot.co.id/2009/10/peranan-etika-dan-moral-bagi-profesi.html

Published

2018-10-04

Citation Check