KEBIJAKAN PENETAPAN HAK DAN KEWAJIBAN PEGAWAI PDAM KABUPATEN CIREBON DALAM PERSPEKTIF KESEJAHTERAAN PEGAWAI

Authors

  • Subandi Subandi Magister Ilmu Hukum Pascasarjana Universitas Swadaya Gunungjati Cirebon, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.33603/hermeneutika.v1i1.1961

Abstract

Masalah yang penulis teliti ialah mengenai Kebijakan Penetapan Hak dan Kewajiban Pegawai PDAM Kabupaten Cirebon Dalam Perseptif Kesejahteraan Pegawai.sedangkan dilapangan belum terciptanya keserasian antara hak dan kewajiban yang diberikan pihak direksi PDAM Tirta Jati Kabupaten Cirebon kepada pegawainya,padahal  sudah jelas diatur sesuai dengan Peraturan Direksi Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Jati Kabupaten Cirebon Khususnya pada bagian ketiga terkait Gaji, Jaminan Hari Tua dan Jasa Produksi Pasal 15 ayat 1 dan Pasal 15 ayat 2, BAB V mengenai Pembinaan, Pengembangan Karir dan Pendidikan Pegawai Bagian Pertama Pasal 23, BAB VI Waktu Kerja Bagian Pertama Jam Kerja dan BAB VII Cuti Pegawai Pasal 40 pejabat yang berwenang memberikan Cuti adalah direksi, dalam keadaan tertentu dapat mendelegasikan wewenangnya kepada pejabat lain dalam lingkungan kekuasaannya untuk memberikan cuti.

Penulis membuat perumusan masalahnya yaitu:1) bagaimana Kebijakan PDAM Tirta Jati Kabupaten Cirebon untuk kesejahteraan pegawai,2)bagaimana Upaya PDAM Tirta Jati Kabupaten Cirebon Dalam Antisipasi Pemenuhan Hak dan Kewajiban.penulis menggunakan teori Implementasi Kebijakan dari Edward III yaitu : 1) Communication (Komunikasi), 2) Resource (Sumber-sumber), 3) Disposition (Disposisi), 4) Bureucratic strukture (struktur birokrasi).

 Metode yang dipakai dalam penyusunan Tesis ini menggunakan  metode penelitian Metode Yuridis Normatif.

Author Biography

Subandi Subandi, Magister Ilmu Hukum Pascasarjana Universitas Swadaya Gunungjati Cirebon

Mahasiswa Magister Ilmu Hukum Pascasarjana Universitas Swadaya Gunungjati Cirebon

References

Asikin Zainal, 1993, Dasar-Dasar Hukum Perburuhan, PT Raja Garfindo Persada, Jakarta.

Achmad Ali, 2002, Keterpurukan Hukum Di Indonesia (Penyebab dan Solusinya), Ghalia Indonesia, Jakarta.

--------------,, 2002, Menguak Tabir Hukum (Suatu Kajian Filosofis dan Sosiologis), PT Toko Gunung Agung Tbk, Jakarta.

--------------, 2008, Menguak Realitas Hukum, Prenada Media, Jakarta.

A. Chaedar Alwasilah, 2006, Pokoknya Kualitatif, Dasar-Dasar Merancang dan Melakukan Penelitian Kualitatif, Dunia Pustaka Jaya, Jakarta.

Arief Muljadi, 2005, Landasan dan Prinsip Hukum Otonomi Daerah dalam Negara Kesatuan RI, Prestasi Pustaka Jakarta.

Abdulkadir Muhammad,2006, Hukum Perusahaan Indonesia, PT Citra Aditya Bakti, Jakarta.

C.F.G. Sunaryati Hartono, 1999, Hukum Ekonomi Pembangunan Indonesia, BPHN dan CV. Trimitra Mandiri, Jakarta.

Bambang Sunggono, 1994,Hukum dan Kebijaksanaan Publik, Sinar Grafika, Jakarta.

Barda Nawawi Arief, 2008, Kumpulan Hasil Seminar Hukum Nasional Ke 1 s/d VIII dan Konvensi Hukum Nasional 2008, Pustaka Magister, Semarang.

Basrowi-Suwandi, 2008, Memahami Penelitian Kualitatif, Rineka Cipta, Jakarta.

C.S.T. Kansil-Christine S.T., 2005, Kansil, Hukum Perusahaan Indonesia Bagian 1, PT Pradnya Paramita, Jakarta.

Dror, Yehezkel Dror, 1971, Ventures in Policy Sciences, Elsevier Amsterdam.

Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, 1988,Kamus Besar Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta.

Darwin Prinst, 1994, Hukum Ketenagakerjaan Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung.

Darji Darmodiharjo & Sidharta, 1996, Penjabaran Nilai-Nilai Pancasila dalam Sistem Hukum Indonesia, Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Djamal Wiwoho, Hukum dan Otonomi Daerah, Program Pascasarjana Magister Ilmu Hukum Unswagati Cirebon tahun 2006-2007.

Esmi Warassih, 2005, Pranata Hukum Sebuah Telaah Sosiologis, Suryandaru Utama, Semarang.

Ermaya Suradinata, 1998, Manajemen Pemerintahan & Otonomi Daerah, Ramadan, Bandung.

--------------, 2006, Otonomi Daerah & Paradigma Baru Kepemimpinan dalam Politik & Bisnis, Suara Bebas, Jakarta.

Hendarmin Djarab-Rudi M R- Lili Irahali (editor), 1998, Beberapa Pemikiran Hukum Memasuki Abad XXI Mengenang Almarhum Prof Dr. Komar Kantaatmadja, SH.LL.M, Angkasa, Bandung.

HAW Widjaja, 2002, Otonomi Daerah dan Daerah Otonom, PT Grafindo Persada, Jakarta.

Herman Bakir, 2005, Kastil Teori Hukum, PT Indeks, Jakarta.

Joni Emirzon (editor),2007, Perspektif Hukum Bisnis Indonesia Pada Era Glonalisasi Ekonomi, Genta Press, Yogyakarta.

Khudzaifah Dimyati, 2004, Teorisasi Hukum Studi tentang Perkembangan Pemikiran Hukum di Indonesia 1945-1990, Universitas Muhammadiyah, Surakarta.

L.J. van Apeldoorn, 1986, Pengantar Ilmu Hukum, Djambatan, Jakarta.

Mochtar Kusumaatmadja, 1986, Pembinaan Hukum dalam Rangka Pembangunan Nasional, Binacipta, Bandung.

--------------, 1986, Fungsi dan Perkembangan Hukum dalam Pembangunan Nasional, Binacipta, Bandung.

Purnadi Purbacaraka-Soerjono Soekanto, 1979, Perihal Kaedah Hukum, Alumni, Bandung.

Ronny Hanitijo Soemitro, 1988, Metodologi Penelitian Hukum & Jurimetri, Ghalia Indonesia, Jakarta.

--------------, 1989, Perspektif Sosial dalam Pemahaman Masalah-Masalah Hukum, CV. Agung, Semarang.

Robert H. Lauer, 2001, Perspektif tentang Perubahan Sosial, Rineka Cipta, Jakarta.

Romli Atmasasmita, 2001, Reformasi Hukum,Hak Asasi Manusia & Penegakan Hukum, Mandar Maju, Bandung.

R. Soeroso, 2004, Pengantar Ilmu Hukum, Sinar Grafika, Jakarta.

Sjahran Basah, 1986, Tiga Tulisan tentang Hukum, Armico, Bandung.

Soerjono Soekanto, 1986, Pengantar Penelitian Hukum, UI Press, Jakarta.

Soerjono Soekanto-Sri Mamudji, 1990, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, Rajawali Press, Jakarta.

Sanafiah Faisal, 1990, Penelitian Kualitatif Dasar-Dasar Dan Aplikasi, YA3, Malang.

--------------, 1999, Format-Format Penelitian Sosial, PT RajaGrafindo, Jakarta.

Satjipto Rahardjo, 1996, Ilmu Hukum, Citra Aditya, Bandung.

Sudarwan Danim, 2002, Menjadi Peneliti Kualitatif, Pustaka Setia, Bandung.

Thomas R. Dye, Understanding Public Policy, Prentice Hall, Englewoods Cliffs, NJ, 1978.

Tachsan, 2006, Implementasi Kebijakan Publik, AIPI, Bandung.

William Dunn, 2001, Analisis Kebijaksanaan Publik (dialihbahasakan oleh Dr.Muhajir Darwin), PT Hanindita Graha Widia, Yogyakarta.

Peraturan Perundang-undangan :

Undang-Undang No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Sumber-Sumber Lain :

http : // multikultur – boxes.blogspot.com / 2010.03 / BUMD – Badan – Usaha – Milik – Daerah – 17 htm diakses tgl 15 – 5 – 2014, jam 14.00.

Esmi Warasih Pujirahayu, Pertautan Ilmu pengetahuan Sosial dengan ilmu Pengetahuan Hukum, Majalah Masalah-Masalah hukum, FH Undip Semarang.

Published

2015-02-20

Citation Check