IMPLEMENTASI UNDANG-UNDANG NOMOR 32 TAHUN 2009 TENTANG PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP TERHADAP PENCEMARAN LIMBAH AIR OLEH PABRIK KRUPUK DESA KENANGA KABUPATEN INDRAMAYU

Authors

  • Kodrat Alam Fakultas Hukum Universitas Wiralodra Indramayu-Indonesia, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.33603/hermeneutika.v3i1.2002

Abstract

Lahirnya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup untuk mengatur keseimbangan anatara hukum dan lingkungan yang merupakan sebuah tonggak awal terjadinya penyetaraan dan kesetaraan lingkungan, sehingga didasari oleh sebuah rasa keadilan dan menggunakan asas keseimbangan lingkungan, Undang-undang ini salah satunya mengatur tentang dan pelarangan bagi pelaku usaha terhadap limbah yang mampu untuk mencemari lingkungan, Implementasinya Di Desa dukuh krupuk Kabupaten Indramayu telah terjadinya pencemaran lingkungan yang diakibatkan produksi krupuk sehingga menyebabkan air sungai tercemar, akan tetapi tidak ada sanksi yang secara administrative atau pidana guna menjerat pelaku pencemaran lingkungan tersebut. Sanksi yang perlu diterapkan bagi pelaku untuk para usaha yang mekakukan tindak pidana perusakan lingkungan baik sengaja maupun tidak disengaja maka akan dikenakan sanksi pidana sesuai dengan pasal 98 dan 99 dalam ayat 1 menyebutkan Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

Author Biography

Kodrat Alam, Fakultas Hukum Universitas Wiralodra Indramayu-Indonesia

Dosen Fakultas Hukum Universitas Wiralodra Indramayu-Indonesia

References

Undang-Undang Dasar 1945

Undang-Undang Nomor 39 Tahu 1999. Tentang Hak Asasi Manusia

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2009 Tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup

The International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights (ICESCR)

The Convention on the Elimination of all Forms of Discrimination Against Women (CEDAW) 1979 Convention on the Rights of the Child (CRC) 1989.

Published

2019-02-28

Citation Check