PENERAPAN DIVERSI DALAM TINGKAT PENGADILAN TERHADAP ANAK PELAKU TINDAK PIDANA PENCABULAN
DOI:
https://doi.org/10.33603/hermeneutika.v3i1.2007Abstract
Anak yang berhadapan dengan hukum agar dapat kembali ke dalam lingkungan sosial secara wajar, maka perlu dihindari stigmatisasi terhadap Anak, maka dalam penegakan hukum harus bertujuan pada terciptanya Keadilan Restoratif, baik bagi Anak maupun bagi korban. Keadilan Restoratif merupakan suatu proses Diversi, yaitu semua pihak yang terlibat dalam suatu tindak pidana tertentu bersama-sama mengatasi masalah serta menciptakan suatu kewajiban untuk membuat segala sesuatunya menjadi lebih baik dengan melibatkan korban, Anak, dan masyarakat dalam mencari solusi untuk memperbaiki, merekonsiliasi, dan menentramkan hati dan tidak berdasarkan pembalasan.
Adapun yang menjadi permasalahan dalam penelitian ini adalah 1. Bagaimana konstruksi berfikir penegak hukum dalam penerapan diversi terhadap anak pelaku tindak pidana pencabulan dan 2. Bagaimana penerapan yang sebenarnya (idealnya) dilakukan oleh penegak hukum dalam penerapan diversi terhadap anak pelaku tindak pidana pencabulan. Selanjutnya metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normative dengan mengkaji putusan hakim terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku yang berkaitan dengan penelitian perkara Nomor 04/Pid.Sus.Anak/2017/PN Cbn.
Dari hasil penelitian didapatkan bahwa dasar konstruksi berfikir penegak hukum dalam penerapan diversi terhadap anak pelaku tindak pidana pencabulan yaitu sebaiknya dilakukan selagi syarat tentang diversi terpenuhi wajib dilaksanakan oleh para penegak hukum karena ada payung hukumnya, dilakukan dan dimulai oleh para pihak secara langsung yaitu antara pelaku anak, orang tua dan pelaku korban, sebelum perkara tersebut sampai ke tingkat penyidikan/ penuntutan/ pemeriksaan. Dan dalam penerapan diversi terhadap anak pelaku tindak pidana pencabulan dalam putusan Pengadilan Negeri Cirebon Nomor: 4/Pid.Sus.Anak/2017/PN.Cbn. atas nama anak Rega Dwi Pangga, seharusnya Hakim lebih mengutakan dilaksanakannya Diversi dan Restorative Justice sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.References
Abintoro Prakoso, Pembaharuan Sistem Peradilan Pidana Anak, Surabaya: Laksbang Grafika, 2013.
Adami Chazawi, 2002, Pengantar Hukum Pidana Bag 1, Grafindo, Jakarta.
Amin Suprihatin, 2008, Perlindungan terhadap anak. Klaten Cempaka Putih
Andi Hamzah, , 1991, Asas-Asas Hukum Pidana, Jakarta: Rineka Cipta
Andi Hamzah, 2003, Suatu Tinjauan Ringkas Sistem Pemidanaan Indonesia, Bandung Akademika Presindo
Arif Gosita, 2005, dalam Moch Faisal Salam, Hukum Acara Peradilan Anak Di Indonesia, Mandar Maju, Bandung
Arif Gosita, 2009, Masalah perlindungan Anak, Jakarta Akademi Pressindo
Asri Wijayanti, Lilik Sofyan Achmad, Strategi Penulisan Hukum, Bandung: Lubuk Agung, 2011.
B.W. Hogwood dan L.A. Gunn dalam Wayne Persons, 2005, Public Policy, Pengantar teori dan Praktek Analisis Kebijakan, dialihbahasakan oleh Tri Wibowo budi Santoso, Jakarta Kencana
Bambang Poernomo, 2004, Asas-asas Hukum Pidana, Ghalia Indonesia, Jakarta
Bambang Waluyo, 2004, Pidana Dan Pemidanaan, Sinar Grafika, Jakarta
Barda Nabawi Arief, 1998, Beberapa Aspek Kebijakan dan Pengembangan Hukum Pidana , PT.Citra Aditia Bakti, Bandung
Barda Nawawi Arief, 1984, Sari Kuliah Hukum Pidana II, Fakultas Hukum Undip
Barda Nawawi Arief, 2001, Bunga rampai kebijakan hukum pidana (perkembangan Penyusunan Konsep KUHP baru ), Jakarta :kencana
Barda Nawawi Arief, 2008, Beberapa Aspek Kebijaksanaan Penegakan dan Pengembangan Hukum Pidana, Citra Aditya Bakti, Bandung
Barda Nawawi Arief, 2014, Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Hukum Pidana dalam Penanggulangan Kejahatan. Kencana Prenadamedia Group, Jakarta
Bismar Siregar, 2006, Keadilan Hukum dalam Berbagai Aspek Hukum Nasionak, Rajawali, Jakarta
Boer Mauna, 2005, Hukum Internasional Pengertian, Peranan, dan Fungsi Dalam Era Dinamika Global,: Alumni, Bandung
Burhan Bungin. M, Metodologi Penelitian Kuantitatif (Komunikasi, Ekonomi dan Kebijakan Publik serta Ilmu-Ilmu Sosial lainnya, Jakarta: Kencana, 2008.
Cut Trisnawaty, Sejuta Makna Dalam Peusijuk, Jakarta: Elex Media Komputindo, 2014.
Damanik, et, al, Modul Pelatihan Mediasi Berspektif HAM, cet. 1, Jakarta: Komnasi HAM, 2005.
Dikdik M. Arief Mansyur dan Elisatris Gultom, 2007, Urgensi Korban Kejahatan Antara Norma dan Realita, PT Raja Grafindo, Jakarta,
Diktat Kuliah 2009, Asas-asas Hukum Pidana, UNDIP. Semarang,
Djoko Prakoso, 2004, Masalah pemberian Pidana Dalam Teori dan Praktek Peradilan, Jakarta: Ghalia Indonesia,
Dwidja Priyatno, 2006, Sistem Pelaksanaan Pidana Penjara Di Indonesia,: PT. Relika Aditomo, Bandung
Eriyantouw Wahid, Keadilan Restoratif Justice dan Peradilan Konvensional Dalam Hukum Pidana, Jakarta: Trisakti, 2009.
Erna Dewi, Firganefi, Sistem Peradilan Pidana (Dinamika dan Perkembangan), ed. 2, Yogyakarta: Graha Ilmu, 2014.
Esmi Warasih, 2004, Pranata Hukum sebuah Telaaah Sosiologis, Pustaka Magister, Semarang
Frans Hendra Winarta, Hukum Penyelesaian Sengketa Arbitrase Nasional Indonesia dan Internasional, Jakarta: Sinar Grafika, 2013.
Gultom Maidin, 2014, Perlindungan Hukum Terhadap anak Dalam Sistem peradilan Anak di Indonesia :Refika Aditama, Bandung
Hazairin, Tujuh Serangkai tentang Hukum, cet. 4, Jakarta: Bina Aksara, 1985.
Hermien Hadiati Koeswati, 2005, Perkembangan Macam-Macam Pidana dalam Rangka Pembangunan Hukum Pidana,: PT. Citra Adtya, Jakarta
Ima Susilowati, dkk, 2007, Pengertian Konvensi Hak Anak,: UNICEF, Jakarta
Johny Ibrahim, Teori dan Metode Penelitian Hukum Normatif, cet. 1, Malang: Bayumedia Publishing, 2005.
Koesno Adi, Diversi Tindak Pidana Narkotika Anak, Malang: Setara Press, 2014.
Leden Marpaung, 2005, Tindak Pidana Terhadap Nyawa dan Tubuh,: Sinar Grafika, Jakarta
Lili Rasjidi, 2000, Dasar-Dasar Filsafat Hukum. Penerbit PT. Citra Aditya Bakti. Bandung,
Lilik Mulyadi, Hukum Acara Pidana Normatif, Teoritis, Praktik dan Permasalahannya, Bandung: PT. Alumni, 2007.
M. Yahya Harahap, 2001, Kedudukan Kewenangan dan Acara Peradilan Agama, Sinar Grafika, Jakarta:
Mahmutarom, 2009, Rekontruksi Konsep Keadilan, UNDIP Semarang
Maidin Gultom, Perlindungan Hukum terhadap Anak, edisi revisi, Bandung: Refika Aditama, 2014.
Mardjono Reksodiputro, 2007, Beberapa Catatan Umum Tentang Masalah Korban Dalam Viktimologi Sebuah Bunga Rampai, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta,
Marlina, 2007, Peradilan Pidana Anak di Indonesia, Pengembangan konsep Diversi dan Restorative Justice , Reflika Aditama
Marlina, Hukum Penitensir, Bandung: Refika Aditama, Cet. 2, 2011.
Marlina, Peradilan Pidana Anak di Indonesia, Cet. 1, Bandung: Refika Aditama, 2009.
Moeljatno, 1987, Asas-asas Hukum Pidana, Jakarta: Bina Aksara,
Muchlis Hamadi, 2004, kebijakan Publik, Proses Analisis dan Partisipasi.: penerbit Ghalia Indonesia, Bogor
Muhammad Ali Zaidan, Menuju Pembaharuan Hukum Pidana, Jakarta: Sinar Grafika, 2015.
Muhammad Joni dan Zulchaina Tanamas, 1999, Aspek Hukum Perlindungan Anak Dalam Perspektif Konvensi Hak Anak, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung,
Muladi, Kapita Selekta Hukum Pidana, Semarang: Universitas Diponegoro, 1995.
Mulyadi, 2009, Hukum Perlindungan Anak : Mandar Maju, Bandung
Nandang Sambas, Pembaruan Sistem Pemidanaan Anak di Indonesia, Yogyakarta: Graha Ilmu, 2010.
Nashriana, Perlindungan Hukum Pidana Bagi Anak di Indonesia, (Jakarta ; PT. Raja Grafindo Persada , 2011)
Nasir Djamil, M. 2013. Anak Bukan Untuk Dihukum. Sinar Grafika, Jakarta
Nasir Jamil M, Anak Bukan Untuk Dihukum Catatan Pembahasan UU Sistem Peradilan Pidana Anak (UU-SPPA), cet. 3, Jakarta: Sinar Grafika, 2015.
Nico Ngani, Metodologi Penelitian dan Penulisan Hukum, Jakarta: Yogyakarta: Pustaka Yustisia, 2012.
P.A.F. Lamintang, 1996, Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia.: Citra Adityta Bakti, Bandung
P.A.F. Lamintang, 2004, Hukum Penitensier Indonesia, CV. Armico, Bandung
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, cet. 9, Prenada Media Group, 2012.
Philipus M. Hadjon, 1987, Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia Bian Ilmu, Surabaya,
Poernomo, Bambang. 1992, Asas-asas Hukum Pidana, Jakarta: Ghalia Indonesia,
Purnianti, Mamik Sri Supatmi dan Ni Made Martini Tinduk, 2004, Analisa Situasi Sistem Peradilan Pidana Anak (Juvenile Justice Syastem) di Indonesia, Unicef, Jakarta,
Rahmat Rosyadi, Sri Hartini, Advokat dalam Perspektif Islam & Hukum Positif, Jakarta: Ghalia Indonesia, 2003.
Riza Nizarli 2012 dalam seminar “Penyelesaian Kasus Anak Yang Berhadapan dengan Hukum Secara Diversi dan Restorative Justiceâ€, Jakarta: Ghalia Indonesia
Roni Wiyanto. 2012. Asas-asas Hukum Pidana Indonesia. Bandung.C.V. Mandar Maju.
Sahetapy, 2001, Suatu Studi Khusus Mengenai Pidana Mati Pembunuhan Berencana, Rajawali Press, Jakarta
------------, Mediasi Penal dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia, cet. 1, Bandung: Alumni, 2015.
-----------, Pengadilan Anak di Indonesia (Teori, Praktik dan Permasalahannya), Bandung: Maju Mundur, 2005.
-----------, Peradilan Pidana Anak di Indonesia dan instrument Internasional Perlindungan Anak serta Penerapannya, Yogyakarta: Graha Ilmu, 2013.
Setiono, 2004, Rule of Law (Supremasi Hukum), (Surakarta: Magister Ilmu Hukum Program Pascasarjana Universitas Sebelas Maret,
Sholeh Soeady dan Zulkahir. 2001, Dasar Hukum Perlindungan Anak. Novindo Mandiri, Jakarta
Sigit Suseno, Sistem Pemidanaan dalam Hukum Pidana Indonesia di dalam dan di Luar KUHP (Suatu Analisis), Jakarta: Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan HAM, 2012.
Siswanto Sunarso, Victimologi dalam Sistem Peradilan Pidana, cet. 1, Jakarta: Sinar Grafika, 2012.
Soerjono Soekanto, 2011, Faktor-faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. PT Raja Garfindo Persada, Jakarta
Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 1984.
Sudarto, 1983, Hukum dan Hukum Pidana, Alumni, Bandung,
Suharto. R.M., 2002, Hukum Pidana Materiil, Jakarta: Sinar Grafika,
Sujanto, Adi dan Didin Sudirman. 2008. Pemasyarakatan. Vetlas Production, Jakarta,
Syahrizal Abbas, Media dalam Hukum Syari’ah, Hukum Adat, dan Hukum Nasional, cet. 2, (Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2011.
Syaiful Bakri, Perkembangan Stelsel Pidana Indonesia, Yogyakarta: Total Media, 2009.
Thomas R. Dye. 2011, Understanding Public Policy. 13th Edition, (New York: Longman,
Tony Marshall, 1999, Restorative Justice : An Overview, Home Office Research Development and Statistic Directorate, London,
Tri Adrisman, 2014 Hukum Pidana, Asas-Asas dan Dasar Aturan Umum Hukum Pidana Indonesia, Universitas Lampung.
Utrecht E. , 2005. Hukum Pidana I,: Pustaka Tinta Masyarakat, Jakarta
Wahyu Sasongko, 2007. Ketentuan-Ketentuan Pokok Hukum Perlindungan Konsumen Bandar Lampung Penerbit Universitas Lampung,
Waluyadi, Hukum Perlindungan Anak, cet. 1, Bandung: Mandar Maju, 2009.
Wayne Persons, 2005, Public Policyu pengantar Teori dan Praktek analisis Kebijakan (dialihbahasakan oleh Tri Wibowo budi Santoso). Kencana, Jakarta
Wirjono Projodikoro, 2008, Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia ,Refika Aditama, Bandung.
Yahya Harahap M., Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP Penyidikan dan Penuntutan, cet. 2, Jakarta: Sinar Grafika, 2009.
Downloads
Published
Issue
Section
Citation Check
License
The Authors submitting a manuscript do so on the understanding that if accepted for publication, copyright of the article shall be assigned to Jurnal HERMENUTIKA, Sekolah Pascasarjana Ilmu Hukum. Universitas Swadaya Gunung Jati as publisher of the journal. Copyright encompasses rights to reproduce and deliver the article in all form and media, including reprints, photographs, microfilms, and any other similar reproductions, as well as translations.
Jurnal HERMENEUTIKA, Universitas Swadaya Gunung Jati and the Editors make every effort to ensure that no wrong or misleading data, opinions or statements be published in the journal. In any way, the contents of the articles and advertisements published in Jurnal HERMENEUTIKA are the sole responsibility of their respective authors and advertisers.