PERTANGGUNGJAWABAN PENGURUS KOPERASI APABILA TERJADI KREDIT MACET DARI ANGGOTA KOPERASI DALAM LINKAGE PROGRAM POLA CHANNELING DITINJAU DARI TEORI PERTANGGUNGJAWABAN BADAN HUKUM KOPERASI

Authors

  • Salma Indah Putri Program Studi Sarjana Ilmu Hukum, Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, Indonesia
  • Tarsisius Murwadji Program Studi Sarjana Ilmu Hukum, Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, Indonesia
  • Kilkoda Agus Saleh Program Studi Sarjana Ilmu Hukum, Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.33603/hermeneutika.v4i1.3274

Abstract

Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) sebagai badan usaha yang tidak berbadan hukum memiliki peran besar dalam pembangunan ekonomi nasional. Pemerintah dengan tujuan untuk memudahkan UMKM mengakses pendanaan dari perbankan membuat pengaturan mengenai linkage program. Linkage program memiliki tiga pola yaitu: channeling, executing, dan joint financing. Dalam linkage program pola channeling kedudukan Koperasi hanya sebagai penghubung antara Bank Umum dengan Anggotanya dan tidak mempunyai kewenangan untuk memutus pemberian kredit kepada Anggotanya. Akan tetapi, apabila terjadi kredit macet dari Anggota Koperasi menimbulkan permasalahan perihal pertanggungjawaban Pengurus Koperasi atas kredit macet tersebut.

References

Ali, Chidir. (1999). Badan Hukum. Bandung: Penerbit Alumni.

Djojodirdjo, Moegni. (1982). Perbuatan Melawan Hukum. Jakarta: Pradnya Paramita.

Fathoni, “Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) 2015 dan Tantangan Negara Kesejahteraanâ€, Jurnal Penelitian Hukum Supremasi Hukum, Volume 24, Nomor 2, 2015.

Fuady, Munir. (2002). Perbuatan Melawan Hukum, Cetakan 1. Bandung: Citra Aditya Bakti.

H.A.M. Nurdin Halid, (1999). Membangun Simbol, Meruntuhkan Mitos Marginal Koperasi. Jakarta: Forum Studi dan Solidaritas Koperasi Indonesia.

Muhammad, Abdulkadir. (2010). Hukum Perusahaan Indonesia. Bandung: PT Citra Aditya Bakti.

Partomo, T.S. (2009). Ekonomi Koperasi, Bogor: Ghalia Indonesia.

Prodjodikoro, Wirjono. (1985). Hukum Perkumpulan Perseroan Dan Koperasi di Indonesia. Bandung: Penerbit Dian Rakyat.

Rido, R.A. (2012). Badan Hukum dan Kedudukan Badan Hukum Perseroan, Perkumpulan, Koperasi, Yayasan, Wakaf. Bandung: PT Alumni.

Sugiyono. (2009). Metode Penelitian Bisnis (Pendekatan Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D). Bandung: Alfabeta.

Zuldi Diane Zaini. (2011). Implementasi Pendekatan Yuridis Normatif dan Pendekatan Normatif Sosiologis dalam Penelitian Ilmu Hukum. Pranata Hukum Volume 6 Nomor 2.

Published

2020-02-29

Citation Check