KULTUR HUKUM TENAGA KESEHATAN TERHADAP BAHAYA PENULARAN INFEKSI DI RUMAH SAKIT

Authors

  • Endang Sutrisno Universitas Swadaya Gunung Jati, Indonesia
  • Sudarminto Sudarminto Universitas Swadaya Gunung Jati, Indonesia
  • Djuhariah Djuhariah Universitas Swadaya Gunung Jati, Indonesia
  • Irma Gamawati

DOI:

https://doi.org/10.33603/hermeneutika.v4i2.4014

Abstract

Tenaga kesehatan memiliki risiko besar tertular penyakit infeksi atau Healthcare Associated Infection (HAIs) sebab berhubungan langsung dengan pasien yang menjadi sumber penularan di rumah sakit. Kultur hukum yang dibangun untuk tenaga kesehatan harus konstruktif, sehingga dapat memperoleh akses untuk aspek perlindungan hukum terhadap bahaya penularan infeksi apabila mereka mengetahui, memahami dan melaksanakan regulasi pencegahan dan pengendalian infeksi di rumah sakit. Pendekatan penelitiannya socio-legal. dengan tujuan mengkaji pemahaman hukum tenaga kesehatan di rumah sakit dan bentuk perlindungan hukumnya. Temuan penelitian mendeskripsikan tenaga kesehatan di Rumah Sakit Umum sudah mengetahui adanya peraturan terhadap bahaya penularan infeksi, tetapi belum sepenuhnya memahami muatan substansi peraturan perundang-undangan tersebut.

Author Biographies

Endang Sutrisno, Universitas Swadaya Gunung Jati

Dosen Universitas Swadaya Gunung Jati

Sudarminto Sudarminto, Universitas Swadaya Gunung Jati

Dosen Universitas Swadaya Gunung Jati

Djuhariah Djuhariah, Universitas Swadaya Gunung Jati

Dosen Universitas Swadaya Gunung Jati

References

Buku-Buku:

Endang Sutrisno, 2019, Pemaknaan Budaya Hukum: Menggagas Kesejahteraan Masyarakat. Penerbit in Media, Bogor.

Lawrence M. Friedman, 1975, the Legal System A Social Science Perspective, (New York: Russel Sage Foundation.

Radjab Nasution Chairul, dkk, 2011, Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Infeksi di Rumah Sakit dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan Lainnya Kesiapan Menghadapi Emerging Infectious Disease, Cetakan ketiga, Kementrian Kesehatan RI, Jakarta.

Jurnal Internasional:

Sutrisno, Endang, and Hanari Fajarini. 2016. “LEGAL CULTURE OF PHARMACIST IN THE PERSPECTIVE OF PHARMACEUTICAL SERVICES STANDARD IN PHARMACIES. Jurnal Dinamika Hukum.

Sutrisno, E., & Jazilah, I. (2019). The licensing policy for groundwater extraction and management for hospitality industry in cities in developing countries. Water Policy. https://doi.org/10.2166/wp.2019.087

Siswoyo, M., Permana, I., Hidayat, M. S., & Sutrisno, E. (2019). Government Policy on Additional Income to Civil Servants. https://doi.org/10.2991/isseh-18.2019.19

Sutrisno, E. (2014). Implementasi Pengelolaan Sumber Daya Pesisir Berbasis Pengelolaan Wilayah Pesisir Secara Terpadu Untuk Kesejahteraan Nelayan (Studi di Perdesaan Nelayan Cangkol Kelurahan Lemahwungkuk Kecamatan Lemahwungkuk Kota Cirebon ) . Jurnal Dinamika Hukum. https://doi.org/10.1158/1078-0432.CCR-06-2072

Sutrisno, E. (2015). Tracing the Performance of Law in Indonesia (A Perspective of Thomas Kuhn’s Normal Science). Journal of Law, Policy, and Globalization, 37, 126.

Yolanda, N., Sutarih, A., & Hartini, S. I. (2020). Acquisition company. International Journal of Scientific and Technology Research, 9(4), 2292–2294.

Published

2020-08-23

Citation Check

Most read articles by the same author(s)

<< < 1 2 3 > >>