STATUS PENGUASAAN TANAH DI KAWASAN PANTAI DAN PESISIR YANG DIJADIKAN KAWASAN PERMUKIMAN RUMAH PELANTAR DI KABUPATEN KEPULAUAN ANAMBAS

Authors

  • Yani Pujiwati Dosen Fakultas Hukum Univestitas Padjadjaran, Indonesia
  • Amiruddin A. Dajaan Imami Dosen Fakultas Hukum Univestitas Padjadjaran, Indonesia
  • Alya Maesha Mahasiswa Program S1 Fakultas Hukum Univestitas Padjadjaran, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.33603/hermeneutika.v4i2.4042

Abstract

Kawasan pantai dan pesisir pada umumnya telah dijadikan tempat tinggal yang pada mulanya didirikan oleh para nelayan dengan alasan ingin dekat dengan sumber mata pencahariannya yakni di laut. Masyarakat Kabupaten Kepulauan Anambas menyebut tempat tinggal yang didirikan kawasan pantai dan pesisir adalah rumah pelantar. Terhadap Rumah pelantar ini terdapat permasalahan hukum yakni mengenai  penguasaan tanah di kawasan pantai dan pesisir  yang tidak memiliki status hukum yang jelas, bangunan tersebut hanya berdasarkan Alas Hak yang diberikan oleh Kepala Desa setempat. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui penguasaan tanah di kawasan pantai dan pesisir yang dijadikan permukiman rumah pelantar di kabupaten kepulauan anambas provinsi kepulauan riau dan mengenai status dari permukiman rumah pelantar di kawasan pantai dan pesisir yang menjamin kepastian hukum. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian yuridis normatif yaitu menekankan pada norma hukum, dengan berdasarkan pada  ketentuan peraturan perundang – undangan yang mengatur mengenai kawasan pesisir. Berdasarkan penelitian yang dilakukan dapat disimpulkan, penguasaan tanah yakni  Alas Hak yang diberikan oleh Kepala Desa setempat yang dimiliki oleh masyarakat Kepulauan Anambas ini tidak sesuai dengan peraturan perundang – undangan yang berlaku.  Seharusnya Permukiman Rumah Pelantar di Kawasan Pantai Dan Pesisir memilik Izin Lokasi yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang, bagi masyarakat lokal atau pendatang yang tidak secara turun temurun. Lalu untuk masyarakat adat atau anggota masyarakat yang secara turun-temurun sudah bertempat tinggal di kawasan pesisir dapat memiliki hak atas tanah yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Anambas hal ini dilakukan sebagai upaya terciptanya kepastian hukum.

References

A. Buku

Ali Achmad Chomzah, Hukum Pertanahan, Jakarta : Prestasi Pustaka,2002.

Boedi Harsono, Hukum Agraria Indonesia (Sejarah pembentukan Undang- undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya), Jilid I, Cetakan keduabelas, Jakarta : Djambatan, 2003.

Ronny Hanityo Soemitro, Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri, Jakarta : Ghalia Indonesia, 2000.

Soerjono Soekanto dan Sri Mamuji, Penelitian Hukum Normatif (Suatu Tinjauan Singkat), Jakarta: Rajawali Pers, 2001.

Sunaryati Hartono, Penelitian Hukum di Indonesia Pada Akhir Abad Ke – 20, Bandung: Alumni, 2006.

B. Peraturan Perundang – Undangan

Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.

Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penataan Pertanahan di Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil.

Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 24/Permen-Kp/2019 Tentang Tata Cara Pemberian Izin Lokasi Perairan Dan Izin Pengelolaan Perairan Di Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil

Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas Nomor 3 Tahun 2013 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kepulauan Anambas Tahun 2011- 2031.

C. Sumber Lain

Wawancara dengan Kepala Sub Bidang Pengembangan, Evaluasi Dan Pelaporan Di Badan Penelitian Pengembangan Dan Perencanaan Daerah Kapubaten Kepulauan Anambas, Bapak Ika Rio Saputra, Pada tanggal 11 Mei 2019.

Wawancara dengan Kepala Desa Pesisir Timur Kecamatan Siantan Kabupaten Kepulauan Anambas, Bapak Sabli, Pada Tanggal 12 September 2019.

Wawancara dengan Seksi Hubungan Hukum Pertanahan Di Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Anambas, Bapak Deko, Pada Tanggal 8 Oktober 2019.

Diskominfo Kepri, Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) Provinsi Kepulauan Riau, 30 Juli 2019, https://kepriprov.go.id/ Diakses Pada Tanggal 8 Januari 2020, Pukul 19.50 WIB

Published

2020-08-31

Citation Check