KETAHANAN PANGAN DAN BUDI DAYA PERTANIAN BERKELANJUTAN DALAM ASPEK HAK ASASI MANUSIA

Authors

  • Iin Karita Sakharina 7Fakultas Hukum, Universitas Hasanuddin, Makassar, Indonesia
  • S.M. Noor Fakultas Hukum, Universitas Hasanuddin, Makassar, Indonesia
  • Aidir Amin Daud Fakultas Hukum, Universitas Hasanuddin, Makassar, Indonesia
  • Trifenny Widayanti Fakultas Hukum, Universitas Hasanuddin, Makassar, Indonesia
  • Wahyudi Pratama Fakultas Hukum, Universitas Hasanuddin, Makassar, Indonesia
  • Sardil Mutaallif Fakultas Hukum, Universitas Hasanuddin, Makassar, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.33603/hermeneutika.v5i2.5632

Abstract

Penataan lingkungan hidup dan tata ruang yang baik (peruntukan) adalah kunci dari penyelenggaraan budi daya pertanian berkelanjutan, Makalah ini bertujuan untuk menganalisis kebijakan pemerintah terkait ketahanan pangan, serta relasi pangan dan hak asasi manusia. Tipe penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Data yang digunakan adalah data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Bahan hukum yang terkumpul kemudian dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ketahanan pangan adalah kondisi terpenuhinya Pangan bagi negara sampai dengan perseorangan, yang tercermin dari tersedianya pangan yang cukup, baik jumlah maupun mutunya, aman, beragam, bergizi, merata, dan terjangkau serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat, untuk dapat hidup sehat, aktif, dan produktif secara berkelanjutan. Undang-Undang Pangan bukan hanya berbicara tentang ketahanan pangan, namun juga memperjelas dan memperkuat pencapaian ketahanan pangan dengan mewujudkan kedaulatan pangan (food soveregnity) dengan kemandirian pangan (food resilience) serta keamanan pangan (food safety), hal ini karena ketahanan pangan merupakan bagian dari hak asasi manusia.

References

Amartya Sen, Masih adakah harapan Bagi kaum Miskin ?, Bandung: Mizan Pustaka, 2001.

Arif Haryana, Konsep dan Implementasi Strategi Nasional Penanggulangan Kemiskinan: Upaya Mendorong Terpenuhinya Hak Rakyat Atas Pangan, Jakarta: Bappenas RI, 2009.Bulog, Pengertian Ketahanan Pangan, lihat http://www.bulog.co.id/beraspangan/ketahanan-pangan/

Bustanul Arifin, Analisis Ekonomi Pertanian Indonesia, Jakarta: Penerbit Buku Kompas, 2004.

General Comment No. 12/1999 on the right to adequate food, adopted by the Committee on Economic, Social and Cultural Rights; dalam Komnas HAM, Hak atas Pangan sebagai Hak Asasi Manusia Dasar, lihat https://sdg.komnasham.go.id/id/tujuan-2/

Iin Karita Sakharina, Kewajiban Negara Terhadap Pemenuhan Hak Atas Kecukupan Pangan Yang Layak di Indonesia (Suatu Tinjauan Terhadap Kovenan Internasional Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya), Makassar: Pustaka Pena Press, 2016.

Irwansyah, Penelitian Hukum “Pilihan Metode dan Praaktik Penulisan Artikel”. Yogyakarta: Mirra Buana Media, 2020.

Kadarudin, Penelitian di Bidang Ilmu Hukum (Sebuah Pemahaman Awal), Semarang: Formaci Press, 2021.

Kaman Nainggolan, Pengaturan & Realisasi Pemenuhan Hak Atas Pangan Yang Layak, Jakarta: Komnas HAM, 2006.

Undang-Undang RI No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan.

Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan

Walhi, Hak atas Pangan sebagai Hak Asasi Manusia, lihat https://www.walhi.or.id/hak-atas-pangan-sebagai-hak-asasi-manusia

Yunastiti Purwaningsih, Ketahanan Pangan: Situasi, Permasalahan, Kebijakan dan Pemberdayaan Masyarakat, Jurnal Ekonomi Pembangunan, Vol. 9, No. 1, Juni 2008.

Published

2021-08-09

Citation Check

Most read articles by the same author(s)