KETAHANAN PANGAN DAN BUDI DAYA PERTANIAN BERKELANJUTAN DALAM ASPEK HAK ASASI MANUSIA
DOI:
https://doi.org/10.33603/hermeneutika.v5i2.5632Abstract
Penataan lingkungan hidup dan tata ruang yang baik (peruntukan) adalah kunci dari penyelenggaraan budi daya pertanian berkelanjutan, Makalah ini bertujuan untuk menganalisis kebijakan pemerintah terkait ketahanan pangan, serta relasi pangan dan hak asasi manusia. Tipe penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Data yang digunakan adalah data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Bahan hukum yang terkumpul kemudian dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ketahanan pangan adalah kondisi terpenuhinya Pangan bagi negara sampai dengan perseorangan, yang tercermin dari tersedianya pangan yang cukup, baik jumlah maupun mutunya, aman, beragam, bergizi, merata, dan terjangkau serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat, untuk dapat hidup sehat, aktif, dan produktif secara berkelanjutan. Undang-Undang Pangan bukan hanya berbicara tentang ketahanan pangan, namun juga memperjelas dan memperkuat pencapaian ketahanan pangan dengan mewujudkan kedaulatan pangan (food soveregnity) dengan kemandirian pangan (food resilience) serta keamanan pangan (food safety), hal ini karena ketahanan pangan merupakan bagian dari hak asasi manusia.
References
Amartya Sen, Masih adakah harapan Bagi kaum Miskin ?, Bandung: Mizan Pustaka, 2001.
Arif Haryana, Konsep dan Implementasi Strategi Nasional Penanggulangan Kemiskinan: Upaya Mendorong Terpenuhinya Hak Rakyat Atas Pangan, Jakarta: Bappenas RI, 2009.Bulog, Pengertian Ketahanan Pangan, lihat http://www.bulog.co.id/beraspangan/ketahanan-pangan/
Bustanul Arifin, Analisis Ekonomi Pertanian Indonesia, Jakarta: Penerbit Buku Kompas, 2004.
General Comment No. 12/1999 on the right to adequate food, adopted by the Committee on Economic, Social and Cultural Rights; dalam Komnas HAM, Hak atas Pangan sebagai Hak Asasi Manusia Dasar, lihat https://sdg.komnasham.go.id/id/tujuan-2/
Iin Karita Sakharina, Kewajiban Negara Terhadap Pemenuhan Hak Atas Kecukupan Pangan Yang Layak di Indonesia (Suatu Tinjauan Terhadap Kovenan Internasional Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya), Makassar: Pustaka Pena Press, 2016.
Irwansyah, Penelitian Hukum “Pilihan Metode dan Praaktik Penulisan Artikel”. Yogyakarta: Mirra Buana Media, 2020.
Kadarudin, Penelitian di Bidang Ilmu Hukum (Sebuah Pemahaman Awal), Semarang: Formaci Press, 2021.
Kaman Nainggolan, Pengaturan & Realisasi Pemenuhan Hak Atas Pangan Yang Layak, Jakarta: Komnas HAM, 2006.
Undang-Undang RI No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan.
Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan
Walhi, Hak atas Pangan sebagai Hak Asasi Manusia, lihat https://www.walhi.or.id/hak-atas-pangan-sebagai-hak-asasi-manusia
Yunastiti Purwaningsih, Ketahanan Pangan: Situasi, Permasalahan, Kebijakan dan Pemberdayaan Masyarakat, Jurnal Ekonomi Pembangunan, Vol. 9, No. 1, Juni 2008.
Downloads
Published
Issue
Section
Citation Check
License
The Authors submitting a manuscript do so on the understanding that if accepted for publication, copyright of the article shall be assigned to Jurnal HERMENUTIKA, Sekolah Pascasarjana Ilmu Hukum. Universitas Swadaya Gunung Jati as publisher of the journal. Copyright encompasses rights to reproduce and deliver the article in all form and media, including reprints, photographs, microfilms, and any other similar reproductions, as well as translations.
Jurnal HERMENEUTIKA, Universitas Swadaya Gunung Jati and the Editors make every effort to ensure that no wrong or misleading data, opinions or statements be published in the journal. In any way, the contents of the articles and advertisements published in Jurnal HERMENEUTIKA are the sole responsibility of their respective authors and advertisers.