PENGATURAN KAPAL PENGANGKUT IKAN HIDUP DI INDONESIA

Authors

  • Abd. Asis Fakultas Hukum, Universitas Hasanuddin, Makassar, Indonesia
  • Slamet Sampurno S. Fakultas Hukum, Universitas Hasanuddin, Makassar, Indonesia
  • Marthen Napang Fakultas Hukum, Universitas Hasanuddin, Makassar, Indonesia
  • Dara Indrawati Fakultas Hukum, Universitas Hasanuddin, Makassar, Indonesia
  • Siti Isti Dwi Pratiwi Fakultas Hukum, Universitas Hasanuddin, Makassar, Indonesia
  • Ervinadia Ghita Syahfitri Fakultas Hukum, Universitas Hasanuddin, Makassar, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.33603/hermeneutika.v5i2.5634

Abstract

Makalah ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan kapal pengangkut ikan hidup berdasarkan perundang-undangan di Indonesia. Tipe penelitian ini adalah penelitian hukum normatif, dengan menggunakan pendekatan konsep (conceptual approach), dan pendekatan perundang-undangan (statute approach).  Data yang digunakan adalah data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primerdan bahan hukum sekunder. Bahan hukum yang terkumpul kemudian dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan RI No.15/PERMEN-KP/2020 tentang Kapal Pengangkut Ikan Hidup bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengangkutan ikan hidup, serta mewujudkan pengelolaan sumber daya ikan yang bertanggung jawab, perlu mengganti Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 15/PERMEN-KP/2016 tentang Kapal Pengangkut Ikan Hidup sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 32/PERMEN-KP/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 15/PERMEN-KP/2016 tentang Kapal Pengangkut Ikan Hidup. Aturan ini juga mengatur agar kapal pengangkut ikan hidup harus sesuai spesifikasi dan fungsinya sebagaimana yang telah diatur yakni kapal yang memiliki palkah yang dirancang untuk mengangkut ikan hidup, memiliki sirkulasi air atau memiliki sirkulasi udara (aerator).

References

Aan Supriatna, 2014, Cara Pengangkutan Ikan Hidup. https://www.lalaukan.com/2014/05/cara-pengangkutan-ikanhidup.html

Abdul Rahman dan Nuratul Awalia, Faktor yang Mempengaruhi Pendapatan Nelayan di Desa Aeng Batu-Batu, Kecamatan Galesong Utara, Kabupaten Takalar, Provinsi Sulawesi Selatan, ECCES: Economics, Social, and Development Studies, Vol. 3 No. 1, Juni 2016.

Ananda, N.D. 2017. Desain Ruang Muat Kapal Ikan Hidup Menggunakan Sistem Tertutup Pada Kapal 300GT. Skripsi, Fakultas Teknologi Kelautan. ITS Surabaya.

Indonesiabaik.id, Problematika Nelayan Indonesia, lihat http://indonesiabaik.id/infografis/problematika-nelayan-indonesia

Kadarudin, Penelitian di Bidang Ilmu Hukum (Sebuah Pemahaman Awal), Semarang: Formaci Press, 2021.

Martha Wasak, 2012. Keadaan Sosial-Ekonomi Masyarakat Nelayan di Desa Kinabuhutan, Kecamatan Likupang Barat, Kabupaten Minahasa Utara, Sulawesi Utara. Pasific Journal. Vol. 1 (7).

Mulyadi, Ekonomi Kelautan, Edisi I: Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2007.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan RI No.15/PERMEN-KP/2020 tentang Pengaturan Kapal Pengangkut Ikan Hidup.

Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Jakarta: Kencana Prenada, 2010.

Randy Hedva Rakasiwi Rumbawa dan Ali Azhar, Stabilitas Kapal Pengankut Ikan Hidup, Boyolali: Lakeisha, 2020.

Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2003.

Tini Suryaningsi, Kemiskinan Masyarakat Nelayan di Desa Aeng Batu-Batu, Kecamatan Galesong Utara, Kabupaten Takalar, Provinsi Sulawesi Selatan, Handep, Volume 1, Nomor 1, Desember 2017.

Yopi Novita, 2011, Pengaruh Free Surface Terhadap Stabilitas Kapal Pengangkut Ikan Hidup, Buletin PSP, Vol. 19 No. 2.

Published

2021-08-09

Citation Check