PERLINDUNGAN HUKUM PENGGUNA TEKNOLOGI INFORMATIKA SEBAGAI KORBAN DARI PELAKU CYBER CRIME DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK (UU ITE)
DOI:
https://doi.org/10.33603/hermeneutika.v5i2.5646Abstract
Latar belakang masalah dan rumusan adalah menganalisis mengenai perkembangan teknologi informatika bagi masyarakat memiliki dampak positif dan sekaligus memiliki dambak negatif. Dampak negatif dari perkembangan teknologi informatika adalah dengan munculnya kejahatan yang mempergunakan sarana teknologi informatika yaitu cyber crime. Cyber crime yang memiliki dampak negatif diantaranya adalah penghinaan melalui media elektronik facebook, penipuan dengan hacking BBM (Black Berry Messenger), dan rekayasa gambar atau foto asusila di media elektronik internet. Sebabnya adalah cyber crime melalui facebook, haking BBM, dan rekasayasa gambar atau foto asusila di internet memiliki dampak dan pengaruh yang sangat kuat dalam masyarakat. Oleh karena itu harus ditanggulangi secara rasional. Salah satunya adalah dengan mempergunakan pendekatan kebijakan hukum pidana dalam perlindunga hukum pengguna teknologi informatika sebagai korban dari pelaku cyber crime.
References
Andi Hamzah, Hukum Acara Pidana Indonesia, Jakarta; Arta Jaya, 1996.
Agus Raharjo, Model Hibrida Hukum Cyber Space; Studi Tentang Pengaturan Aktivitas Manusia Di Cyber Space Dan Pilihan Terhadap Model Pengaturan Di Indonesia, Jakarta; Bahan Presetasi, 2008.
Ahmad M. Ramli, Cyber Law Dan HAKI, Bandung, PT. Refika Aditama, 2010.
Ali Wisnubroto, Kebijakan Hukum Pidana Dalam Penanggulangan Penyalagunaan Komputer, Bandung, Universitas Widyatama, 1999.
B. Aubry Fisher, Perspectives On Human Communication, Diterjemahkan Oleh Soejono Trimo, New York, Machmillan, 1978.
Barda Nawawi Arief, Kebijakan Legislatif Dalam Penanggulangan Kejahatan Dengan Pidana Penjar, Semarang, CV. Ananta, 1994.
Barda Nawawi Arief, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana, Bandung, Alumni, 2003.
Bruce Middleton, Cyber Crime Investigator Field Guide, Second Edition, Florida; CRC Press, 2005.
Barda Nawawi Arief, Kapita Selekta Hukum Pidana, Bandung; Citra Aditya, 2013.
Donald Black, The Behavior Of Law, New York, Acedemic Press, 1978.
Dimitri Mahayana, Menjemput Masa Depan, Futuristik Dan Rekayasa Masyarakat Menuju Era Global, Rosda, Bandung, 2000.
FX. Adji Samekto, Studi Hukum Kritis, Kritis Terhadap Hukum Modern, Bandung, Citra Aditya Bhakti, 2005.
JG Starke, Pengantar Hukum Internasiona, Terjemahan Bambang Irianto, D., Jakarta, Sinar Grafika, 1997.
Jonathan, Cyberlaw Rosenoer, The Law Of The Internet, New York; Springer-Verlag. 1997.
Johannes Ibrahim, Bank Sebagai Lembaga Intermediasi Dalam Hukum Positif, Bandung; CV. Utomo, 2004.
Krone, T., High Tech Crime Brief, Australia; Instute Of Criminology, 2008.
Kristin M. Finklea Dan Catherine A. Theohary, Cyber Crime, Conceptual Issues For Congress And U.S. Law Enforcement, USA, Congressional Research Service, 2012.
Lilik Mulyadi, Tuntutanh Provisionil Dan Uang Paksa (Dwangsom) Dalam Hukum Acara Perdata, Bandung: PT. Alumni, 2012.
Muladi, Kapita Selekta Sistem Peradilan Pidana, Semarang, Universitas Diponegoro, 1995.
M. Yahya Harahap, Pembahasan Permasalahan Dan Penerapan KUHP, Jakarta, Sinar Grafika, 2000.
Muladi, Hak Asasi Manusia, Politik Dan Sistem Peradilan Pidana, Semarang, UNDIP Press, 2002.
Nasution, Bahder Johan, Metode Penelitian Ilmu Hukum, Bandung, CV. Mandar Maju, 2008.
Nobertus Jegalus, Hukum Kata Kerja, Diskursusu Filsafat Tentang Hukum Progresif, Jakarta; Obor, 2011.
Peter Machmud Marzuki, Penelitian Hukum, Jakarta, Prenada Mesia, 2005.
Petrus Reinhard Golose, Seputar Kejahatan Hacking, Teori Dan Studi Kasus, Jakarta: Dharmaputra, 2008.
Satjipto Rahardjo, Membedah Hukum Progresif, Jakarta, Kompas, 2006.
Satjipto Rahardjo, Pendidikan Hukum Sebagai Pendidikan Manusia, Kaitannya Dengan Pembangunan Hukum Nasiona, Yogyakarta; Publishing, 2009.
Sultan Remi Syahdeini, Kejahatan Dan Tindak Pidana Komputer, Jakarta, Pustaka Utama Grafiti, 2009.
V.D. Dudeja, Cyber Crimes And Law, Crime In Cyber Space – Scams And Frauds Volume 1, New Delhi, Commonwealth, 2002.
Van Bemmelen, Hukum Pidana, Bali: Pustaka Laras, Denpasar, 2006.
Jurnal/Seminar
Journal In Computer Virologi Vol. 2 No. 1, France, Springer-Verlag, 2006.
Bahan Seminar Nasional Hukum Telematika Fakultas Hukum Universitas Airlangga Surabaya, 30 Agustus 2008.
Kompilasi Pendapat Para Pakar Hukum, Tabloit Hukum, Jakarta, Senin, 05 Maret 2012.
Internet
http//hukum.kompasiana.com/2012/06/13/teori-pidana/. Tanggal 10 Desember 2013.
http://www.un.org/en/documents/udhr/index.shtml. Diambil Dari Internet Tanggal 13 Desember 2013.
http://ssomantry.blogspot.com/2012/05/uu-ite-cyber-crime.html. Diambil Dari Internet Tanggal 12 Desember 2013.
http://nasional.kompas.com/read/2009/03/18505497/cybercrime.indonesia.tertinggi.didunia. Diambil Dari Internet Tanggal 08 Januari 2014.
http://tekno.kompas.com/ read/2008/07/24/07303570/kejahatan. Diambil Dari Internet Tanggal 4 Februari 2014.
http://www.un.int/kamal/thelawofcyberspace/. Diambil Dari Internet Tanggal 7 Maret 2014.
http://www.natlawreview.com/article/us-legislative-cybersecurity-update. Diambil Dari Internet Tanggal 18 Maret 2014.
http://nationalgeographic.co.id/berita/2014/10/mengkhawatirkan-tingkat-cyber-crime-di-indonesia. Diambil Dari Internet Tanggal 4 Januari 2015.
http://borneo79.blogspot.com/2013/11/tujuan-hukum-menurut-teori-dan-pendapat_4.html. Diambil Dari Internet Tanggal 15 Januari 2015.
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer).
Undang-Undang Darurat Nomor 18 Tahun 1950 Tentang Penghapusan Pengadilan-Pengadilan Landgerecht Dan Appelraad Dan pembentukan Pengadilan-Pengadilan Negeri Dan Pengadilan Tinggi.
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 Tentang Telekomunikasi.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi Dan Korban.
Undang-Undang Nomor11 Tahun 2008 Sudah Diganti Menjadi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik
Downloads
Published
Issue
Section
Citation Check
License
The Authors submitting a manuscript do so on the understanding that if accepted for publication, copyright of the article shall be assigned to Jurnal HERMENUTIKA, Sekolah Pascasarjana Ilmu Hukum. Universitas Swadaya Gunung Jati as publisher of the journal. Copyright encompasses rights to reproduce and deliver the article in all form and media, including reprints, photographs, microfilms, and any other similar reproductions, as well as translations.
Jurnal HERMENEUTIKA, Universitas Swadaya Gunung Jati and the Editors make every effort to ensure that no wrong or misleading data, opinions or statements be published in the journal. In any way, the contents of the articles and advertisements published in Jurnal HERMENEUTIKA are the sole responsibility of their respective authors and advertisers.