KONFLIK DAN KETEGANGAN ANTARA MORAL DAN HUKUM DALAM HUKUM ISLAM

Authors

  • Indra Satriani Program Doktor UIN Alauddin Makassar, Indonesia
  • Marilang Marilang UIN Alauddin Makassar, Indonesia
  • Kurniati Kurniati UIN Alauddin Makassar, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.33603/hermeneutika.v5i2.5689

Abstract

Konflik dasar dalam yurisprudensi Islam terbagi dalam beberapa hal pokok yang terus menjadi perdebatan para cendikiawan Islam. Konflik dasar tersebut antara lain, konflik dan ketegangan antara wahyu dan akal, konflik dan ketegangan antara kesatuan dan keragaman, konflik dan ketegangan antara idealisme dan realisme, konflik dan ketegangan antara otoritas dan kebebasan, konflik dan ketegangan antara moral dan hukum serta konflik dan ketegangan antara stablitas dan perubahan. Dengan melihat berbagai konflik dasar tersebut, ketegangan yang terjadi antara moral dan hukum menjadi salah satu hal penting untuk dikaji guna memahami secara mendalam interkoneksitas diantara moral dan hukum dalam penetapan terlebih lagi dalam penerapan hukum Islam. Pokok bahasan dalam artkel ini adalah konflik dan ketegangan dalam hukum islam: antara moral dan hukum dengan sub bahasan relasi antara hukum dan moralitas dan interkoneksitas hukum dan moralitas dalam konteks hukum Islam. Islam dalam pelaksanaannya sangat memperhatikan nilai akhlak (moral) dalam seluruh aspeknya yang merupakan akibat dari karakteristik rabbaniyah. Ruang lingkup hukum Islam  mencakup semua bentuk hubungan, baik kepada Tuhan maupun manusia. Karena sumber, sifat dan tujuannya, hukum Islam secara ketat diikat oleh etika agama. Oleh karena itu, hukum Islam sama sekali dan selamanya tidak mengakui pemisahan peraturan perundang-undangan dari moralitas. Konflik antara hukum dan moralitas ini muncul sebagai hasil persinggungan dengan sistem hukum barat, yang memisahkan antara hukum dan moralitas. Dalam Al Qur’an sebagai sumber hukum Islam, tidak ada perbedaan yang jelas antara moratitas dan peraturan hukum. Al Qur’an menetapkan tentang baik dan buruk, pantas dan tidak pantas, disamping menetapkan peraturan hukum yang disertai dengan sanksi-sanksi.

References

Daud Ali. Muhammad . Hukum Islam: Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Islam di Indonesia. Jakarta: Raja Grafindo Persada. 2002.

Djamil, Muhammad. Filsafat Hukum Islam, Cet. I,. Jakarta: Logos Wacana Ilmu. 1997.

Mansur Noor. Ahmad . Peranan Moral Dalam Membina Kesadaran Hukum. Jakarta: Dirjen Bimbaga Islam DEPAG RI. 1985.

Abdullah, Amin. Falsafah Islam di Era Postmoderenisme, dalam Jamal Syarif Iberani, Mengenal Islam. Jakarta: el-Kahfi. 2003.

Syarifuddin, Amir. Falsafah Hukum Islam. Jakarta: Bumi Aksara. 1992.

Qardhawi, Yusuf. Legalitas Politik Dinamika Perspektif Nash dan Syariah. Bandung: Pustaka Setia. 2008.

Yasid, Abu. Nalar dan Wahyu Interrelasi dalam Proses Pembentukan Syariat. Jakarta: Erlangga. 2007.

E, Sumaryono. Etika Hukum: Relevansi Teori Hukum Kodrat Thomas Aquinas. Yogyakarta: Kanisius. 2002

Published

2021-08-31

Citation Check