AKIBAT HUKUM PELANGGARAN TERHADAP PRINSIP KEHATI-HATIAN DALAM BATAS MAKSIMUM PEMBERIAN KREDIT PADA BANK UMUM
DOI:
https://doi.org/10.33603/hermeneutika.v5i2.6173Abstract
Prinsip kehati-hatian diatur dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (UU Perbankan). Prinsip kehati-hatian operasionalisasinya dijabarkan dalam berbagai rambu kesehatan bank, antara lain berupa ketentuan mengenai batas maksimum pemberian kredit (BMPK). Akibat hukum terhadap pelanggaran batas maksimum pemberian kredit pada bank umum dapat berupa sanksi administratif dan pidana. Sanksi administratif diatur dalam Pasal 52 ayat (2) UU Perbankan, antara lain berupa : Pencantuman anggota pengurus, pegawai bank, pemegang saham dalam daftar pihak-pihak yang mendapat predikat tidak lulus penilaian kemampuan dan kepatutan sebagaimana diatur dalam ketentuan Bank Indonesia yang berlaku; Pembekuan kegiatan usaha tertentu, antara lain tidak diperkenankan untuk ekspansi penyediaan dana; dan atau Larangan untuk turut serta dalam rangka kegiatan kliring. Selain itu, terhadap Dewan Komisaris, Sedangkan sanksi pidana diatur dalam Pasal 49 ayat (2) huruf b, Pasal 50 dan Pasal 50 A UU Perbankan yang menyatakan bahwa direksi, pegawai bank, pemegang saham maupun pihak terafiliasi lainnya dapat dikenai sanksi pidana terhadap pelanggaran batas maksimum pemberian kredit pada bank umum. Namun demikian dalam ketentuan Pasal 49 ayat 2 huruf b tersebut dapat diketahui bahwa hanya pelanggaran BMPK yang dilakukan dengan sengaja yang dapat diancam dengan pidana.
References
Sembiring, Sentosa : Himpunan Undang-Undang Langkap tentang Perbankan, PT. NUSA AULIA ,Bandung, 2007
UU No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan UU No. 10 Tahun 1998
Hermansyah : Hukum Perbankan Nasional Indonesia, Jakarta, Kencana, 2008
Dewi, Gemala : Aspek-Aspek Hukum Dalam Perbankan dan Perasuransian Syariah, Jakarta, Kencana, 2007
Syahdeni Remi, Sutan : Kebebasan Berkontrak dan Perlindungan Yang Seimbang Bagi Para Pihak Dalam Perjanjian Kredit di Indonesia, Pustaka Utama Grafiti, 2009
Downloads
Published
Issue
Section
Citation Check
License
The Authors submitting a manuscript do so on the understanding that if accepted for publication, copyright of the article shall be assigned to Jurnal HERMENUTIKA, Sekolah Pascasarjana Ilmu Hukum. Universitas Swadaya Gunung Jati as publisher of the journal. Copyright encompasses rights to reproduce and deliver the article in all form and media, including reprints, photographs, microfilms, and any other similar reproductions, as well as translations.
Jurnal HERMENEUTIKA, Universitas Swadaya Gunung Jati and the Editors make every effort to ensure that no wrong or misleading data, opinions or statements be published in the journal. In any way, the contents of the articles and advertisements published in Jurnal HERMENEUTIKA are the sole responsibility of their respective authors and advertisers.