AKIBAT HUKUM PELANGGARAN TERHADAP PRINSIP KEHATI-HATIAN DALAM BATAS MAKSIMUM PEMBERIAN KREDIT PADA BANK UMUM

Authors

  • Sampe Roy L Sianipar Universitas Krisnadwipayana, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.33603/hermeneutika.v5i2.6173

Abstract

Prinsip kehati-hatian diatur dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (UU Perbankan). Prinsip kehati-hatian operasionalisasinya dijabarkan dalam berbagai rambu kesehatan bank, antara lain berupa ketentuan mengenai batas maksimum pemberian kredit (BMPK). Akibat hukum terhadap pelanggaran batas maksimum pemberian kredit pada bank umum dapat berupa sanksi administratif dan pidana. Sanksi administratif diatur dalam Pasal 52 ayat (2) UU Perbankan, antara lain berupa : Pencantuman anggota pengurus, pegawai bank, pemegang saham dalam daftar pihak-pihak yang mendapat predikat tidak lulus penilaian kemampuan dan kepatutan sebagaimana diatur dalam ketentuan Bank Indonesia yang berlaku; Pembekuan kegiatan usaha tertentu, antara lain tidak diperkenankan untuk ekspansi penyediaan dana; dan atau Larangan untuk turut serta dalam rangka kegiatan kliring. Selain itu, terhadap Dewan Komisaris, Sedangkan sanksi pidana diatur dalam Pasal 49 ayat (2) huruf b, Pasal 50 dan Pasal 50 A UU Perbankan yang menyatakan bahwa direksi, pegawai bank, pemegang saham maupun pihak terafiliasi lainnya dapat dikenai sanksi pidana terhadap pelanggaran batas maksimum pemberian kredit pada bank umum. Namun demikian dalam ketentuan Pasal 49 ayat 2 huruf b tersebut dapat diketahui bahwa hanya pelanggaran BMPK yang dilakukan dengan sengaja yang dapat diancam dengan pidana.

References

Sembiring, Sentosa : Himpunan Undang-Undang Langkap tentang Perbankan, PT. NUSA AULIA ,Bandung, 2007

UU No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan UU No. 10 Tahun 1998

Hermansyah : Hukum Perbankan Nasional Indonesia, Jakarta, Kencana, 2008

Dewi, Gemala : Aspek-Aspek Hukum Dalam Perbankan dan Perasuransian Syariah, Jakarta, Kencana, 2007

Syahdeni Remi, Sutan : Kebebasan Berkontrak dan Perlindungan Yang Seimbang Bagi Para Pihak Dalam Perjanjian Kredit di Indonesia, Pustaka Utama Grafiti, 2009

Published

2021-08-30

Citation Check