ANALISIS HUKUM PERBANKAN PELAKSANAAN EKSEKUSI HAK TANGGUNGAN
DOI:
https://doi.org/10.33603/hermeneutika.v5i2.6223Abstract
Tujuan penulisan ini adalah untuk menganalisis pelaksanaan eksekusi hak tanggungan, dan menganalisis hambatan dalam pelaksanaan eksekusi hak tanggungan. Tipe penelitian ini adalah penelitian sosio-legal. Data penelitian yang digunakan adalah data primer dan data sekunder, yang dikumpulkan melalui hasil wawancara dan studi dokumen. Data yang terkumpul kemudian dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Upaya pelaksanaan eksekusi dapat dilakukan secara sukarela maupun secara paksa. Pihak yang kalah dalam dipengadilan dan telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewisde) dapat menyerahkan obyek sengketa secara sukarela tanpa ada upaya perlawanan tapi sebaliknya kalau ada upaya perlawanan yang dilakukan oleh piak yang kalah maka dapat dilakukan secara paksa dengan melalui upaya eksekusi. Letak perbedaan yang paling pokok antara sita jaminan dan sita eksekusi adalah pada tahap proses pemeriksaan perkara yakni pada sita jaminan, tindakan paksa perampasan hak untuk ditetapkan sebagai jaminan kepentingan penggugat, dilakukan pad proses pemeriksaan perkara sebaliknya pada sita eksekusi, penyitaan yang bertujuan menempatkan harta kekayaan tersebut merupakan jaminan kepentingan pembayaran sejumlah uang kepada pemohon dan penyitaan dapat dilakukan pada tahap proses eksekusi.
References
Adrian Sutedi, Implikasi Hak Tanggungan Terhadap Pemberian Kredit oleh Bank dan Penyelesaian Kredit Bermasalah, Jakarta: Cipta Jaya, 2006.
Anwar Borahima, Aspek Hukum Jual Beli Melalui Lelang, Makalah dalam Seminar Peranan Lelang Dalam Dunia Usaha di Kawasan Indonesia Timur dilaksanakan di Makassar, Star Auction dan Kanwil DJPLN, 2006.
Direktorat Jendral Piutang & Lelang Negara, "Peran Lelang Dalam Penyelesaian Kredit Macet", Makalah dalam Seminar Peranan Lelang Dalam Dunia Usaha di Kawasan Indonesia Timur dilaksanakan di Makassar, Star Auction dan Kanwil DJPLN, 2006.
Hartono Hadisoeprapto, Pokok Pokok Hukum Perikatan dan Hukum Jaminan, Yogyakarta: Liberty, 1984.
Irma Devita Purnamasari, Kiat-Kiat Cerdas, dan Bijak Memahami Hukum Jaminan Perbankan, Jakarta: Kaifa, 2011
Irwansyah, Penelitian Hukum “Pilihan Metode dan Praaktik Penulisan Artikel”. Yogyakarta: Mirra Buana Media, 2020.
Kadarudin, Penelitian di Bidang Ilmu Hukum (Sebuah Pemahaman Awal), Semarang: Formaci Press, 2021.
Kartini Muljadi Gunawan Widjaja, Hak Tanggungan, Seri Hukum Harta Kekayaan, Jakarta: 2006.
R. Soepomo, 1967, Hukum Acara Perdata Pengadilan Negeri, Jakarta: Pradnya Paramita.
R. Subekti, 1997, Hukum Acara Perdata, Jakarta: Badan Pembinaan Hukum Nasional, Departemen Kehakiman.
Remy Sjahdeni, Hak Tanggungan, Asas-Asas, Ketentuan Pokok dan Masalah Yang Dihadapi oleh Perbankan (Suatu Kajian Mengenai Undang-Undang Hak Tanggungan), Bandung: Alumni, 1999.
Romli Atmasasmita, Teori Hukum Integratif, Bandung: Mandar Maju, 2019.
Sri Soedewi, Hukum Jaminan di Indonesia Pokok-Pokok Hukum Jaminan dan Jaminan Perorangan, Yogyakarta: Liberty, 1980.
Thomas Suyanto, Dasar Dasar Perkreditan, Jakarta: Gramedia, 1998.
Yahya Harahap, Ruang Lingkup Permasalahan Eksekusi Bidang Perdata, Jakarta. Sina, Grafika, 2005.
Downloads
Published
Issue
Section
Citation Check
License
The Authors submitting a manuscript do so on the understanding that if accepted for publication, copyright of the article shall be assigned to Jurnal HERMENUTIKA, Sekolah Pascasarjana Ilmu Hukum. Universitas Swadaya Gunung Jati as publisher of the journal. Copyright encompasses rights to reproduce and deliver the article in all form and media, including reprints, photographs, microfilms, and any other similar reproductions, as well as translations.
Jurnal HERMENEUTIKA, Universitas Swadaya Gunung Jati and the Editors make every effort to ensure that no wrong or misleading data, opinions or statements be published in the journal. In any way, the contents of the articles and advertisements published in Jurnal HERMENEUTIKA are the sole responsibility of their respective authors and advertisers.