Tindak Pidana Pengalihan Obyek Jaminan Fidusia Oleh Debitur (Tinjauan Yuridis Putusan Nomor: Nomor 137/Pid.Sus/2020/PN.Mks)
DOI:
https://doi.org/10.33603/hermeneutika.v6i1.6744Abstract
References
Eddy OS Hiariej dkk, Laporan Penelitian Persepsi dan Penerapan Asas Lex Specialis Derogat Legi Generali di Kalangan Penegak Hukum, Yogyakarta, Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada, 2009.
H. Salim HS, Perkembangan Hukum Jaminan di Indonesia, Jakarta,PT Raja Grafindo Persada, cetakan ke-VIII, 2014.
H. Tan Kamelo, Hukum Jaminan Fidusia, Suatu Kebutuhan yang Didambakan: Sejarah, Perkembangannya, dan Pelaksanaannya dalam Praktik Bank dan Pengadilan, Bandung, Alumni, 2006.
Irwansyah, Penelitian Hukum “Pilihan Metode dan Praaktik Penulisan Artikelâ€. Yogyakarta: Mirra Buana Media, 2020P.A.F. Lamintang, Delik-Delik Khusus Kejahatan Terhadap Harta Kekayaan, Bandung, Sinar Baru, 2009.
R. Subekti, Pokok-Pokok Perdata, Jakarta, PT. Intermasa, 1979.
R.Subekti dan R.Tjitrosudibio, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek) cet.41, Jakarta, PT.Balai Pustaka, 2016.
Romli Atmasasmita. Pengantar Hukum Kejahatan Bisnis, Jakarta, Prenada Media, 2003.
Yurizal, Aspek Pidana dalam Undang-Undang No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Malang, Media Nusa Creative, 2015.
H. Muhamad Rakhmat, Kejahatan Bisnis (Perspektif Hukum Pidana dan Kriminologi), Al-Akhbar: Vol.7 No.3 April 2014.
Nanin Koeswidi Astuti, Analisa Yuridis Terhadap Tindak Pidana Pengalihan Obyek Jaminan Fidusia Tanpa Persetujuan Penerima Fidusia, Jurnal Hukum Tora, Vol. 3 No. 1, April 2017.
Nur Hayati, Aspek Hukum Pendaftaran Jaminan Fidusia Berdasarkan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia, Lex Jurnalica, Volume 13 Nomor 2, Agustus 2016.
Nurhamida Simatupang, Evaluasi Peranan Leasing Sebagai Alternatif Pembiayaan Modal Pada Pt Jokotole Transport Surabaya, Surabaya, Jurnal Ilmu dan Riset Akuntansi Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Indonesia, 2014.
Ratnawati W. Prasadja, Pokok-Pokok Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, Majalah Hukum Trisakti Nomor 33 Oktober 1999
Shinta Agustina, Implementasi Asas Lex Specialis Derogat Legi Generali Dalam Sistem Peradilan Pidana, Jurnal MMH, Jilid 44 No. 4, Oktober 2015.
Sutan Remy Sjahdeini, Komentar Pasal Demi Pasal Undang-Undang Nomor 42 Tahun dalam Apakah Undang-Undang Ini Telah Memberikan Solusi Kepada Kepastian Hukum .Vol. 10, Jakarta: Badan Pembinaan Hukum Nasional Departemen Kumdang RI Bekerjasama dengan Bank Mandiri, 2000.
Willer Napitupulu, Maryanto, Kebijakan Hukum Pidana Dalam Menanggulangi Tindak Pidana Jaminan Fidusia Terhadap Jaminan Fidusia Yang Dikuasai Pihak Ketiga, Jurnal Hukum Hukum Khaira Ummah Vol. 12. No. 2 Juni 2017.
Website
Data Otoritas Jasa Keuangan pada tanggal 15 mei 2020 sebagaimana di kutip oleh www. Mediaindonesia.com diakses tanggal 21 Juli 2021.
Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana (KUHP)
Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia
Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pendaftaran Jaminan Fidusia dan Biaya Pembuatan Akta Jaminan Fidusia.
Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas PeraturanPemerintah Nomor 26 Tahun 1999 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Hukum.
Downloads
Published
Issue
Section
Citation Check
License
The Authors submitting a manuscript do so on the understanding that if accepted for publication, copyright of the article shall be assigned to Jurnal HERMENUTIKA, Sekolah Pascasarjana Ilmu Hukum. Universitas Swadaya Gunung Jati as publisher of the journal. Copyright encompasses rights to reproduce and deliver the article in all form and media, including reprints, photographs, microfilms, and any other similar reproductions, as well as translations.
Jurnal HERMENEUTIKA, Universitas Swadaya Gunung Jati and the Editors make every effort to ensure that no wrong or misleading data, opinions or statements be published in the journal. In any way, the contents of the articles and advertisements published in Jurnal HERMENEUTIKA are the sole responsibility of their respective authors and advertisers.