ANALISIS YURIDIS CYBERCRIME TERHADAP PENANGANAN KASUS PHISING KREDIVO
DOI:
https://doi.org/10.33603/hermeneutika.v6i1.6754Abstract
Seiring dengan perkembangan teknologi internet, menyebabkan munculnya kejahatan, adanya cybercrime membuka peluang bagi para pelaku kejahatan yang beraksi dalam dunia maya yang melakukan kejahatan dengan tersembunyi, terorganisasi, dan lebih rapi serta menembus ruang waktu dengan jangkauan yang sangat luas seperti kejahatan phising yang terjadi pada perusahaan kredivo yang menyebabkan kerugian pada korban pengguna kredivo. Tujuan penulisan ini adalah untuk mengkaji mengenai pengaturan hukum bagi pelaku phising bersumber pada Undang-Undang ITE. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa kebijakan Hukum terhadap tindakan phising berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik pelaku dikenakan Pasal 35 jo Pasal 51 ayat(1), pasal 28 ayat(1) jo Pasal 45A ayat(1), dan dijerat Pasal 30 ayat(3) jo.Pasal 46 ayat(3) atas tindakan penipuan, manipulasi, menyebarkan berita palsu, dan penerobosan.
References
Gani, Alcianno G. (2018). “Pengenalan Teknologi Internet serta dampaknyaâ€. Jurnal Universitas Suryadarma. hlm 72
Ketaren, Abdurrahman Harit’S. "Analisis Yuridis Tindak Pidana Cybercrime dalam Perbuatan Pidana Pencemaran Nama Baik Ditinjau dari Undang-Undang No. 8 Tahun 2011 Tentang Informasi Transaksi dan Elektronik dan Hukum Pidana." (2018).
Wibowo Mia Haryati, Fatimah Nur. “Ancaman phising terhadap pengguna sosial media dalam dunia Cyber Crimeâ€, Jurnal of Education and Information Communication Technology, Volume 1, Nomor 1, 2017, hlm. 1.
Rahardyan, Aziz (2021). â€Kredivo Lapor Kasus Cybercrime ke Polisi, Tagihan Pengguna Bengkak Gara-gara Promo Fiktifâ€. (Online) https://finansial.bisnis.com/read/20211224/563/1481571/kasus-phising-kredivo-pengamat-pelaku-manfaatkan-kebocoran-data
Permatasari Erizka (2021).†Jerat Hukum Pelaku Phishing dan Modusnyaâ€. (Online) https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/cl5050/jerat-hukum-pelaku-iphishing-i-dan-modusnya
Singadimedja Holyness N, “Analisis Yuridis terhadap Politik Hukum Kewenangan Pengawas Ketenagakerjaan: Desentralisasi atau Resentralisasi Berdasarkan UU Nomor23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerahâ€, Jurnal Ilmiah Hukum, Volume 2, Nomor 2, September, 2017, hlm. 5.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik
Undang-Undang No.11 Tahun 2008 mengenai Informasi dan Transaksi Elektronik
Downloads
Published
Issue
Section
Citation Check
License
The Authors submitting a manuscript do so on the understanding that if accepted for publication, copyright of the article shall be assigned to Jurnal HERMENUTIKA, Sekolah Pascasarjana Ilmu Hukum. Universitas Swadaya Gunung Jati as publisher of the journal. Copyright encompasses rights to reproduce and deliver the article in all form and media, including reprints, photographs, microfilms, and any other similar reproductions, as well as translations.
Jurnal HERMENEUTIKA, Universitas Swadaya Gunung Jati and the Editors make every effort to ensure that no wrong or misleading data, opinions or statements be published in the journal. In any way, the contents of the articles and advertisements published in Jurnal HERMENEUTIKA are the sole responsibility of their respective authors and advertisers.