IMPLEMENTASI MEDIASI PENAL SEBAGAI ALTERNATIF PENYELESAIAN PERKARA DI KEPOLISIAN RESORT MERAUKE

Authors

  • Nurul Widhanita Y. Badilla Fakultas Hukum, Universitas Musamus, Indonesia
  • Rudini Hasyim Rado Fakultas Hukum, Universitas Musamus, Indonesia
  • Salvadoris Pieter Fakultas Hukum, Universitas Musamus, Indonesia
  • Muhamad Aljebra Aliksan Rauf Pegiat Konstitusi, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.33603/hermeneutika.v6i1.6760

Abstract

Penelitian ini difokuskan pada pelaksanaan mediasi penal dalam menyelesaiakan perkara pidana oleh Polres Merauke sebagai bagian sistem peradilan pidana dengan tujuan untuk mengetahui dan menganalisis digunakannya mediasi penal serta menganalisis pelaksanaan mediasi penal sebagai alternatif penyelesaian perkara dalam upaya mengurangi penumpukan kasus. Metode yang digunakan adalah penelitian normatif empiris dengan pendekatan analisis kualitatif. Adapun hasil penelitian diantaranya: Mediasi penal bukan sekadar wacana teoritikal namun sudah merupakan kebutuhan praktis termasuk yang dilakukan oleh sub sistem peradilan pidana (Polres Merauke) dengan mengutamakan mediasi yang ditujukan hampir seluruh jenis tindak pidana untuk upaya perdamaian bukan pembalasan demi terwujudnya rasa keadilan semua pihak sekaligus mengurangi penumpukan kasus. Selain itu, mekanisme yang dilakukan dalam pelaksanaan mediasi adalah mempertemukan korban dan pelaku, adanya kesepakatan damai, adanya ganti kerugian bila diperlukan oleh pelaku kepada korban, menerima pencabutan laporan kepolisian serta melakukan gelar perkara.

References

Arief, Barda Nawawi. Mediasi Penal Penyelesaian Perkara Pidana Di Luar Pengadilan, 2012.

Astari, Prima. “Landasan Filosofis Tindakan Diskresi Kepolisian Terhadap Anak Yang Berhadapan

Dengan Hukum.†Arena Hukum 8, no. 1 (2016): 1–18.

Hukum Online. “Https://Www.Hukumonline.Com/Berita/Baca/Lt5be1858164328/Ini-Kasus-Kasus-Pidana-Yang-Bisa-Dimediasi-Di-Indonesia/?Page=1,†2021. https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5be1858164328/ini-kasus-kasus-pidana-yang-bisa-dimediasi-di-indonesia/?page=1.

Hutajulu, James Hasudungan. “Mediasi Penal Sebagai Alternatif Penyelesaian Perkara Pencurian Ringan (Studi Di Polres Malang Kota).†Arena Hukum 7, no. 3 (2016): 388–403.

Kristian, Kristian, and Christine Tanuwijaya. “Penyelesaian Perkara Pidana Dengan Konsep Keadilan Restoratif (Restorative Justice) Dalam Sistem Peradilan Pidana Terpadu Di Indonesia.†Jurnal Hukum Mimbar Justitia 1, no. 2 (2017): 592–607.

Mulyadi, Lilik. “Mediasi Penal Dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia: Pengkajian Aasa, Norma, Teori, Dan Praktik.†Yustisia, no. Vol 85 (2013) (2013). http://jurnal.hukum.uns.ac.id/index.php/Yustisia/article/view/324.

Prihatini, Lilik. “Perspektif Mediasi Penal Dan Penerapannya Dalam Perkara Pidana.†Palar | Pakuan Law Review 1 (2015).

Rado, Rudini Hasyim, Barda Nawawi Arief, and Eko Soponyono. “Kebijakan Mediasi Penal Terhadap Penyelesaian Konflik Sara Di Kepulauan Kei Dalam Upaya Pembaharuan Hukum Pidana Nasional.†Law Reform 12, no. 2 (2016): 266–276.

Rado, Rudini Hasyim, and Nurul Badillah. “Konsep Keadilan Restoratif Dalam Sistem Peradilan Pidana Terpadu.†Jurnal Restorative Justice 3, no. 2 (2019): 149–163.

Setiyani, Dwi. “Mediasi Penal Dalam Perkara Pidana Sebagai Alternatif Penyelesaian Perkara (Studi Kasus Tindak Pidana Pencurian Ringan Di Polrestabes Kota Makassar).†Universitas Hasanuddin, 2021.

Surat Edaran Kapolri No: SE/8/VII/2018 Tanggal 27 Juli 2018 tentang Penerapan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) dalam Penyelesaian Perkara Pidana

Susanti, Emilia. Mediasi Penal Sebagai Alternatif Penyelesaian Perkara Pidana Berbasis Kearifan Lokal. Lampung Selatan: Pustaka Ali Imron, 2021.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Published

2022-02-28

Citation Check