HAMBATAN PENEGAKAN HUKUM DALAM PELAKSANAAN JOINT INVESTIGASI DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI DAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

Authors

  • Benedictus Janrian Purba PPBC Tipe Madya Pabean C Pangkal Pinang, DJBC, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.33603/hermeneutika.v6i1.6772

Abstract

Kegiatan joint program adalah joint investigasi. Kegiatan Joint Investigasi merupakan salah satu bentuk Program Sinergi Reformasi dalam rangka efektifitas penegakan hukum terhadap arus lalu lintas barang (ekspor/impor) dan cukai. DJP dan DJBC bersinergi melaksanakan Multidoor Investigasi dan  melakukan pertukaran informasi dan sinkronisasi data intelijen, data penindakan, dan data penyidikan dalam rangka mengamankan penerimaan negara, namun sinergi antara DJP dan DJBC dalam pelaksanaan Joint Investigasi belum optimal disebabkan masih terdapat berbagai hambatan dalam penegakan hukum terkait dengan perbedaan karakteristik proses bisnis, dimana DJP (past) berdasarkan transaksi tahun sebelumnya  dan DJBC (curent) atas keterjadian seketika. Permasalahannya adalah bagaimana hambatan penegakan hukum dalam pelaksanaan joint investigasi Direktorat Jenderal Bea Dan Cukai dan Direktorat Jenderal Pajak. Metode penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian kepustakaan. Kesimpulannya yaitu solusi atau konsep-konsep dalam mencapai suatu penegakan hukum mengenai perbedaan karakteristik proses bisnis yaitu dengan melakukan pembahasan kasus dan lokakarya untuk menyamakan persepsi dan pemahaman, serta pengenalan karakteristik investigasi sehingga diperoleh irisan yang kemudian dapat ditindaklanjuti bersama dalam implementasi Joint Investigasi.

References

Central Transformation Office. (2021, Desember 24). Joint Investigasi. (Arfin, Interviewer).

Direktorat Penegakan Hukum, KP DJP. (2022, Januari 04). Joint Investigasi. (Bangkit Cahyono, Interviewer).

Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Laporan Kinerja Direktorat Jenderal Bea Dan Cukai 2020.

Keputusan Menteri Keuangan Nomor 210/KMK.01/2021 tentang Program Sinergi Reformasi Dalam Rangka Optimalisasi Penerimaan Negara.

Masyhuri dan Zainuddin. (2011). Metodologi Penelitian: Pendekatan Praktis dan Aplikatif. Bandung: Refika Aditama.

Moleong. (2006). Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: Remaja Rosdakarya.

Mulyana. (2008). Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: Remaja Rosdakarya.

Satjipto Rahardjo. (2009). Penegakan Hukum Suatu Tinjauan Sosiologis. Yogyakarta: Genta Publishing.

Sugiyono. (2017). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Bandung: Alfabeta.

Sukmadinata. (2009). Metode Penelitian Pendidikan. Bandung: Remaja Rosdakarya.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan.

www.beacukai.go.id.

Published

2022-02-28

Citation Check