MEDIASI SEBAGAI ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA/KONFLIK PERTANAHAN MEDIATION AS AN ALTERNATIVE FOR RESOLVING LAND DISPUTE/CONFLICTS

Authors

  • Bambang Saputro Program Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Singaperbangsa Karawang, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.33603/hermeneutika.v6i1.6783

Abstract

Sebagai Institusi/lembaga yang berwenang di bidang pertanahan, sudah seharusnya Kementerian Agraria Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional memberikan alternatif solusi atas berbagai masalah kasus pertanahan di Indonesia. Alternatif penyelesaian kasus pertanahan dimaksudkan agar dapat mengurangi jumlah sengketa/ konflik pertanahan yang dari waktu ke waktu cenderung meningkat. Salah satu alternatif penyelesaian kasus pertanahan yang perlu terus dikembangkan adalah Mediasi. Dalam proses mediasi akan memberikan penyelesaian yang menguntungkan para pihak yang bersengketa. Bisa dibayangkan saat ini jumlah sengketa / konflik pertanahan semakin banyak, hal ini bisa dipahami karena sumber daya tanah yang relatif terbatas sedangkan di sisi lain permintaan dan pemanfaatan akan sumber daya tanah terus meningkat sehingga sangat berpotensi meningkatnya sengketa/konflik atas tanah. Dalam penelitian ini penulis tertarik untuk meneliti dan membahas tentang pelaksanaan mediasi di Kantor Pertanahan dalam rangka menangani dan menyelesaikan kasus pertanahan. Hasil penelitian menunjukan bahwa pelaksanaan mediasi pertanahan di Kantor Pertanahan didasarkan kepada Peraturan Menteri Agraria Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 21 tahun 2020 tentang Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan.Mediasi pertanahan perlu dikembangkan karena merupakan cara penyelesaian perselisihan kasus pertanahan melalui perundingan/musyawarah untuk memperoleh kesepakatan para pihak dengan dibantu/difasilitasi oleh Mediator dari Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan  Nasional.  Namun dalam Peraturan tersebut belum memberikan petunjuk teknis/petunjuk pelaksanaan bagi pelaksanaan mediasi secara lebih konkrit. Dalam rangka meningkatkan kapasitas dan kapabilitas para Mediator perlu terus dilakukan pelatihan dan pendidikan Mediator agar lebih profesional dalam menangani dan menyelesaikan kasus-kasus pertanahan.

References

Abdulkadir Muhammad : Hukum dan Penelitian Hukum, PT Citra Aditya Bakti, Bandung 2004 Agus Wijayanto, RB: Makalah pada lokakarya Pencegahan Sengketa dan Konflik Pertanahan di Hotel Melia Purosani Yogyakarta, 6 Oktober 2021

Bambang Sunggono: Metodologi Penelitian Hukum, Raja Grafindo Persada, Jakarta 1997

Bryan A Garner: Black’s Law Dictionary, Dallas Texas USA 2009

D. Y Witanto : Hukum Acara Mediasi, Bandung, Alfabeta 2010

Fuller : Buku Tanya dan Jawab Perma No 1 Tahun 2008 Tentang Pelaksanaan Mediasi di Pengadilan keijasama MA-JICA-ICHT Jakarta 2008

Gunawan Widjaja dan Ahmad Yani : Hukum Arbitrase, Jakarta PT Raja Grafindo Persada 2000

Johan W Head : Pengantar Umum Hukum Ekonomi, Jakarta Elips 2002

Lorens Bagus : Kamus Filsafat Jakarta PT Gramedia Pustaka Utama 2002

Maria SW Sumardjono, Nurhasan Ismail dan Isharyanto : Mediasi Sengketa Tanah Potensi Penerapan Alternatif Penyelesaian Sengketa ( ADR) di Bidang Pertanahan, Jakarta Penerbit Kompas 2008

Maria SW Sumardjono : Tanah Dalam Perspektif Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya, Jakarta Penerbit Kompas 2008

Nurnaningsih Amriani : Mediasi Alternatif Penyelesaian Sengketa Perdata di Pengadilan, Jakarta PT Raja Grafindo Persada 2011

Peter Lovenheim : Mediate, Don ’t Litigate, New York Me Graw-Hill 1989

Pusat Mediasi Indonesia Universitas Gadjah Mada : Modul Pembelajaran Pelatihan Mediasi Yogyakarta UGM Press 2021

Salindeho John : Masalah Tanah Dalam Pembangunan, Jakarta Penerbit Sinar Grafika 1978

Soeijono Soekanto & Sri Mamudji Penelitian Hukum Normatif : Suatu Tinjauan Singkat Jakarta Penerbit CV Rajawali 1985

Suyud Margono : ADR dan Arbitrase Proses Pelembagaan dan Aspek Hukum, Bogor, Ghalia Indonesia 2000

Takdir Rahmadi : Mediasi Penyelesaian Sengketa Melalui Pendekatan Mufakat, Jakarta PT Raja Grafindo Persada 2010

Thalib Hambali : Sangsi Pemidanaan dalam Konflik Pertanahan, Jakarta, Penerbit Kencana Prenada Media Grup 2009

UU No 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria

UUNo 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa

Perma No. 1 Tahun 2008 Jo No. 1 Tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan

SEMA No .1 Tahun 2002 Tentang Pemberdayaan Lembaga Perdamaian dalam pasal 130 HIR/154 RBg

Permen ATR/ Ka BPN No.21 Tahun 2020 Tentang Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan

Published

2022-02-28

Citation Check