REGIONAL HEAD OFFICIAL APPOINTMENT MECHANISM DURING THE CONDITIONAL REGIONAL HEAD ELECTION TRANSITION PERIOD
DOI:
https://doi.org/10.33603/hermeneutika.v6i3.8322Abstract
References
Abdul Basid Fuadi, Politik Hukum Pengaturan Keserentakan Pemilu.Jurnal Konstitusi, Volume 18, Nomor 3, September 2021.
Ahmad Gelora Mahardika, Sun Fatayati, Ferry Nahdian Furqan, “Problematika Yuridis Pengisian Penjabat Sementara Kepala Daerah Dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia,†Legacy : Jurnal Hukum dan Perundang-undanganVol 2 No 2 –Agustus 2022. Hlm. 26.
Cholida Hanum, Analisis Yuridis Kedudukan Surat Edaran Dalam Sistem Hukum Indonesia. Humani (Hukum dan Masyarakat Madani) Volume 10 No. 2 Nov 2020 Hlm. 147
Dede Mariana, Demokrasi dan Politik Desentralisasi, Graha Ilmu, Yogyakarta, 2008.
Dian Bakti Setiawan, Pemberhentian Kepala Daerah: Mekanisme Pemberhentiannya Menurut Sistem Pemerintahan Indonesia, Rajawali Press, Jakarta:2011.
Dian Bakti Setiawan, Pemberhentian Kepala Daerah, Rajawali Pers, Depok: 2017.
Dio Ekie Ramanda, Menata Ulang Kewenangan Mengangkat Penjabat Kepala Daerah. Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan (JISIP) Vol. 6, No. 3 Juli 2022.
Dyah Ochtorina Susanti & A‟an Efendi, Penelitian Hukum (Legal Research), Sinar Grafika, Jakarta: 2014, hlm. 110.
Fabian Riza Kurnia dan Rizari, Tinjauan Yuridis Kewenangan Pejabat Sementara (PJS) Kepala Daerah Pada Masa Cuti Kampanye Kepala Daerah Petahana, Jurnal Manajemen Pemerintahan, Volume 11, Nomor. 2, 2019, hlm. 85.
Hayati, Masna. "Tinjauan Yuridis Kewenangan Penjabat Kepala Daerah dalam Menyelenggarakan Pemerintahan Daerah.", repository.unri.ac.id/
I Made Pasek Diantha, Metodologi Penelitian Hukum Normatif Dalam Justifikasi Teori Hukum, Pranadamedia Group, Jakarta: 2019, hlm. 156.
Jimly Asshddiqie, Menuju Negara Hukum Yang Demokratis, Bhuana Ilmu Populer, Jakarta, 2009. Hlm. 398.
Mahfud MD, Politik Hukum di Indonesia, (Depok; Rajawali Pers, 2020), hlm. 345.
Nandang Alamsah Deliarnoor, Problematika Pelaksana Tugas (Plt) Dalam Masa Transisi Pemerintahan (Pra dan Pasca Pilkada Serentak), Jurnal Ilmu Pemerintahan, Volume.1, Nomor.2, Oktober 2015, hlm. 324.
Ni’matul Huda, Lembaga Negara Dalam Masa Transisi Demokrasi, (Yogyakarta; UII Press, 2007), hlm. 38.
Ni’matul Huda dan Imam Nasef, Penataan Demokrasi dan Pemilu di Indonesia Pasca Reformasi, (Jakarta: Penerbit KENCANA, 2017), hlm. 225.
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Prenada Media Group, Jakarta: 2005.
Ratnia Solihah dan Siti Witianti, Permasalahan Dan Upaya Mewujudkan Pemilu Demokratis Di Indonesia Pasca Reformasi, Jurnal Bawaslu, Vol. 3 No. 1, hlm. 13 (2017).
Rio Trifo Inggiz , Toto Kushartono , Aliesa Amanita. Kedudukan Surat Edaran Dikaitkan Dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 Juncto Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundangundangan. Jurnal Dialektika Hukum Vol. 1 No. 1 Tahun 2019.
Saeful Kholik Dan Carto, “Kebijakan Menteri Dalam Negeri Tentang Persyaratan Pengangkatan Penjabat Gubernur Dalam Pemilihan Kepala Daerahâ€, PROBLEMATIKA HUKUM, Vol 3, No 1 (2018)
Soejono Soekanto & Sri Mamuji, Penelitian Hukum Normatif, Suatu Tinjauan Singkat, PT. Raja Grafindo, Jakarta: 2003, hlm. 23.
Suhaimi, Else, and M. Yasin. "Problematika Pengisian Kekosongan Jabatan Kepala Daerah". Jurnal Hukum Tri Pantang Vol. 8 No. 1 (2022).
Syarifuddin Usman, Polemik Pengangkatan Penjabat Kepala Daerah (Studi Kasus Pengajuan Penjabat Sementara Kepala Daerah Kabupaten Pulau Morotai), Jurnal Sains, Sosial dan Humaniora (JSSH), Volume 2 Nomor 1, (Juni 2022).
Peraturan Perundang-Undangan :
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang Menjadi Undang-Undang.
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang Menjadi Undang-Undang
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2008 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 Tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, Dan Pemberhentian Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah
Peraturan Menteri Dalam Negeri No 74 Tahun 2016 tentang Cuti Di Luar Tanggungan Negara Bagi Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati,Serta Walikota Dan Wakil Walikota
Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 821/5492/SJ tentang Persetujuan Menteri Dalam Negeri Kepada Pelaksana Tugas/Pejabat/Penjabat Sementara Kepala Daerah dalam Aspek Kepegawaian Perangkat Daerah.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 14/PUU-XI/2013
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55/PUU-XVII/2019
Website :
Azyumardi Azra, Demokrasi, Hukum, dan Penjabat Kepala Daerah, 28 Juli 2022. https://www.uinjkt.ac.id/demokrasi-hukum-dan-penjabat-kepala-daerah/ diakses pada 2 September 2022.
Eko Prasojo, Legitimasi Penjabat Kepala Daerah, 10 Mei 2022. https://fia.ui.ac.id/legitimasi-penjabat-kepala-daerah/ diakses pada 2 September 2022
Kementerian Dalam Negeri, Perbedaan Istilah Plt, Pjs, Plh dan Pj Kepala Daerah. https://www.kemendagri.go.id/index.php/blog/26257-Perbedaan-Istilah-Plt-Pjs-Plh-dan-Pj-Kepala-Daerah. Diakses pada 31 Agustus 2022.
Eko Prasojo, Legitimasi Penjabat Kepala Daerah, 10 Mei 2022. https://fia.ui.ac.id/legitimasi-penjabat-kepala-daerah/ diakses pada 1 September 2022
Tim Redaksi, Mengenal Tugas dan Kewenangan Pj Kepala Daerah, Ada Hal-hal yang Dilarang Dilakukan, 22 Sep 2022. https://voi.id/berita/211926/mengenal-tugas-dan-kewenangan-pj-kepala-daerah-ada-hal-hal-yang-dilarang-dilakukan diakses pada tanggal 24 September 2022.
Downloads
Published
Issue
Section
Citation Check
License
The Authors submitting a manuscript do so on the understanding that if accepted for publication, copyright of the article shall be assigned to Jurnal HERMENUTIKA, Sekolah Pascasarjana Ilmu Hukum. Universitas Swadaya Gunung Jati as publisher of the journal. Copyright encompasses rights to reproduce and deliver the article in all form and media, including reprints, photographs, microfilms, and any other similar reproductions, as well as translations.
Jurnal HERMENEUTIKA, Universitas Swadaya Gunung Jati and the Editors make every effort to ensure that no wrong or misleading data, opinions or statements be published in the journal. In any way, the contents of the articles and advertisements published in Jurnal HERMENEUTIKA are the sole responsibility of their respective authors and advertisers.