THE ROLE OF THE VILLAGE HEAD AS A MEDIATOR IN RESOLVING LAND DISPUTES (CASE STUDY OF SIDOKUMPUL VILLAGE, KENDAL DISTRICT)
DOI:
https://doi.org/10.33603/hermeneutika.v6i3.8345Abstract
References
Anonim, 2007, Petunjuk teknis Direktorat Survey dan Potensi Tanah, Jakarta, Deputy Survey, Pengukuran danbPemetaan BPN RI, hal. 6
Hakim M. Lukman. 2013. Otonomi Daerah Dalam Kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia (Studi Komparasi Otonomi Daerah Sebelum dan Sesudah Perubahan UUD 1945) hal.1
Bahrum, Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin Makassar, 2020, “Peranan Kepala Desa Sebagai Mediator Penyelesaian Sengketa Tanah Di Desa Kulo Kecamatan Kulo Sidenreng Rappangâ€.
Budi Aspani, 2018 “Peranan Kepala Desa Dalam Penyelesaian Perselisihan Hukum Antar Warga Desaâ€. Hal 53-59
Dian Ekawati, Dwi Kusumo Wardhani, Dian Eka Pratiwi, Suko Prayitno, Agus Purwanto, tentang “Prosedur Peralihan Kepemilikan Hak Atas Tanah di Indonesia†Universitas Pamulang, 2021
Erma Windasari, Fakultas Syari’ah dan Hukum Alauddin Makassar, 2017 tentang “Peranan Pemerintah Desa Dalam Penyelesaian Sengketa Tanah Desa Bambapuang Kab. Enrekangâ€.
Eva Achjani Zulfa, 2010, “Keadilan Restoratif dan Revitalisasi Lembaga Adat di Indonesia.â€
Joanna Indao, 2021, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, “Peran Kepala Desa Dalam Penyelesaian Masalah Sengketa Tanah di Desa Pasapa Mambu Kecamatan Mesawa Kabupaten Mamasa Sulawesi Utaraâ€. Universitas Bosowa Makassar
Kamaludin Ahmad, Ongki tentang “Peran Kepala Desa Dalam Menyelesaikan Konflik Antar Masyarakat Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2015â€. Universitas Muhammadiyah Mataram, 2019
Sri Lestari Rahayu, Mulyanto, Anti Mayastuti Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret, 2016 â€Penguatan Fungsi Kepala Desa Sebagai Mediator Perselisihan Masyarakat Di Desaâ€.
Samuel Dharma Putra Nainggolan, Fakultas Hukum Universitas Airlangga Surabaya, 2018 “Kedudukan Kepala Desa Sebagai Hakim Perdamaianâ€
Titin Lisnawati Gultom, Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara Medan, 2019 “Pembagian Hak Waris Anak Angkat Ditinjau Dari PP No.54 Tahun 2007 dan Kompilasi Hukum Islam (Studi Penetapan Nomor 0083/Pdt.p/2011/PA.Wtp)â€
Lexy J. Moleong, Metode Penelitian Kualitatif, Bandung, PT. Remaja Rosdakarya, 2011, hal. 247
M.YahyabHarahap. 2007.HukumbAcara Perdatabcet.5,, Jakarta: SinarbGrafika. Halamanb229-230.
M. Yahya Harahap. 2016, Hukum Acara Perdata Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan. Jakarta: Sinar Grafika
RachmadibUsman, “PilihanbPenyelesaian sengketabdi Luar Pengadilan†PT. Citra AdityabBakti, Bandung, 2003, hal 4
Sugiyono, Metode Penelitian Kombinasi (mixed Methods), Bandung; Alfabeta, 2007, hal. 334
SyahrizalbAbbas, Mediasi Dalam Hukum Syariah, Adat, dan Hukum Nasional, cet I (Jakarta; Kencana Prenada Media, 2009) hal, 1-2.
Downloads
Published
Issue
Section
Citation Check
License
The Authors submitting a manuscript do so on the understanding that if accepted for publication, copyright of the article shall be assigned to Jurnal HERMENUTIKA, Sekolah Pascasarjana Ilmu Hukum. Universitas Swadaya Gunung Jati as publisher of the journal. Copyright encompasses rights to reproduce and deliver the article in all form and media, including reprints, photographs, microfilms, and any other similar reproductions, as well as translations.
Jurnal HERMENEUTIKA, Universitas Swadaya Gunung Jati and the Editors make every effort to ensure that no wrong or misleading data, opinions or statements be published in the journal. In any way, the contents of the articles and advertisements published in Jurnal HERMENEUTIKA are the sole responsibility of their respective authors and advertisers.