JURIDICAL REVIEW OF THE CRIME OF VIOLENT THEFT BY UNDERAGE PERSPECTIVES VIEWED FROM THE PERSPECTIVE OF THE CRIMINAL LAW BOOK (KUHP)
DOI:
https://doi.org/10.33603/hermeneutika.v6i2.8436Abstract
References
Adi, L. (2022). Pemidanaan Terhadap Tindak Pidana Membujuk Anak Di Bawah Umur Melakukan Perbuatan Cabul Secara Berlanjut.
Alam, S., & Fauzan, M. (2008). Hukum Pengangkatan Anak Perspektif Islam. Kencana Jakarta.
Bungin, B. (2007). Metodologi Penelitian Kualitatif: Aktualisasi Metodologis Ke Arah Ragam Varian Kontemporer.
Dinda, T., Zega, P. B. H., & Siburian, S. S. M. (2020). Analisis Yuridis Terhadap Tindak Pidana Pencabulan Anak Dibawah Umur Berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak (Tinjauan Kasus: No: 2672/Pid. B/2017/Pn. Mdn). Jurnal Cahaya Keadilan, 8(1), 20–33.
Fitriani, R. (2016). Peranan Penyelenggara Perlindungan Anak Dalam Melindungi Dan Memenuhi Hak-Hak Anak. Jurnal Hukum Samudra Keadilan, 11(2), 250–358.
Ibrahim, J. (2005). Teori Dan Metode Penelitian Hukum Normatif. Malang: Bayumedia Publishing.
Indonesia, R. (2004). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2004 Tentang Kekuasaan Kehakiman.
Manalu, P. E., Suhaidi, S., Hamdan, M., & Purba, H. (2014). Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (Studi Beberapa Putusan Pengadilan Negeri Di Indonesia). Usu Law Journal, 2(3), 176–189.
Marpaung, L. (1996). Kejahatan Terhadap Kesusilaan Dan Masalah Prevensinya. Sinar Grafika.
Marzuki, P. M. (2013). Penelitian Hukum.
Prodjodikoro, W. (2003). Asas-Asas Hukum Pidana Di Indonesia. In Refika Aditama.
Ramadhan, R. (2020). Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Petugas Perlindungan Anak Yang Melakukan Tindak Pidana Kekerasan Seksual Dikaji Dari Prespektif Kuhp Dan Undang-Undang Perlindungan Anak. Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara.
Republik Indonesia. (1981). Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana.
Republik Indonesia. (1986). Undang-Undang No. 2 Tahun 1986 Tentang Peradilan Umum.
Republik Indonesia. (2009). Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman.
Sari, I. P., Nashriana, N., & Ikhsan, M. (2019). Upaya Pencegahan Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan Oleh Kepolisian Resort Ogan Komering Ulu Timur. Sriwijaya University.
Shalihah, F. (2017). Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (Pkwt) Dalam Hubungan Kerja Menurut Hukum Ketenagakerjaan Indonesia Dalam Perspektif Ham. Uir Law Review, 1(2), 149–160.
Soekanto, S. (1986). Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta. Ui Press.
Soemitro, R. H. (1990). Metodologi Penelitian Hukum Dan Jurimetri. Ghalia Indonesia, Jakarta, 167.
Suari, N. M. E. P., Widyantara, I. M. M., & Karma, N. M. S. (2020). Kedudukan Dan Perlindungan Saksi Mahkota Dalam Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan (Studi Kasus Pengadilan Negeri Denpasar). Jurnal Interpretasi Hukum, 1(1), 210–215.
Verawati, V. (2020). Tinjauan Yuridis Terhadap Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan Oleh Anak Di Bawah Umur. Jisip (Jurnal Ilmu Sosial Dan Pendidikan), 4(4).
Yuserlina, A. (2020). Peranan Polri Dalam Menanggulangi Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan Di Wilayah Hukum Polres Payakumbuh. Ensiklopedia Social Review, 2(3), 314–324.
Downloads
Published
Issue
Section
Citation Check
License
The Authors submitting a manuscript do so on the understanding that if accepted for publication, copyright of the article shall be assigned to Jurnal HERMENUTIKA, Sekolah Pascasarjana Ilmu Hukum. Universitas Swadaya Gunung Jati as publisher of the journal. Copyright encompasses rights to reproduce and deliver the article in all form and media, including reprints, photographs, microfilms, and any other similar reproductions, as well as translations.
Jurnal HERMENEUTIKA, Universitas Swadaya Gunung Jati and the Editors make every effort to ensure that no wrong or misleading data, opinions or statements be published in the journal. In any way, the contents of the articles and advertisements published in Jurnal HERMENEUTIKA are the sole responsibility of their respective authors and advertisers.