KOORDINASI CAMAT DALAM PELAYANAN ADMINISTRASI PEMBUATAN SURAT KETERANGAN TIDAK MAMPU DI KECAMATAN GEBANG KABUPATEN CIREBON

Authors

  • Nela Fahmiyati Universitas Swadaya Gunung Jati
  • Nurudin Siraj Universitas Swadaya Gunung Jati
  • RM Haryo Bharoto Universitas Swadaya Gunung Jati

DOI:

https://doi.org/10.33603/publika.v8i1.4166

Abstract

Peneliti dilakukan dengan menggunakan metode penelitian kualitatif dan dengan teknik pengumpulan data melalui studi kepustakaan, obeservasi, wawancara, dokumentasi. Penelitian dilakukan dikantor kecamatan gebang kabupaten Cirebon. Informan kunci Camat kecamatan gebang kabupaten Cirebon dan informan pendukung yaitu Kepala desa dan masyarakat. Hasil penelitian bahwa Pelayana pembuatan surat keterangan tidak mampu di Kecamatan Gebang Kabupaten Cirebon belum optimal karena masih masyarakat yang mengeluh dengan orang yang mampu bisa mendapatkan bantuan (beasiswa) sedangkan orang yang tidak mampu tidak mendapatkannya, sehingga sehingga masih banyak masyarakat yang tidak tepat sasaran,dalam faktor yang menghambat dalam pembuatan surat keterangan tidak mampu sudah cukup baik dalam pelayanannya namun lebih di teliti kedepannya, hambata-hambatan yang terjadi dalam pelayanan dikecamatan gebang kabupaten Cirebon diantaranya Masih belum adanya suatu keseimbangan antara jumlah pegawai dengan beban kerjanya, keterbatasan alat/computer dan belum tepat sasaran. Upaya yang dilakukan yang dilakukan dalam mengatasi hambatan yaitu menertibkan pedoman pelayanan dan menambahkan alat pencetak surat keterangan tidak mampu.

Kata Kunci: Koordinasi, Pelayanan Publik

References

Handoko, T. Hani. 2013. Manajemen. Yogyakarta: BPFE. Yogyakarta

Hasibuan, Malayu. S. P. 2008. Manajemen Dasar, Pengertian, dan Masalah. Jakarta: Bumi Aksara

Handayaningrat, Soewarno. 2002. Pengantar Studi Ilmu Administrasi dan Manajemen. Jakarta: PT Gunung Agung.

Suganda, Dann. 2001. Koordinasi Alat Pemersatu Gerak Administrasi. Jakarta: Intermedia

Sugiono. 2017. Metode Penelitian Kuantitatif Kualitatif dan R dan D. Bandung: Alfabeta

Meleong, Lexy J. 2017. Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: Remaja Rosda Karya

Sinambela, Poltak Lijan, dkk. 2006. Reformasi Pelayanan Publik. Jakarta: Bumi Aksara.

Hayat. 2017. Manajemen Pelayanan Publik. Jakarta: RajaGrafindo Persada.

Pasal 34 UUD 1945 dinyatakan bahwa fakir miskin dan anak- anak yang tidak mampu dalam pembayaran sekolah.

Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik.

Kemenpan No. 63/ KEP/ M. PAN/7/2003 tentang pedoman umum Penyelenggaraan Pelayanan Publik.

Undang- undang No. 6 Tahun 2014 pasal 1 ayat 2 adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia bahwa Surat Keterangan Tidak Mampu

Http://www.atmago.com/posts/cara-membuat-surat-keterangan-tidak-mampu-sktm-untuk-beasiswa_post_id_ff71ffec-4e85-465c-838a-60abd76f48fa

Published

2020-09-19

Citation Check