KOORDINASI CAMAT DALAM PELAYANAN ADMINISTRASI PEMBUATAN SURAT KETERANGAN TIDAK MAMPU DI KECAMATAN GEBANG KABUPATEN CIREBON
DOI:
https://doi.org/10.33603/publika.v8i1.4166Abstract
Peneliti dilakukan dengan menggunakan metode penelitian kualitatif dan dengan teknik pengumpulan data melalui studi kepustakaan, obeservasi, wawancara, dokumentasi. Penelitian dilakukan dikantor kecamatan gebang kabupaten Cirebon. Informan kunci Camat kecamatan gebang kabupaten Cirebon dan informan pendukung yaitu Kepala desa dan masyarakat. Hasil penelitian bahwa Pelayana pembuatan surat keterangan tidak mampu di Kecamatan Gebang Kabupaten Cirebon belum optimal karena masih masyarakat yang mengeluh dengan orang yang mampu bisa mendapatkan bantuan (beasiswa) sedangkan orang yang tidak mampu tidak mendapatkannya, sehingga sehingga masih banyak masyarakat yang tidak tepat sasaran,dalam faktor yang menghambat dalam pembuatan surat keterangan tidak mampu sudah cukup baik dalam pelayanannya namun lebih di teliti kedepannya, hambata-hambatan yang terjadi dalam pelayanan dikecamatan gebang kabupaten Cirebon diantaranya Masih belum adanya suatu keseimbangan antara jumlah pegawai dengan beban kerjanya, keterbatasan alat/computer dan belum tepat sasaran. Upaya yang dilakukan yang dilakukan dalam mengatasi hambatan yaitu menertibkan pedoman pelayanan dan menambahkan alat pencetak surat keterangan tidak mampu.
Kata Kunci: Koordinasi, Pelayanan Publik
References
Handoko, T. Hani. 2013. Manajemen. Yogyakarta: BPFE. Yogyakarta
Hasibuan, Malayu. S. P. 2008. Manajemen Dasar, Pengertian, dan Masalah. Jakarta: Bumi Aksara
Handayaningrat, Soewarno. 2002. Pengantar Studi Ilmu Administrasi dan Manajemen. Jakarta: PT Gunung Agung.
Suganda, Dann. 2001. Koordinasi Alat Pemersatu Gerak Administrasi. Jakarta: Intermedia
Sugiono. 2017. Metode Penelitian Kuantitatif Kualitatif dan R dan D. Bandung: Alfabeta
Meleong, Lexy J. 2017. Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: Remaja Rosda Karya
Sinambela, Poltak Lijan, dkk. 2006. Reformasi Pelayanan Publik. Jakarta: Bumi Aksara.
Hayat. 2017. Manajemen Pelayanan Publik. Jakarta: RajaGrafindo Persada.
Pasal 34 UUD 1945 dinyatakan bahwa fakir miskin dan anak- anak yang tidak mampu dalam pembayaran sekolah.
Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik.
Kemenpan No. 63/ KEP/ M. PAN/7/2003 tentang pedoman umum Penyelenggaraan Pelayanan Publik.
Undang- undang No. 6 Tahun 2014 pasal 1 ayat 2 adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia bahwa Surat Keterangan Tidak Mampu
Http://www.atmago.com/posts/cara-membuat-surat-keterangan-tidak-mampu-sktm-untuk-beasiswa_post_id_ff71ffec-4e85-465c-838a-60abd76f48fa
Downloads
Published
Issue
Section
Citation Check
License
The Authors submitting a manuscript do so on the understanding that if accepted for publication, copyright of the article shall be assigned to Jurnal Ilmiah Publika Prodi Administrasi Publik. Universitas Swadaya Gunung Jati as publisher of the journal. Copyright encompasses rights to reproduce and deliver the article in all form and media, including reprints, photographs, microfilms, and any other similar reproductions, as well as translations.
Jurnal Ilmiah Publika, Universitas Swadaya Gunung Jati and the Editors make every effort to ensure that no wrong or misleading data, opinions or statements be published in the journal. In any way, the contents of the articles and advertisements published in Jurnal Ilmiah Publika are the sole responsibility of their respective authors and advertisers.