PENEGAKAN HUKUM TERHADAP KRIMINOLOGI PENDANAAN TERORISME DALAM PERSPEKTIF HUKUM NASIONAL (Studi Kasus Putusan No.7/Pid.Sus/2021/PN.Jkt.Tim)
DOI:
https://doi.org/10.33603/publika.v10i2.7814Abstract
References
BUKU-BUKU
APG, Second Mutual Evaluation Report on Indonesia, 2008,
Eddy O.S. Hiariej et al., Bunga Rampai Hukum Pidana Khusus, (Jakarta: Pena, Ilmu dan Amal, 2006)
__________________, Pengantar Hukum Pidana Internasional, (Jakarta: Penerbit Erlangga, 2009
Erman Rajagukguk, Tindak Pidana Pencucian Uang (money laundering) Peraturan Perundang-Undangan, Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Lembaga Studi Hukum dan Ekonomi, 2004,
FATF, 2008.Terrorist Financing Typology Report 2008. Paris: Financian Action Task Force
Johnny Ibrahim, Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif , (Malang: Bayumedia Publishing, 2006),
Marzuki, P. M. (2014). Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2014
Muladi dan Barda Nawawi Arief, Teori-teori dan Kebijakan Pidana, Alumni, Bandung, 2010.
Romly Atmasasmita, Kapita Selekta Hukum Pidana Dan Kriminologi, (Bandung: Mandor Maju, 1995).
Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat, (Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2011
Syarifuddin, Meretas Kebekuan Ijtihad: Isu-Isu Penting Hukum Islam Kontemporer Diindonesia, (Jakarta: PT. Ciputat Press, 2005),
Tim Penulis Dewan Ketahanan Nasional, Keamanan Nasional : Sebuah Konsep dan Sistem Keamanan bagi Bangsa Indonesia (Jakarta: Dewan Ketahanan Nasional, 2010)
Wayan, I Parthiana. Pengantar Hukum Internasional. Bandung : Mandar Maju. 1990.
Perundang-Undangan
Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2010 tentang Badan Penanggulangan Terorisme;
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Teroris
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang-Undang;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang
JURNAL
Agus Rasyid, Sistem Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Secara Terpadu Melalui Kriminalisasi Pendanaan Terorisme, Jurnal Ilmu Hukum Universitas Pasundan, Agustus 2018.
Andy Pradityo. (Lihat Ryan Eka Permana Sakti, peneliti pada Indonesian Research Center on Anti- Money Laundering and Countering Financing of Terrorism (IRCA) pernah menuliskan hal yang sama didalam papernya yang berjudul Kriminalisasi Tindak Pidana Pendanaan Terorisme di Indonesia (Undang-undang Nomor 9 Tahun 2013), (Kompasiana, 30 April 2013).
Ardken Fisabillah, Kebijakan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme Sebagai Transnational Organized Crime Dalam Perspektif Hukum Pidana Di Indonesia, Diponegoro Law Journal Volume 8, Nomor 4, Tahun 2019, hlm, 2462-2474.
Fira Tamaroba, Tindak Pidana Lain Yang Berkaitan Dengan Pendanaan Terorisme Menurut Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2013 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme, Jurnal Lex Crimen Vol. X/No. 6/Mei/2021.
Randy Pradityo, Kebijakan Hukum Pidana Dalam Upaya Penanggulangan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (Criminal Law Policy on Counter Measure Efforts Against Terrorism Financing Crime), Jurnal Rechts Vinding, Volume 5 Nomor 1, April 2016,
Rusli Safrudin, Penanggulangan Terorisme Di Indonesia Melalui Penanganan Pendanaan Terorisme: Studi Kasus Al-Jamaah Al-Islamiyah (JI), Jurnal Pertahanan April 2013, Volume 3, Nomor 1.
Wenda Hartanto, Analisis Pencegahan Tindakpidana Pendanaan Teroris Pada Era Masyarakat Ekonomi Asean (Analysis Of Crime Prevention Of Terrorist Financing In Asean Economic Community Era), Jurnal Legislasi Indonesia, Vol. 13 N0. 04 - Desember 2016.
WEBSITE:
https://www.cnbcindonesia.com/news/20210924161554-8-278987/ppatk-terima-5000-laporan-aliran-dana-terkait-terorisme diakses pada tanggal 30 Juni 2022.
Wawancara oleh news CNBC Indonesia TV, CNBC Indonesia 24 September 2021 pukul. 17.00, website: https://www.cnbcindonesia.com/news/20210924161554-8-278987/ppatk-terima-5000-laporan-aliran-dana-terkait-terorisme diakses pada tanggal 30 Juni 2022
Downloads
Published
Issue
Section
Citation Check
License
The Authors submitting a manuscript do so on the understanding that if accepted for publication, copyright of the article shall be assigned to Jurnal Ilmiah Publika Prodi Administrasi Publik. Universitas Swadaya Gunung Jati as publisher of the journal. Copyright encompasses rights to reproduce and deliver the article in all form and media, including reprints, photographs, microfilms, and any other similar reproductions, as well as translations.
Jurnal Ilmiah Publika, Universitas Swadaya Gunung Jati and the Editors make every effort to ensure that no wrong or misleading data, opinions or statements be published in the journal. In any way, the contents of the articles and advertisements published in Jurnal Ilmiah Publika are the sole responsibility of their respective authors and advertisers.