PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENCEMARAN NAMA BAIK DI SOSIAL MEDIA DITINJAU DARI HUKUM PIDANA
DOI:
https://doi.org/10.33603/publika.v10i2.7837Abstract
Pertanggungjawaban pidana merupakan penerapan hukum terhadap pelaku tindak pidana atas suatu perbuatan yang bertentangan dengan aturan hukum yang berlaku. Pencemaran nama baik sendiri merupakan kejahatan terhadap kehormatan seseorang karena berkaitan dengan penghinaan yang mengakibatkan tercemarnya nama orang lain. penulisan ini bertujuan untuk mengetahui pertanggungjawabanpidana terhadap pelaku tindak pidana pencemaran nama baik di social media ditinjau dari hukum pidana dan untuk mengetahui pengaturan pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku pencemaran nama baik di social media ditinjau dari hukum pidana. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif, yang merupakan penelitian hukum yang menggunakan data sekunder yang terdiri dari bahan-bahan hukum yang meliputi bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Hasil dari penelitian ini adalah: Dalam konsep teori hukum pidana yang sering diperbincangkan yaitu tentang Tindak pidana, Pertanggungjawaban pidana dan pemidanaanPertanggungjawaban tindak pidana pencemaran nama baik melalui media sosial dapat diterapkan dengan sanksi pidana penjara maupun denda sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku. Pertanggungjawaban tersebut dibebankan sesuai dengan unsur pidana yang telah ditinjau dari syarat-syarat pertanggungjawaban pidana, sehingga pelaku tindak pidana pencemaran nama baik melalui media sosial dapat dipertanggungjawabkan perbuatannya seperti yang telah diputuskan dalam pengadilanPeraturan perundang-undangan di Indoensia yang mengatur mengenai tindak pidana pencemaran nama baik melalui  media social Berdasarkan ketentuan yang diatur dalam KUHP dan UU ITE merupakan Lex Specialis dari KUHP.
References
BUKU-BUKU
Abdul Wahid & Mohammad Labib “Kejahatan Mayantara (Cyber Crime)â€, Bandung: Refika Aditama, Cetakan Kesatu, 2005
Adami Chazawi, Hukum Pidana Positif Penghinaan, Surabaya: ITS Press, 2009
Dikdik M. Arif mansyur & Elisatris Gultom, CYBER LAW Aspek Hukum Teknologi Informasi, Bandung: PT. Refika Aditama, 2005
Johnny Ibrahim, Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif , (Malang: Bayumedia Publishing, 2006),
Josua Sitompul, CYBERSPACE CYBERCRIMES CYBERLAW Tinjauan Aspek Hukum Pidana. Jakarta: PT. Tatanusa. 2012.
Leden Marpaung, Tindak Pidana Terhadap Kehormatan (Jakarta: PT.Sinar Grafika 2010).hlm.37.
Marzuki, P. M. (2014). Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2014
Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat, (Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2011)
Perundang-Undangan
Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
RKUHP 2015 tentang Pencemaran Nama Baik
INTERNET
Jupri,’Delik Penghinaan’,(2011),< https://www.negarahukum.com/hukum/delik-penghi-naan.html>, dikunjungi pada tanggal 13 Agustus 2022
JURNAL/ ARTIKEL
Alexander Imanuel Korassa Sonbai dan I Ketut Keneng, Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Melalui Media Sosial Dalam Hukum Pidana Indonesia, Jurnal Ilmu Hukum Kertha Wicara, Vol. 06, No. 01, Januari 2017.
Firman Satrio Hutomo, Pertanggungjawaban Pidana Pencemaran Nama Baik Melalui Media Sosial, Jurist-Diction Vol. 4 (2) 2021.
Reydi Vridell Awawangi, ‘Pencemaran Nama Baik Dalam KUHP Dan Menurut UU No.11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik’ (2014) 3 Lex Crimen.
Suhartanto, Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Melalui Media Internet Dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016, Jurnal Pro Hukum, Vol. VI, No.2, Desember 2017, hlm, 111-117.
Downloads
Published
Issue
Section
Citation Check
License
The Authors submitting a manuscript do so on the understanding that if accepted for publication, copyright of the article shall be assigned to Jurnal Ilmiah Publika Prodi Administrasi Publik. Universitas Swadaya Gunung Jati as publisher of the journal. Copyright encompasses rights to reproduce and deliver the article in all form and media, including reprints, photographs, microfilms, and any other similar reproductions, as well as translations.
Jurnal Ilmiah Publika, Universitas Swadaya Gunung Jati and the Editors make every effort to ensure that no wrong or misleading data, opinions or statements be published in the journal. In any way, the contents of the articles and advertisements published in Jurnal Ilmiah Publika are the sole responsibility of their respective authors and advertisers.