PENGARUH PENYADAPAN TERHADAP PERKARA KASUS TINDAK PIDANA KORUPSI
DOI:
https://doi.org/10.33603/publika.v10i2.7844Abstract
Tindak pidana korupsi merupakan kejahatan yang di kategorikan sebagai tindak kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) yang pemberantasannya pun juga harus dilakukan secara luar biasa atau khusus (extra ordinary measure). Salah satu cara pengungkapan kasus tindak pidana korupsi yaitu dengan cara penyadapan (intersepsi) yang hasilnya dapat dijadikan sebagai alat bukti. Oleh karenanya, penelitian ini sangat penting dilakukan untuk mengetahui seberapa jauh tindakan aparat penegak hukum untuk mencegah dan memberantas tindak kejahatan seperti korupsi. Penelitian ini juga bertujuan untuk mengetahui pengaturan pembuktian hasil penyadapan yang dilakukan oleh KPK dan pengaruh penyadapan terhadap perkara kasus tindak pidana korupsi. Jenis penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan spesifikasi penelitiannya deskriptif analitis. Data yang digunakan adalah data sekunder yang diperoleh melalui studi kepustakaan atau dokumentasi selanjutnya dianalisis dengan analisis kualitatif. Berdasarkan penelitianKetentuan mengenai tindakan penyadapan dapat dilihat dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 11/Per/M.Kominfo/02/2006 tentang Teknis Penyadapan Terhadap Informasi dan Mengenai pengaturan dan legitimasi tindakan penyadapan dalam Undang-Undang PTPK juga dapat dilihat dalam ketentuan sebagaimana Pasal 26A Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Undang-Undang PTPK).
References
Buku
Adami Chawazi. 2016. Hukum Pidana Korupsi di Indonesia. Jakarta : Raja Grafindo Persada.
Ahmad Beni, Metode Penelitian Hukum, (Bandung: Pustaka Setia, 2008).
Andi Sofyan dan Abdul Asis. Hukum Acara Pidana Suatu Pengantar. Jakarta: Prenedia Grup, 2014.
Diana Ria Winanti Napitupulu. KPK In Action. Jakarta: Raih Asa Sukses. 2010.
Komisi Pemberantasan Korupsi Republiki Indonesia. Agustus 2006, Memahami Untuk Membasmi : Buku Panduan Untuk Memahami Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, KPK.
Kristian dan Yopi Gunawan. Sekelumit Tentang Penyadapan Dalam Hukum. Positif Di Indonesia. Bandung: Nuansa Aulia. 2013.
Penyadapan Secara Sah Menurut Hukum melalui http://panca.wordpress.com. Diakses tanggal 31 Agustus 2022.
Reda Manthovani. Penyadapan vs Privasi. Jakarta: Bhuana Ilmu Populer. 2013.
Sudikno Mertokusuma. 2005. Mengenal Hukum: Suatu Pengantar. Yogyakarta: Liberty.
Peraturan Perundang-Undangan
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 11/PER/M.KOMINFO/020/2006 tentang Teknis Penyadapan Terhadap Informasi
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20/PUU-XIV/2016.
Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pembertantasan Tindak Pidana Korupsi.
Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pembertantasan Tindak Pidana Korupsi. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
Jurnal/Artikel:
Dewi Trias Yuliana. Naskah Akademik Rancangan Undang-undang Tentang Penyadapan. Jurnal Tim Legislatif Drafting, UNPAR.2010
Muhammad Arif Hidayat, Penyadapan Oleh Penyidik Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Dala Perspektif Sistem Peradilan Pidana, Badamai Law Journal, Vol. 4, Issues 1, Maret 2019.
Website:
Anonym. Perkembangan Teknologi Informasi melalui www.pakarkomunikasi.com, diakses pada tanggal 30 Agustus 2022.
Erasmus. Hukum Penyadapan melalui www.icjr.co.id, diiakses pada tanggal 30 Agustus 2022
Downloads
Published
Issue
Section
Citation Check
License
The Authors submitting a manuscript do so on the understanding that if accepted for publication, copyright of the article shall be assigned to Jurnal Ilmiah Publika Prodi Administrasi Publik. Universitas Swadaya Gunung Jati as publisher of the journal. Copyright encompasses rights to reproduce and deliver the article in all form and media, including reprints, photographs, microfilms, and any other similar reproductions, as well as translations.
Jurnal Ilmiah Publika, Universitas Swadaya Gunung Jati and the Editors make every effort to ensure that no wrong or misleading data, opinions or statements be published in the journal. In any way, the contents of the articles and advertisements published in Jurnal Ilmiah Publika are the sole responsibility of their respective authors and advertisers.