KRIMINOLOGI TENTANG KEJAHATAN BEGAL YANG DILAKUKAN OLEH ANAK DI BAWAH UMUR
DOI:
https://doi.org/10.33603/publika.v10i1.8067Abstract
Pembicaraan tentang anak dan perlindungannya tidak akan pernah berhenti sepanjang sejarah kehidupan, karena anak adalah generasi penerus bangsa dan penerus pembangunan, yaitu generasi yang dipersiapkan sebagai subjek pelaksana pembangunan yang berkelanjutan dan pemegang kendali masa depan suatu negara, tidak terkecuali di Indonesia. Perlindungan anak di Indonesia berarti melindungi potensi sumber daya insani dan membangun manusia Indonesia seutuhnya, menuju masyarakat yang adil dan makmur, materil spiritual berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.Dalam hukum positif di Indonesia, masalah anak di bawah umur yang mengenai apabila mereka melakukan perbuatan melawan hukum tersebut, tidak begitu tegas diatur; apa yang seharusnya diperlakukan bagi mereka, dan bagaimana sistem penahanan dan sistem penyidikan yang diberikan kepada mereka juga belum ada diatur dalam hukum.
References
Ahmad Kamil & H.M. Fauzan, Hukum Perlindungan Dan Pengangkatan di Indonesia, Depok: Raja Grafindo, 2008.
Dwi Chandra Kartika Yuda. “Penyebab Anak-Anak putus sekolahâ€, melalui https://imadiklus.id, diakses tanggal 29 Mei 2022 Pukul 11.45 WIB.
Enita Wahyuni, “Begal Sebagai Prilaku Menyimpang†melalui: http://enitawahyuni.blogspot.co.id, diakses 29 Mei 2022, Pukul 09.50 wib.
Lembaga Pendidikan Tinggi di bawah naungan Yayasan STIH IBLAM
Mahasiswa Program Sarjana Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM Jakarta
Marlina, Peradilan Pidana Anak di Indonesia: Pengembangan Konsep Diversi dan Restorative Justice, Bandung: PT. Refika Aditama, 2009.
Mohammad Taufik Makarao dkk, Hukum Perlindungan Anak Dan Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Jakarta: Rineka Cipta, 2014.
Mukti Fajar dan Yulianto Achmad, Dualisme Penelitian Hukum Empiris & Normatif, Pustaka Pelajar, 2010.
Nashriana. Perlindungan Hukum Pidana Bagi Anak di Indonesia. Jakarta: Raja Grafindo, 2014.
No Name. “Makalah Tentang Narkobaâ€, melalui https://neuhauslabs.com, diakses tanggal 28 Mei 2022 Pukul 17.00 WIB.
Pemerintah Kota Medan. Medan Tembung Dalam Angka 2014. Medan.
Rika Saraswati. Hukum Perlindungan Anak di Indonesia. Medan: Sofmedia, 2015.
Soerjono Soekanto dan Sri Mahmudji, Penelitian Hukum Normatif, Suatu Tinjauan Singkat, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2003.
Topo Santoso. Kriminologi. Jakarta: Rajagrafindo Persada, 2011.
Tutut Chusniyah, “Penyebab kenakalan dan kriminalitas anak†melalui: http://fppsi.um.ac.id, diakses 29 Mei 2022, Pukul 09.50 WIB.
Upaya Penanggulangan Kejahatan†melalui, www.repository.usu.ac.id, diakses pada tanggal 28 Mei 2022, pukul 10.45 wib.
Yesmil Anwar, Kriminologi, Bandung: PT. Refika Aditama, 2016.
Downloads
Published
Issue
Section
Citation Check
License
The Authors submitting a manuscript do so on the understanding that if accepted for publication, copyright of the article shall be assigned to Jurnal Ilmiah Publika Prodi Administrasi Publik. Universitas Swadaya Gunung Jati as publisher of the journal. Copyright encompasses rights to reproduce and deliver the article in all form and media, including reprints, photographs, microfilms, and any other similar reproductions, as well as translations.
Jurnal Ilmiah Publika, Universitas Swadaya Gunung Jati and the Editors make every effort to ensure that no wrong or misleading data, opinions or statements be published in the journal. In any way, the contents of the articles and advertisements published in Jurnal Ilmiah Publika are the sole responsibility of their respective authors and advertisers.