PEMBUKTIAN HUKUM DALAM KEJAHATAN DUNIA MAYA BERDASARKAN HUKUM PIDANA
DOI:
https://doi.org/10.33603/publika.v10i1.8070Abstract
Aparat penegak hukum dalam menangani kasus kejahatan dunia maya selalu kesulitan dalam upaya pembuktian terlebih itu penting dan krusial. Tidak jarang dalam mendalami suatu kasus, para korban, saksi dan pelaku memilih diam hingga membuat pembuktian nantinya menjadi hal sangat penting. Penelitian ini menggunakan data sekunder, metode analisis data yang digunakan Yuridis Normatif Kualitatif, sementara metode pendekatan yang digunakan pendekatan undang-undang. Hasil penelitian menunjukkan pengaturan alat bukti dalam tindak pidana dunia maya diatur dalam bab III tentang informasi, dokumen, dan tanda tangan elektronik, serta Pasal 44 Undang-Undang Nomor 11 Tahun sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik. Sesuai dengan sistem pembuktian yang dianut oleh KUHP, maka jaksa dalam menyusun tuntutannya juga harus berpedoman pada isi Pasal 183 KUHAP yakni minimal ada dua alat bukti yang sah menurut Undang-Undang, yang apabila telah memenuhi syarat-syarat perkara tersebut diteruskan pada proses pemeriksaan di sidang pengadilan. Berkaitan dengan permasalahan yang dibahas mengenai pembuktian kejahatan dunia maya yang menggunakan sarana internet maka ketentuan hukum pembuktian yang dipakai tetap mengacu pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan UU ITE.
References
Agus Rahardjo, Cybercrime-Pemahaman dan Upaya Pencegahan Kejahatan Berteknologi, (Bandung: Citra Aditya Bakti, 2002).
Andi Hamzah dan Budi Marsita, Aspek-Aspek Pidana di Bidang Transaksi Online, (Jakarta: Sinar Grafika, 2015).
Bahtiar Effendie dan Masdari Tasmin, Surat Gugat Dan Hukum Pembuktian Dalam Perkara Perdata, (Bandung: Citra Aditya Bakti, 1999).
Budi Agus Riswandi, Hukum Cyberpace, (Yogyakarta: Gita Nagari, 2006).
Budi Suhariyanto, Tindak Pidana Teknologi Informasi (Cybercrime) Urgensi dan Pengaturan Celah Hukumnya, (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2012).
Eddy Hiariej, Teori dan Hukum Pembuktian, (Jakarta: Erlangga, 2012).
Edmon Makarim, Pengantar Hukum Telematika, (Jakarta : Raja Grafindo Persada, 2005).
Josua Sitompul, Cyberspace, Cybercrime Cyberlaw Tinjauan Aspek Hukum Pidana, (Jakarta: Tatanusa, 2012).
Maskun, Kejahatan Siber Cyber Crime, (Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2013).
Petrus Reinhard Golose, Perkembangan Cybercrime dan Upaya Penanganannya di Indonesia oleh Polri, Buletin Hukum, 2006.
R. Subekti, Hukum Pembuktian, (Jakarta: Pradnya Paramita, 2010).
Yahya Harahap, Alat Bukti Sebagai Aturan Prosedur Tindak Pidana, (Bandung : PT. Raja Grafindo Persada, 2008).
Yuyun Yulianah, Hukum Pembuktian Cyber Crime, (Bandung: UNPAD Press, 2010).
Downloads
Published
Issue
Section
Citation Check
License
The Authors submitting a manuscript do so on the understanding that if accepted for publication, copyright of the article shall be assigned to Jurnal Ilmiah Publika Prodi Administrasi Publik. Universitas Swadaya Gunung Jati as publisher of the journal. Copyright encompasses rights to reproduce and deliver the article in all form and media, including reprints, photographs, microfilms, and any other similar reproductions, as well as translations.
Jurnal Ilmiah Publika, Universitas Swadaya Gunung Jati and the Editors make every effort to ensure that no wrong or misleading data, opinions or statements be published in the journal. In any way, the contents of the articles and advertisements published in Jurnal Ilmiah Publika are the sole responsibility of their respective authors and advertisers.