PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PIHAK TERAFILIASI PADA PIDANA PERBANKAN
DOI:
https://doi.org/10.33603/publika.v11i1.8219Abstract
Pertanggungjawaban pidana pihak terafiliasi pada Perbuatan Pidana Perbankan merupakan proses penegakan hukum yang berkeadilan dimana dalam proses tersebut bank sebagai obyek dan sekaligus subyek dari perbuatan pidana perbankan yang melingkupi adanya perbuatan pidana perbankan, adanya unsur kesalahan dalam tindak pidana perbankan serta adanya pertanggungjawaban pidana berdasarkan ketentuan Undang-Udang Perbankan (UU No.10/Tahun 1998).
References
Chairul Huda, Dari Tiada Pidana Tanpa Kesalahan menuju Tiada Pertanggungjawaban Pidana Tanpa Kesalahan, Edisi Pertama, Prenadamedia Group, Jakarta, 2006.
Kamus Besar Bahasa Indonesia Pusat Bahasa, Edisi keempat Departemen Pendidikan Nasional, Jakarta 28 Oktober 2008.
Marwan Effendy, Tipologi Kejahatan Perbankan Dari Presfektif Hukum Pidana, Sumber Ilmu Jaya, Jakarta, 2012.
Maryogi, Problematik Perbankan Indonesia Dalam Realitas Sosial dan Hukum, STIE-AD Perss dan Yayasan Pusikomat Indonesia Tahun 2017.
Moeljatno, Azas Azas Hukum Pidana, Bina Aksara, Jakarta, 1985.
Moeljatno, Delik-Delik Percobaan, Delik Delik Penyertaan, Bina Aksara, Jakarta, 1985.
Mr.J.M. van Bemmelen, Hukum Pidana I, Cetakan ke II, Bina Cipta, Bandung, 1987.
Munir Fuady, Hukum Perbankan Modern, Berdasarkan Undang Undang Tahun 1998, Buku Kesatu, Citra Aditya Bakti Bandung, 1999.
________, Pembrantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Perbankan, Djembatan, Jakarta, 2003.
Roeslan Saleh, Masih Saja Tentang Kesalahan, Cetakan Pertama, Karya Dunia Fikir, Jakarta, 1994.
________, Perbuatan Pidana dan Pertanggungan Jawab Pidana, Aksara Baru, Jakarta, 1981.
________, Pikiran-Pikiran Tentang Pertanggungjawaban Pidana, Cetakan I, Ghalia Indonesia, Bogor, 1982.
Sutan Remi Syahdeni dalam Trisandini P. Usanti & Abd. Somad, Hukum Perbankan, Edisi Pertama, Kencana, Jakarta, 2017.
Downloads
Published
Issue
Section
Citation Check
License
The Authors submitting a manuscript do so on the understanding that if accepted for publication, copyright of the article shall be assigned to Jurnal Ilmiah Publika Prodi Administrasi Publik. Universitas Swadaya Gunung Jati as publisher of the journal. Copyright encompasses rights to reproduce and deliver the article in all form and media, including reprints, photographs, microfilms, and any other similar reproductions, as well as translations.
Jurnal Ilmiah Publika, Universitas Swadaya Gunung Jati and the Editors make every effort to ensure that no wrong or misleading data, opinions or statements be published in the journal. In any way, the contents of the articles and advertisements published in Jurnal Ilmiah Publika are the sole responsibility of their respective authors and advertisers.