ANALISIS HUKUM TERHADAP MASALAH GANTI KERUGIAN DALAM RANGKA PEMBANGUNAN
DOI:
https://doi.org/10.33603/publika.v11i1.8708Abstract
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh pengambilalihan lahan yang dilakukan oleh pemerintah untuk pembangunan fasilitas publik. Analisa ketentuan hukum mengenai pengaturan pelaksana penyelenggaraan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum di Indonesia, pemerintah melalui UU Cipta Kerja mencoba menyelaraskan pengaturan di dalam UU Pengadaan Tanah dengan peraturan pelaksanaannya agar saling berkesinambungan. Upaya hukum ganti kerugian atas pengadaan tanah untuk pembangunan jalan tol Jakarta-Cikampek II Sisi Selatan III Wilayah Jatirasa pada Studi Putusan Nomor 15/Pdt.G/2021/PN.Bks.) oleh Majelis Hakim dengan implementasi pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum tidak menyimpang dari amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, hasil penelitian ini menunjukkan berdasarkan fakta hukum dan analisis hukum Para Termohon telah melaksanakan ketentuan Undang-Undang tersebut dalam menentukan tahapan-tahapan dalam pelaksanaan pembebasan tanah untuk kepentingan umum jalan tol Jakarta-Cikampek II sisi Selatan III, yaitu mulai dari perencanaan persiapan, pelaksanaan dan penyerahan ganti kerugian.
References
Buku:
Ali, Achmad. Menguak Tabir Hukum (Suatu Kajian Filosofis dan Sosiologis). Jakarta: Gunung Agung, 2002.
Gautama, Sudargo. Masalah Agraria. Bandung: Alumni, 1973.
Harsono, Boedi. Hukum Agraria Indonesia Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya. Jakarta, Universitas Trisakti, 2019.
_______. Hukum Agraria Indonesia, Edisi Revisi. Jakarta: Djambatan, 1999.
Kansil, Cst, Christine, S.T Kansil, Engelien R, Palandeng dan Godlieb N Mamahit. Kamus Istilah Hukum. Jakarta, 2009.
Marzuki, Peter Mahmud. Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Kencana, 2008.
Parlindungan, A.P. Pedoman Pelaksanaan UUPA dan Tata Cara PPAT. Bandung: Alumni, 1982.
Rahardjo, R. Himpunan Istilah Pertanahan dan yang Terkait. Jakarta: Jambatan, 2008.
Rato, Dominikus. Filsafat Hukum Mencari: Memahami dan Memahami Hukum. Yogyakarta: Laksbang Pressindo, 2010.
Santoso, Urip. Hukum Agraria Kajian Komprehensif, Cet. 2. Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2013.
Soebekti, R. Pokok-Pokok Hukum Perdata, Cet. 30. Jakarta: Internusa, 2002.
Sofwan, Sri Soedewi Masjchoen. Hukum Benda, Cet. 6. Yogyakarta: Liberty, 2004.
Sumardjono, Maria S.W. Tanah Dalam Perspektif Hak Ekonomi Sosial dan Budaya. Jakarta: Kompas, 2008.
Syahrani, Riduan. Rangkuman Intisari Ilmu Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti, 1999.
Artikel Jurnal:
Alfons, Alfons, and Dian Dewi Khasanah. “Pelaksanaan Landreform Pada Tataran Implementasi Atas Pengalihan Objek Redistribusi Sebelum Waktunya”. Marcapada: Jurnal Kebijakan Pertanahan 1, no. 1 (2021): 76-89. https://doi.org/10.31292/jm.v1i1.5.
Marhendi. “Analisis Yuridis Kepemilikan Tanah Pertanian Secara Absentee Dihubungkan Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 224 Tahun 1961 dan Permasalahannya di Kabupaten Cirebon” Focus of Law, 2, no. 1 (2021): 86–109. https://doi.org/10.47685/focus.v2i1.179.
Novianti, Tama Karnia, Sardjana Orba Manullang, and M. Rikhardus Joka. “Ganti Rugi Pembebasan Tanah Untuk Pembangunan Jalan Tol Kisaran Tebing Tinggi.” Krisna Law 3, no. 3 (2021): 1-14.
Peraturan Perundang-Undangan:
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.
Downloads
Published
Issue
Section
Citation Check
License
The Authors submitting a manuscript do so on the understanding that if accepted for publication, copyright of the article shall be assigned to Jurnal Ilmiah Publika Prodi Administrasi Publik. Universitas Swadaya Gunung Jati as publisher of the journal. Copyright encompasses rights to reproduce and deliver the article in all form and media, including reprints, photographs, microfilms, and any other similar reproductions, as well as translations.
Jurnal Ilmiah Publika, Universitas Swadaya Gunung Jati and the Editors make every effort to ensure that no wrong or misleading data, opinions or statements be published in the journal. In any way, the contents of the articles and advertisements published in Jurnal Ilmiah Publika are the sole responsibility of their respective authors and advertisers.