ANALISIS HUKUM TERHADAP MASALAH GANTI KERUGIAN DALAM RANGKA PEMBANGUNAN

Authors

  • Risky Andes Syaputra Universitas Krisnadwipayana, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.33603/publika.v11i1.8708

Abstract

Penelitian ini dilatarbelakangi oleh pengambilalihan lahan yang dilakukan oleh pemerintah untuk pembangunan fasilitas publik. Analisa ketentuan hukum mengenai pengaturan pelaksana penyelenggaraan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum di Indonesia, pemerintah melalui UU Cipta Kerja mencoba menyelaraskan pengaturan di dalam UU Pengadaan Tanah dengan peraturan pelaksanaannya agar saling berkesinambungan. Upaya hukum ganti kerugian atas pengadaan tanah untuk pembangunan jalan tol Jakarta-Cikampek II Sisi Selatan III Wilayah Jatirasa pada Studi Putusan Nomor 15/Pdt.G/2021/PN.Bks.) oleh Majelis Hakim dengan implementasi pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum tidak menyimpang dari amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, hasil penelitian ini menunjukkan berdasarkan fakta hukum dan analisis hukum Para Termohon telah melaksanakan ketentuan Undang-Undang tersebut dalam menentukan tahapan-tahapan dalam pelaksanaan pembebasan tanah untuk kepentingan umum jalan tol Jakarta-Cikampek II sisi Selatan III, yaitu mulai dari perencanaan persiapan, pelaksanaan dan penyerahan ganti kerugian.

References

Buku:

Ali, Achmad. Menguak Tabir Hukum (Suatu Kajian Filosofis dan Sosiologis). Jakarta: Gunung Agung, 2002.

Gautama, Sudargo. Masalah Agraria. Bandung: Alumni, 1973.

Harsono, Boedi. Hukum Agraria Indonesia Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya. Jakarta, Universitas Trisakti, 2019.

_______. Hukum Agraria Indonesia, Edisi Revisi. Jakarta: Djambatan, 1999.

Kansil, Cst, Christine, S.T Kansil, Engelien R, Palandeng dan Godlieb N Mamahit. Kamus Istilah Hukum. Jakarta, 2009.

Marzuki, Peter Mahmud. Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Kencana, 2008.

Parlindungan, A.P. Pedoman Pelaksanaan UUPA dan Tata Cara PPAT. Bandung: Alumni, 1982.

Rahardjo, R. Himpunan Istilah Pertanahan dan yang Terkait. Jakarta: Jambatan, 2008.

Rato, Dominikus. Filsafat Hukum Mencari: Memahami dan Memahami Hukum. Yogyakarta: Laksbang Pressindo, 2010.

Santoso, Urip. Hukum Agraria Kajian Komprehensif, Cet. 2. Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2013.

Soebekti, R. Pokok-Pokok Hukum Perdata, Cet. 30. Jakarta: Internusa, 2002.

Sofwan, Sri Soedewi Masjchoen. Hukum Benda, Cet. 6. Yogyakarta: Liberty, 2004.

Sumardjono, Maria S.W. Tanah Dalam Perspektif Hak Ekonomi Sosial dan Budaya. Jakarta: Kompas, 2008.

Syahrani, Riduan. Rangkuman Intisari Ilmu Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti, 1999.

Artikel Jurnal:

Alfons, Alfons, and Dian Dewi Khasanah. “Pelaksanaan Landreform Pada Tataran Implementasi Atas Pengalihan Objek Redistribusi Sebelum Waktunya”. Marcapada: Jurnal Kebijakan Pertanahan 1, no. 1 (2021): 76-89. https://doi.org/10.31292/jm.v1i1.5.

Marhendi. “Analisis Yuridis Kepemilikan Tanah Pertanian Secara Absentee Dihubungkan Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 224 Tahun 1961 dan Permasalahannya di Kabupaten Cirebon” Focus of Law, 2, no. 1 (2021): 86–109. https://doi.org/10.47685/focus.v2i1.179.

Novianti, Tama Karnia, Sardjana Orba Manullang, and M. Rikhardus Joka. “Ganti Rugi Pembebasan Tanah Untuk Pembangunan Jalan Tol Kisaran Tebing Tinggi.” Krisna Law 3, no. 3 (2021): 1-14.

Peraturan Perundang-Undangan:

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.

Published

2023-06-30

Citation Check