MENJUAL GADAI DALAM ATURAN PENETAPAN WILAYAH TANAH PERTANIAN DALAM PASAL 10 PRP. NOMOR 56 TAHUN 1960 TENTANG UNSUR PIDANA DALAM HUKUM PERTANAHAN INDONESIA

Authors

  • Richard Universitas Borobudur, Indonesia
  • Agus Sudrajat Universitas Borobudur, Indonesia

Abstract

Dalam permasalahan yang muncul adalah, terkadang orang yang sedang berada dalam kesulitan, belum dapat memperoleh sejumlah uang untuk menebus tanah yang digadaikan, sehingga kondisinya bisa bertahan lama, hingga puluhan tahun, orang-orang belum melakukannya mampu menebus tanahnya, sebaliknya masyarakat menjadi menganggur, karena di pedesaan biasanya lahan pertanian merupakan satu-satunya kegiatan yang dapat dilakukan oleh masyarakat desa.

Ketentuan hukum perdata Indonesia diatur dalam Pasal 1150-1160. Unsur denda hipotek diatur dalam Perpu. Nomor 56 Tahun 1960 Tentang Penetapan Luas Tanah Pertanian berkaitan dengan penguasaan tanah pertanian oleh pegadaian yang telah melebihi 7 tahun atau lebih tidak mengembalikan tanah gadai kepada pemiliknya dalam waktu satu bulan setelah ada tanaman dipanen. Tindak pidana ini merupakan suatu pelanggaran. Sanksi pidana di penjualan gadai diatur dalam Perpu. Nomor 56 Tahun 1960 Tentang Penetapan Kawasan Lahan Pertanian khususnya mengenai ketentuan Pasal 7 Perpu. Nomor 56 Tahun 1960 adalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya 3 bulan dan/atau denda paling banyak Rp. 10.000.

Published

2025-01-09

Citation Check