ANAK PEKERJA SEKS KOMERSIAL SEBAGAI KORBAN EKSPLOITASI SEKSUAL DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 21 TAHUN 2007 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG

Authors

  • Irfan Fatoni Universitas Krisnadwipayana, Indonesia
  • Indriyanto Seno Adji Universitas Krisnadwipayana, Indonesia
  • Chairul Huda Universitas Krisnadwipayana, Indonesia

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui eksploitasi seksual terhadap anak pekerja seks komersial ditinjau dari Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdangan Orang dan untuk mengetahui efektifitas penerapan hukum yang berdasarkan Putusan Nomor 341/Pid.Sus/2021/ PN Jkt.Utr. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah jenis penelitian hukum normatif dengan metode pendekatan perundang-undang dan pendekatan kasus. Bahan hukum yang digunakan terdiri dari bahan hukum primer yaitu peraturan perundang-undangan dan putusan hakim. Bahan hukum sekunder yang digunakan yaitu literature buku dan jurnal yang berkaitan dengan penelitian ini. Serta bahan hukum tersier seperti Kamus Besar Bahasa Indonesia dan Kamus Hukum. Keseluruhan bahan hukum tersebut dianalisis secara kualitatif dan disajikan secara deskriptif. Adapun hasil penelitian ini yaitu 1) eksploitasi seksual terhadap anak pekerja seks komersial ditinjau dari Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdangan Orang, dalam undang-undang tersebut sudah sangat jelas mengenai segala hal yang diatur mengenai huykumannya. 2) untuk mengetahui efektifitas penerapan hukum yang berdasarkan Putusan Nomor 341/Pid.Sus/2021/ PN Jkt.Utr. Mengingat atas perbuatan terdakwa keluarga korban mengalami kerugian atas penderitaan jasmani dan rohani.

Published

2025-01-09

Citation Check