IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PEMUNGUTAN PAJAK REKLAME DALAM PENCAPAIAN TARGET PENDAPATAN ASLI DAERAH DI BADAN PENGELOLAAN PENDAPATAN DAERAH KABUPATEN CIREBON

Authors

  • Lutfikha Ufairoh Program Studi Ilmu Administrasi Negara Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Swadaya Gunung Jati
  • Nurudin Siraj Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Swadaya Gunung Jati

DOI:

https://doi.org/10.33603/.v5i2.4902

Keywords:

implementasi kebijakan, pemungutan pajak reklame

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan implementasi kebijakan dan hambatan yang dihadapi dalam proses implementasi kebijakan pemungutan pajak reklame sesuai Peratuaran Bupati Nomor 9 Tahun 2012 yang dilakukan oleh Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Kabupaten Cirebon. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh permasalahan yaitu masih belum sepenuhnya mengikuti Peratuaran Bupati Nomor 9 Tahun 2012 dimana masih banyak wajib pajak yang tidak membayar pajak tepat waktu dan masih adanya beberapa pihak yang menyelenggarakan reklame tanpa melapor. Penelitian ini menggunakan acuan teori dari Van Metter dan Van Horn yang terdiri atas enam dimensi yang mempengaruhi implementasi kebijakan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah studi literatur yaitu dari buku-buku, arsip, laporan dinas, monografi, surat kabar, internet dan sumber-sumber tertulis lainnya dan studi lapangan yaitu observasi, wawancara dan dokumentasi. Selanjutnya teknik pengabsahan data yang penulis gunakan adalah triangulasi sumber. Hasil penelitian ini adalah bahwa implementasi kebijakan pemungutan pajak reklame di Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Kabupaten Cirebon belum optimal karena setelah penulis melakukan penelitian masih terdapat beberapa kendala, sehingga mempengaruhi target Pendapatan Asli Daerah. Saran yang diberikan penulis yaitu: (1) kepada wajib pajak dan para petugas harus lebih mentaati Peraturan Bupati Nomor 9 tahun 2012; (2) untuk meningkatkan intensitas pendataan secara langsung agar mengurangi penyelenggaraan reklame yang ilegal; (3) untuk meningkatkan kegiatan sosialisasi kepada wajib pajak; (4) untuk meningkatkan kualitas sumber daya, baik sumber daya manusia, anggaran serta sarana dan prasarana.

References

Buku:

Afrizal. 2014. Metode Penelitian Kualitatif Sebagai Upaya Mendukung Penggunakaan Penelitian Kualitatif dalam Berbagai Disiplin Ilmu. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.

Agustino, Leo. 2017. Dasar-dasar Kebijakan Publik edisi Revisi. Bandung: Alfabeta, cv

Anggara, Sahya. 2018. Kebijakan Publik. Bandung: CV Pustaka Setia

Budiarto, Astrid. 2016. Pedoman Praktis Membayar Pajak. Yogyakarta: Genesis Learning

Dunn, William. 2003. Pengantar Analisis Kebijakan Publik edisi Kedua. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press

Mardiasmo. 2008. Perpajakan edisi Revisi 2008. Yogyakarta: C.V ANDI OFFSET

Moleong, Lexy. 2018. Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: PT Remaja Rosdakarya.

Nugroho, Riant. 2011. Public Policy. Jakarta: PT Elex Media Komputer

Rahman, Herlina. 2005. Pendapatan Asli Daerah. Jakarta: Arifogosita.

Subarsono, AG. 2013. Analisis Kebijakan Publik. Yogyakarta: PUSTAKA PELAJAR

Wicaksono, Kristian Widya. 2014. Telaah Kritis Administrasi & Manajemen Sektor Publik di Indonesia. Yogykarta: PENERBIT GAYA MEDIA

Winarno, Budi. 2014. Kebijakan Publik (Teori, Proses dan Studi Kasus). Yogyakarta: CAPS

Zuraida dan Advianto. 2011. Penagihan Pajak Pusat dan Pajak Daerah. Bogor: Ghalia Indonesia

Peraturan Perundang-Undangan :

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Undang-Undangan Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah

Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah

Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 89 Tahun2016 tentang Fungsi, Tugas Pokok dan Tata Kerja Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah

Peraturan Bupati Cirebon Nomor 9 Tahun 2012 tentang Sistem dan Prosedur Pemungutan Pajak Reklame

Peraturan Bupati Cirebon Nomor 23 Tahun 2012 tentang Tata Cara Perhitungan Nilai Sewa Reklame

Published

2021-02-28

Issue

Section

Artikel