PENEGKAN HUKUM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PERBUATAN CABUL DITINJAU DARI ASPEK VIKTIMOLOGI

Penulis

  • DIKRI ARAHMAN Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Swadaya Gunung Jati Cirebon
  • HARMONO HARMONO Dosen Fakultas Hukum Universitas Swadaya Gunung Jati Cirebon

DOI:

https://doi.org/10.33603/responsif.v11i1.5019

Abstrak

Tindak pidana pencabulan merupakan salah satu bentuk kekerasan seksual yang marak terjadi di Indonesia, pada kasus pencabulan yang menjadi korban adalah wanita yang berada dibawah umur. Dalam terjadinya tindak pidana pencabulan penyebabnya tidak mesti berasal dari pelaku, karena dalam sudut pandang viktimologi faktor penyebab terjadinya suatu tindak pidana bisa juga berasal dari diri korban.  Adanya keterlibatan korban dalam terjadinya suatu tindak pidana dapat disebabkan oleh beberapa hal yaitu kealpaan, ketidaktahuan, kurang hati-hati, kelemahan atau mungkin kesalahan korban. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Peran korban dalam terjadinya suatu tindak pidana pencabulan apabila ditinjau dari aspek viktimologi dan mengetahui peran hakim dalam memutus perkara tindak pidana pencabulan ditinjau dari aspek viktimologi. Keterlibatan korban inilah yang menjadi salah satu faktor yang akan dijadikan bahan pertimbangan bagi hakim dalam memutus perkara.  Oleh karenanya peran korban di sini cukup menentukan dalam suatu putusan. Dalam melakukan penelitian tentang peran korban dalam terjadinya tindak pidana pencabulan penulis menggunakan metode preskriptif analitis yaitu mempelajari tujuan hukum, nilai-nilai keadilan, validitas aturan hukum, konsep-konsep hukum, dan norma-norma hukum. Data tersebut diperoleh melalui dokumen-dokumen dan juga melalui proses wawancara dengan aparat penegak hukum yang dalam hal ini adalah hakim. Hasil penelitian yang dilakukan adalah dapat diketahuinya faktor-faktor yang berasal dari dalam diri korban sehingga menyebabkan terjadinya tindak pidana pencabulan. Kemudian dapat diketahui juga peran korban dalam perspektif tipologi.  Dalam penelitian ini penulis juga mendapa informasi tentang hal-hal yang meringankan dan memberatkan tersangka dalam proses peradilan. Hal-hal yang meringankan dan memberatkan tersebut dijadikan hakim sebagai salah satu bahan pertimbangan dalam memutus perkara pencabulan. Selain hal yang meringankan dan memberatkan hakim juga memperhatikan hasil dari Visum Et Repertum (VER).  Dan yang terpenting adalah dalam memutus perkara putusan hakim mengandung nilai kepastian hukum, kemanfaatan, dan keadilan.

Referensi

Buku-buku:

Abdul Hakim G. Nusantara. 1986. Hukum dan Hak-Hak Anak. disunting oleh Mulyana W. Kusumah, Jakarta: Rajawali.

Abdul, Wahid dan Muhammad Irfan. 2011. Perlindungan Terhadap Korban Kejahatan Seksual Advokasi Dan Hak Asasi Perempuan. Bandung: Refika Aditama

Bambang, Waluyo. 2014. Viktimologi Perlindungan Korban Dan Saksi. Jakarta: Sinar Grafika.

Muhadar. Perlindungan Saksi dan Korban Dalam Sistem Peradilan Pidana. 2010. Surabaya: PMN.

Mulyadi, Lilik. 2007. Kapita Selekta Hukum Pidana Kriminologi dan Viktimologi. Denpasar: Djambatan.

Mukti Arto. 2004. Praktek Perkara Perdata pada Pengadilan Agama. Cet V. Yogyakarta. Pustaka Pelajar.

Junicius Arsel Mangotan. 2013. Tinjauan viktimologis terhadap tindak pidana percabulan (studi kasus tahun 2009 – 2012 di kabupaten tana toraja). Fakultas Hukum. UNHAS. Kabupaten Tana Toraja.

Jurnal Kompilasi, Peranan Hakim dalam Dalam Penegakan Hukum Di Indonesiahttp://jurnal.fh.uni la.ac.id/index.php/kompilasi/article/view/234. [online]. Diakses 21 Juni 2019.

Rani Hendriana. Viktimologi. http://www.slideshare.net/el saref/victimology-rani-fix-2. [online]. Diakses 20 Maret 2019.

Undang-undang:

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Undang-Undang No. 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban

Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak

Website:

Wikipedia.Pelecehan Seksual. https://id.wikipedia.org/wiki/Pelecehan_seksual. [online]. Diakses 17 Januari

Unduhan

Diterbitkan

2020-02-26

Terbitan

Bagian

Artikel