IMPLIKASI AMBANG BATAS PARLIAMENTARY THRESHOLD TERHADAP KURSI PARLEMEN

Penulis

  • MUHAMMAD SAEFUL MU’MIN Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Swadaya Gunung Jati Cirebon
  • SANUSI SANUSI Dosen Fakultas Hukum Universitas Swadaya Gunung Jati Cirebon

DOI:

https://doi.org/10.33603/responsif.v11i1.5020

Abstrak

Ambang batas parlemen (parliamentary threshold) adalah ambang batas perolehan suara minimal partai politik dalam pemilihan umum untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi di Dewan Perwakilan Rakyat. Partai politik yang memenuhi ambang batas parlemen (parliamentary threshold) tersebut bisa berkontestasi kembali pada pemilu yang akan datang, namun beda hal nya jika partai politik tersebut tidak memenuhi ambang batas parlemen (parliamentary threshold) tidak bisa mengikuti pemilu yang akan datang. Adanya ambang batas parlemen (parliamentary threshold) ini guna untuk meyederhanakan partai politik yang akan duduk di parlemen serta meminimalisir dalam kontestasi pemilu yang akan datang. Rumusan masalah penelitian ini antara lain, Bagaimanakah implikasi dari Parliamentary Threshold terhadap partai politik peserta pemilu tahun 2019 dan Bagaimana membatasi partai politik menjadi lebih sedikit atau sederhana dengan ambang batas parlemen (parliamentary threshold). Dalam penelitian ini metode yang digunakan adalah menggunakan pendekatan yuridis empiris, yaitu membahas doktrin-doktrin atau asas-asas dalam ilmu hukum, perundang-undangan yaitu mengkaji ketentuan hukum yang berlaku serta apa yang terjadi dalam kenyataannya di masyarakat untuk mengetahui dan menemukan fakta-fakta dan data yang dibutuhkan. Implikasi terhadap peserta partai politik yang tidak lolos ambang batas parlemen (parliamentary threshold) 4% tidak bisa mengikuti untuk pemilu yang akan datang, serta untuk anggota dewan yang lolos di daerah tetapi partainya tidak lolos ambang batas parlemen tetap menjalankan tugasnya sebagai legislator. Terkait penyederhanaan partai politik dengan ambang batas parlemen (parliamentary threshold) agar menaikan presentase ambang batas (parliamentary threshold) serta untuk persyaratan pembentukan partai politik baru harus di perketat kembali dan partai politik yang tidak lolos ambang batar parlemen (parliamentary threshold) untuk penggabungan dengan partai politik yang lolos ambang batas parlemen. Bahwa DPR dan Pemerintah perlu untuk mengkaji ulang terkait besaran ambang batas parlemen (parliamentary threshold) yang ideal dengan cara meningkatkan besaran angka ambang batas parlemen (parliamentary threshold) dan persyaratan untuk pembentukan partai politik yang baru agar lebih ditekankan kembali.

Referensi

Endang Sutrisno, Bunga Rampai Hukum dan Globalisasi, (Penerbit: In Media, Jakarta, 2013)

Ni’matul Huda, Penataan Demokrasi & Pemilu Di Indonesia Pasca Reformasi, (Jakrta: Kencana, 2017)

Saleh, Hukum Acara Sidang Etik Penyelenggaraan Pemilu, (Jakrta Timur: Sinar Grafika, 2017)

Saldi Isra, Pergeseran Fungsi Legislatif, (Jakarta: Rajawali Press, 2010).

PERATURAN UNDANG-UNDANGAN:

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Partai Politik.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.

SUMBER LAIN:

http://digilib.uinsby.ac.id/27620/1/Siti%20Zahrotul%20 Rofi% 27 ah_ C85214045. pdf

https://dspace.uii.ac.id/bitstream/handle/123456789/11711/M.%20FADHILLAH%2013410650.pdf?sequence

https://lib.unnes.ac.id/30141/

http://repository.ubb.ac.id/75/2/Bab_1.pd

https://news.detik.com/berita/d4165432/suara-parpol-tak-parlemen-akanhangus-begini-aturannya

https://dspace.uii.ac.id/bitstream/handle/123456789/11711/M.%20FADHILLAH%2013410650.pdf?sequence=1&isAllowed=y

http://etheses.uinmalang.ac.id/281/7/11220001%20Bab%203.pdf

Unduhan

Diterbitkan

2020-02-26

Terbitan

Bagian

Artikel