PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP TENAGA KERJA YANG IJAZAH NYA DIJADIKAN JAMINAN OLEH PERUSAHAAN PEMBERI KERJA (STUDI PENELITIAN DI DISNAKER KOTA CIREBON)
DOI:
https://doi.org/10.33603/responsif.v11i1.5022Abstrak
Dalam pelaksanaan pembangunan nasional, tenaga kerja mempunyai peranan dan kedudukan yang sangat penting sebagai pelaku dan tujuan pembangunan. Untuk dapat bekerja pada perusahaan, seseorang menempuh pendidikan terlebih dahulu untuk mendapatkan ijazah sebagai bukti bahwa dirinya telah selesai menempuh pendidikan. Pada beberapa perusahaan ada yang menerapkan sistem penahanan terhadap ijazah asli pekerja. Peraturan perusahaan itu dibuat secara sepihak oleh pengusaha secara tertulis yang memuat ketentuan tentang syarat kerja dan tata tertib perusahaan. Hal ini mengakibatkan adanya kekosongan hukum terkait boleh atau tidaknya dilakukan penahanan ijazah. Kekosongan hukum yang terjadi terhadap penahanan ijazah asli pekerja perlu adanya pengaturan terkait sehingga dapat menjadi payung hukum demi melindungi hak dan kepentingan pekerja maupun pengusaha agar sama-sama tidak ada yang merasa dirugikan dalam melaksanakan hubungan kerja. Identifikasi masalah dalam penelitian ini adalah bagaimanakah perlindungan hukum terhadap tenaga kerja yang ijazah nya dijadikan jaminan oleh perusahaan dan Bagaimanakah peran dan upaya disnaker terhadap ijazah tenaga kerja yang dijaminkan oleh perusahaan. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif. Penelitian yuridis normatif merupakan penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti pustaka atau data sekunder. Dari hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa belum adanya aturan atau regulasi hukum yang mengatur tentang permasalah jaminan ijazah dan disnaker dalam hal ini berperan sebagai mediator terhadap perselisihan antara tenaga kerja/pekerja dengan perusahaan pemberi kerja dengan adanya proses mediasi disnaker dapat melihat permasalahan yang sebenarnya. Dan perlu adanya aturan yang jelas mengenai penahanan ijazah yang dilakukan perusahaan, karena pada saat ini tidak ada aturan yang secara eksplisit mengatur tentang itu. Dan juga Dinas tenaga kerja perlu melakukan sosialisasi kepada perusahaan-perusahaan agar tidak melakukan penahanan ijazah karena itu merupakan pelanggaran HAM dan tidak ada dalam UU Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Referensi
Buku-Buku:
Abdul, Kadir Muhammad. 2000. Hukum Perdata Indonesia. Bandung: PT Citra Aditya bakti.
Asikin. 2008. Dasar-Dasar Hukum Perburuhan. Jakarta: PT. Raja Grafindo.
Asyhadie, Zaeni. 2007. Hukum Kerja: Hubung Ketenagakerjaan Bidang Hubungan Kerja. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
Munir, Fuady. Konsep Hukum Perdata. Jakarta: Rajawali.
Hartono, Widodo dan Judiantoro. 2013. Hukum Ketenagakerjaan Bidang Hubungan Kerja. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
Heppy Indah, Alamsari. 2010. Tinjauan Tentang Status Pekerja Kontrak Berkaitan Dengan Perjanjian Kerja. Karya ilmiah skripsi
Munir, Fuady. Konsep Hukum Perdata. Jakarta: Rajawali
Peraturan Perundang-Undangan:
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia
Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan
Lain-Lain :
https://tesishukum.com/perlindunganhukum diakses pada hari senin 25 Februari
pukul 14.00
http://legalbanking.wordpress.com/materi- hukum/jaminan-dan-pengikatan-jaminan.
(diakses pada tanggal 2 juli 2019, pukul 16.40)
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
The Authors submitting a manuscript do so on the understanding that if accepted for publication, copyright of the article shall be assigned to Jurnal HUKUM RESPONSIF, Fakultas Hukum Universitas Swadaya Gunung Jati. Universitas Swadaya Gunung Jati as publisher of the journal. Copyright encompasses rights to reproduce and deliver the article in all form and media, including reprints, photographs, microfilms, and any other similar reproductions, as well as translations.
Jurnal HUKUM RESPONSIF, Universitas Swadaya Gunung Jati and the Editors make every effort to ensure that no wrong or misleading data, opinions or statements be published in the journal. In any way, the contents of the articles and advertisements published in Jurnal HUKUM RESPONSIF the sole responsibility of their respective authors and advertisers.