IMPLEMENTASI PEMBUATAN SERTIFIKAT TANAH WAKAF BERDASARKAN PERATURAN MENTERI AGRARIA DAN TATA RUANG/KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2 TAHUN 2017 TENTANG TATA CARA PENDAFTARAN TANAH WAKAF

Penulis

  • Sri Novianti Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Swadaya Gunung Jati
  • Irma Maulida Dosen Fakultas Hukum Universitas Swadaya Gunung Jati

DOI:

https://doi.org/10.33603/responsif.v11i1.5023

Abstrak

Wakaf sebagai suatu institusi keagamaan, yaitu wakaf yang diperuntukkan bagi kepentingan peribadatan atau keperluan umum lainnya, sesuai dengan ajaran agama Islam. Oleh karenanya, wakaf adalah salah satu usaha mewujudkan dan memelihara Hablun min Allah dan Hablun min an-nas, hubungan vertikal kepada Allah dan hubungan horizontal kepada sesama manusia.Berdasarkan latar belakang permasalahan yang diungkapkan yaitu :bagaimanakah pelaksanaan pendaftaran dan pensertifikatan tanah wakaf Berdasarkan Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/Kepala BPN RI Nomor 2 Tahun 2017 dan hambatan-hambatan yang dihadapi terhadap pelaksanaan pendaftaran dan pensertifikatan tanahwakaf. Jenis penelitian ini tergolong kualitatif dengan pendekatan penelitian yang digunakan adalah pendekatan undang-undang dan pendekatan lapangan. Adapun sumber data penelitian ini adalah sumber data dari Kantor BPN Kab. Majalengka dan PPAIW Kab.Majalengka. Selanjutnya metode pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara dan penelusuran referensi. Lalu teknik pengelolaan data dan analisis data dilakukan melalui penyajian data dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa Pertama, Pelaksanaan Pendaftaran Dan Pensertifikatan Tanah Wakaf sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/Kepala BPN RI Nomor 2 Tahun 2017. Proses Perwakafan tanah yang ada di Kecamatan Jatiwangi Kabupaten Majalengka diberlakukan ketentuan tanah yang hendak diwakafkan harus terlebih dahulu bersertifikat hak milik, dengan kata lain tanah yang belum bersertifikat hak milik belum bisa diwakafkan. Masih adanya tanah-tanah wakaf yang belum memiliki kelengkapan surat-surat bukti kepemilikan, Jarak antar wilayah tanah yang diukur, kurangnya sumber daya manusia dan kurangnya pengetahuan masyarakat mengenai prosedur dan kelengkapan berkas dalam pengurusan sertifikat tanah.

Referensi

Buku

Abid Abdullah, 2004, Hukum Wakaf, Dompet Dhuafa Republika dan Ilman,Jakarta

Achmad Ali, 2009. Menguak Teori Hukum (Legal Theory) dan Teori Peradilan (Judisial Prudence), Kencana Prenadamedia, Jakarta

Al-Alabij, Adijani, 1989, Perwakafan Tanah di Indonesia. Rajawali Press, Jakarta

Arif Furqan, 2002, Islam Untuk Disiplin Ilmu Hukum, Departemen Agama RI Direktorat Jenderal Kelembagaan Agama Islam, Jakarta

Boedi Harsono, 2003, Sejarah Penyusunan, Isi dan Pelaksanaan UUPA, Djambatan, Jakarta

Departemen Agama RI, 2005, Klasifikasi Pemanfaatan Tanah Wakaf Se Sumatra Dan Kalimantan, direktorat Pengembang zakat dan wakaf, Jakarta

Lexi J. Moleong, 2005, Metodologi Penelitian Kualitatif, PT. Remaja Rosdakarya, Bandung

Maria S.W. Sumardjono, 2001, Kebijakan Pertanahan Antara Regulasi & Implementasi, Kompas, Jakarta

Muhammad Abid Abdullah al-Kabisi, 2004, Hukum Wakaf, IIMAN Press, Ciputat

Muhammad Abid Abdullah al-Kabisi, 2004, Hukum Wakaf, terj. Ahrul Sani Fathurrahman, dkk., IIMan & Dompet Dhuafa, Jakarta

Peragin, Effendi, 1991, Hukum Agraria Indonesia, Suatu Telaah dari Sudut Pandang Praktisi Hukum, Rajawali Pers, Jakarta

Suharsimi Arikunto, 1987, Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktek, Bina Aksara, Jakarta

Sumuran Harahap, 2007, Panduan Pemberdayaan Wakaf Produktif Strategis Di Indonesia, Direktorat pemberdaya Wakaf, Jakarta

Zainudin, 2010, Metode Penelitian Hukum, Sinar Grafika, Jakarta

Perundang - undangan

Undang-Undang Nomor : 41 Tahun 2004 Tentang wakaf

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria

Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor : 41 Tahun 2004 Tentang wakaf

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2015 tentang Kementerian Agraria dan Tata Ruang

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2015 tentang Badan Pertanahan Nasional

Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/Kepala BPN RI Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Tatacara pendaftaran Tanah Wakaf

Zaenurrosyid, Sengketa Wakaf dan Penyelesaiannya dalam Perspektif Undang- undang wakaf No. 41 Tahun 2004, Journal Islamic Review 20 Maret 2013.

Sumber Lainnya

http://www.definisi-pengertian.com/2015/05/definsi-pengertian-wakaf-menurut-ahli.html tgl. 7/7/2019.

https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt58eb00aaae826/benda-benda-yang-dapat-diwakafkan-selain-tanah/ tgl. 7/7/2019.

https://id.wikipedia.org/wiki/Badan_Pertanahan_Nasional. Tgl 7/7/2019.

https://www.atrbpn.go.id/Tentang-Kami/Sekilas-ATR-BPN. Tgl 7/7/2019.

Unduhan

Diterbitkan

2020-02-26

Terbitan

Bagian

Artikel