ANALISIS TERTIB ADMINISTRASI SERAH TERIMA JABATAN KUWU DI DESA GALAGAMBA KECAMATAN CIWARINGIN KABUPATEN CIREBON

Penulis

  • Ahmad Zainuddin Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Swadaya Gunung Jati
  • Junaedi Junaedi Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Swadaya Gunung Jati

DOI:

https://doi.org/10.33603/responsif.v12i1.5025

Abstrak

Di Kabupaten Cirebon, kepala desa sangat lazim dan sangat lumrah dipanggil dengan sebutan “Kuwu”. Setelah berakhirnya masa jabatan kepala desa, maka dilaksanakannya pemilihan umum. Setelah pemilihan umum selesai, maka kemudian dilaksanakannya pengangkatan kepala desa terpilih dari proses pemilihan umum. Pengangkatan kepala desa tersebut dibingkai dalam serah terima jabatan kepala desa. Jika melihat aturan yang ada, dalam pelaksanaan serah terima jabatan kepala desa harus dibarengi dengan penyerahan buku memori serah terima jabatan. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri dalam Negeri No.82 tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian kepala desa. Rumusan masalah dari penelitian ini adalah pertama, bagaimana pelaksanaan serah terima jabatan kuwu di Desa Galagamba Kecamatan Ciwaringin dilihat dari Peraturan Menteri dalam Negeri No. 82 tahun 2015. Kedua, bagaimana pertanggungjawaban kuwu yang lama dalam hal tidak dilaksanakannya penyerahan buku memori serah terima jabatan kepada kuwu terpilih. Dalam penelitian ini metode yang digunakan adalah pendekatan kasus yang mengamati (yurudis   empiris) atau   mengobservasi hukum.  Pendekatan   ini menemukan analisa antara konsep hukum, peraturan perundang-undangan dan implementasi. Hasil penelitian ini yakni pelaksanaan serah terima jabatan kuwu/kepala desa di desa Galagamba kecamatan Ciwaringin tidak menyertakan buku/naskah memori serah terima jabatan dari kuwu yang lama kepada kuwu terpilih (sebagaimana yang sudah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 82 tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian kepala desa lebih tepatnya mengenai buku memori serah terima jabatan) sehingga menyebabkan keterhambatan dalam proses pembangunan desa. Pertanggungjawaban atau sanksi bagi kuwu atau kepala desa yang   tidak   melaksankan   aturan   perundang-undangan   ialah   berupa   sanksi administrasi ringan, sanksi administrasi sedang dan sanksi adminstrasi berat.

Referensi

Buku

Abdulkadir Muhammad, “Hukum Dan Penelitian Hukum”, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2004.

Afan Gaffar “Politik Indonesia Transisi Menuju Demokrasi” Pustaka pelajar, Yogyakarta. 2006.

A. Fickar Hadjar, “Pokok-Pokok Pikiran Dan Rancangan Undang-Undang Mahkamah Konstitusi”, Jakarta, KRHN dan kemitraan, 2003.

Miriam Budiarjo, “Hak asasi manusia dalam dimensi global”, jurnal ilmu politik, Jakarta, 1990.

Moch Zaini Mustakim, “Kepemimpinan Desa”, Kementerian Desa, Pembangunan daerah tertinggal dan transmigrasi, 2015.

Mukti Fajar ND-Yulianto, “Dualisme Penelitian Hukum Normative Dan Empiris”, Yogyakarta, 2010.

Prayudi Atmosudirdjo, “Ilmu Administrasi”, Untag University, Jakarta, 1970.

Syafiie-Inu Kecana, “Sistem Administrasi Negara Republik Indonesia”, Bumi Aksara, Bandung, 1999.

Peraturan dan Perundang undangan

Undang-Undang No.6 Tahun 2014 Tentang Desa.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 48 Tahun 2016 tentang tata cara pengenaan sanksi administrasi kepada pejabat pemerintahan.

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 82 Tahun 2015 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Cirebon No. 2 tahun 2015 tentang Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa.

Peraturan Bupati (Perbup) No. 21 tahun 2019 tentang tata cara pemilihan kuwu.

Jurnal

Jurnal adminstrasi publik, “pengelolaan alokasi dana desa dalam pemberdayaan masyarakat desa, no 6”.

Zulkarnain Ridlwan, “Negara Hukum Indonesia Kebalikan Nachtwachterstaat”, Fiat Justitia Jurnal Ilmu Hukum, Vol.5, No.2,2012

Unduhan

Diterbitkan

2021-03-29

Terbitan

Bagian

Artikel