ANALISIS TERTIB ADMINISTRASI SERAH TERIMA JABATAN KUWU DI DESA GALAGAMBA KECAMATAN CIWARINGIN KABUPATEN CIREBON
DOI:
https://doi.org/10.33603/responsif.v12i1.5025Abstrak
Di Kabupaten Cirebon, kepala desa sangat lazim dan sangat lumrah dipanggil dengan sebutan “Kuwu”. Setelah berakhirnya masa jabatan kepala desa, maka dilaksanakannya pemilihan umum. Setelah pemilihan umum selesai, maka kemudian dilaksanakannya pengangkatan kepala desa terpilih dari proses pemilihan umum. Pengangkatan kepala desa tersebut dibingkai dalam serah terima jabatan kepala desa. Jika melihat aturan yang ada, dalam pelaksanaan serah terima jabatan kepala desa harus dibarengi dengan penyerahan buku memori serah terima jabatan. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri dalam Negeri No.82 tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian kepala desa. Rumusan masalah dari penelitian ini adalah pertama, bagaimana pelaksanaan serah terima jabatan kuwu di Desa Galagamba Kecamatan Ciwaringin dilihat dari Peraturan Menteri dalam Negeri No. 82 tahun 2015. Kedua, bagaimana pertanggungjawaban kuwu yang lama dalam hal tidak dilaksanakannya penyerahan buku memori serah terima jabatan kepada kuwu terpilih. Dalam penelitian ini metode yang digunakan adalah pendekatan kasus yang mengamati (yurudis empiris) atau mengobservasi hukum. Pendekatan ini menemukan analisa antara konsep hukum, peraturan perundang-undangan dan implementasi. Hasil penelitian ini yakni pelaksanaan serah terima jabatan kuwu/kepala desa di desa Galagamba kecamatan Ciwaringin tidak menyertakan buku/naskah memori serah terima jabatan dari kuwu yang lama kepada kuwu terpilih (sebagaimana yang sudah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 82 tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian kepala desa lebih tepatnya mengenai buku memori serah terima jabatan) sehingga menyebabkan keterhambatan dalam proses pembangunan desa. Pertanggungjawaban atau sanksi bagi kuwu atau kepala desa yang tidak melaksankan aturan perundang-undangan ialah berupa sanksi administrasi ringan, sanksi administrasi sedang dan sanksi adminstrasi berat.
Referensi
Buku
Abdulkadir Muhammad, “Hukum Dan Penelitian Hukum”, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2004.
Afan Gaffar “Politik Indonesia Transisi Menuju Demokrasi” Pustaka pelajar, Yogyakarta. 2006.
A. Fickar Hadjar, “Pokok-Pokok Pikiran Dan Rancangan Undang-Undang Mahkamah Konstitusi”, Jakarta, KRHN dan kemitraan, 2003.
Miriam Budiarjo, “Hak asasi manusia dalam dimensi global”, jurnal ilmu politik, Jakarta, 1990.
Moch Zaini Mustakim, “Kepemimpinan Desa”, Kementerian Desa, Pembangunan daerah tertinggal dan transmigrasi, 2015.
Mukti Fajar ND-Yulianto, “Dualisme Penelitian Hukum Normative Dan Empiris”, Yogyakarta, 2010.
Prayudi Atmosudirdjo, “Ilmu Administrasi”, Untag University, Jakarta, 1970.
Syafiie-Inu Kecana, “Sistem Administrasi Negara Republik Indonesia”, Bumi Aksara, Bandung, 1999.
Peraturan dan Perundang undangan
Undang-Undang No.6 Tahun 2014 Tentang Desa.
Peraturan Pemerintah (PP) No. 48 Tahun 2016 tentang tata cara pengenaan sanksi administrasi kepada pejabat pemerintahan.
Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 82 Tahun 2015 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Cirebon No. 2 tahun 2015 tentang Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa.
Peraturan Bupati (Perbup) No. 21 tahun 2019 tentang tata cara pemilihan kuwu.
Jurnal
Jurnal adminstrasi publik, “pengelolaan alokasi dana desa dalam pemberdayaan masyarakat desa, no 6”.
Zulkarnain Ridlwan, “Negara Hukum Indonesia Kebalikan Nachtwachterstaat”, Fiat Justitia Jurnal Ilmu Hukum, Vol.5, No.2,2012
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
The Authors submitting a manuscript do so on the understanding that if accepted for publication, copyright of the article shall be assigned to Jurnal HUKUM RESPONSIF, Fakultas Hukum Universitas Swadaya Gunung Jati. Universitas Swadaya Gunung Jati as publisher of the journal. Copyright encompasses rights to reproduce and deliver the article in all form and media, including reprints, photographs, microfilms, and any other similar reproductions, as well as translations.
Jurnal HUKUM RESPONSIF, Universitas Swadaya Gunung Jati and the Editors make every effort to ensure that no wrong or misleading data, opinions or statements be published in the journal. In any way, the contents of the articles and advertisements published in Jurnal HUKUM RESPONSIF the sole responsibility of their respective authors and advertisers.