PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PENANGKAPAN BENIH LOBSTER SECARA ILLEGAL

Penulis

  • Fajar Rahimi Sukma Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Swadaya Gunung Jati
  • Agus Dimyati Dosen Fakultas Hukum Universitas Swadaya Gunung Jati

DOI:

https://doi.org/10.33603/responsif.v12i1.5028

Abstrak

Penyelundupan ini marak terjadi dikarenakan bisnis komoditi hasil laut sangat menggiurkan, dengan cara yang cukup sedehana transaksi miliaran rupiah dapat dilaksanakan secara illegal. Saat ini pemerintah Indonesia sedang melakukan upaya pencegahan terhadap penyelundupan hasil laut yang dilarang ekspor. Selain merugikan Negara, hal tersebut juga dapat membuat biota laut semakin langka ditambah dengan kerugian yang mencapai triliunan rupiah. Modus yang dilakukan pada umumnya mengakali berbagai fasilitas kemudahan ekspor-impor yang diberikan Bea Cukai. Dari uraian latar belakang di atas, maka dapatlah dirumuskan permasalahan yang akan di bahas sebagai berikut ini: Bagaimana Implementasi Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Nomor 56 Tahun 2016 terhadap praktik penangkapan benih lobster (benur) oleh para nelayan? dan Bagaimana upaya penegak hukum dalam melakukan penerapan hukum terhadap penangkapan benih lobster (Benur digunakan dalam penelitian ini adalah jenis) secara tidak sah (illegal)? Metode penelitian yaitu yuridis normatif, yaitu penelitian yang dilakukan dengan cara melakukan pengkajian perundang-undangan yang berlaku atau diterapkan terhadap suatu permasalahan hukum tertentu dan Spesifikasi penelitian yang digunakan adalah metode deskriptif analisis yaitu suatu metode penelitian yang berasal menggambarkan fenomena-fenomena atau kejadian-kejadian berdasarkan kenyataan dan fakta-fakta yang ada di nelayan dikaitkan dengan teori hukum. Upaya penegak hokum dalam melakukan penerapan hukum terhadap penangkapan benih lobster (benur) yaitu: Upaya preventif dengan cara Melakukan sosialisasi dan penyuluhan hukum, dalam hal ini yang disosialisasikan merupakan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 serta Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Nomor 56 Tahun 2016 yaitu terkait pelarangan penangkapan benih lobster (benur) serta aturan hukum tindak pidana perikanan yang mengaturnya dan melakukan pengawasan perairan di laut. Upaya represif yang dilakukan oleh aparat penegak hukum yaitu melakukan penangkapan, pemeriksaan serta melakukan penegakan hukum yang dilakukan secara tegas kepada pelaku, dengan menangkap beberapa orang penangkap benih lobster (benur) dan menetapkan beberapa orang tersangka yang diduga merupakan pengepul dari benih lobster itu sendiri.

Referensi

BUKU

Agustino, Leo. 2006. Dasar-dasar Kebijakan Publik. Bandung: CV Alfabetha

Arif Satria, 2015, Pengantar Sosiologi Masyarakat Pesisir, Jakarta: yayasan Pustaka Obor Indonesia.

Badjuri, Abdulkahar dan Yuwono, Teguh, 2002, Kebijakan Publik: Konsep dan Strategi. Semarang: Universitas Diponegoro

Bagong Suyanto, 2013, Anatomi Kemiskinan dan Strategi Penanganannya, Surabaya: In-Trans Publishing.

BN. Marbun, 2003, Kamus Manajemen, Jakarta: PustakaSinar Harapan.

Burhan Bungin, 2008, Metodologi Penelitian Kuantitatif, Jakarta: PT. Rajagrafindo.

Departemen Agama RI, 2009, Al-Qur’an dan Terjemah, Solo: PT Tiga Serangkai Pustaka Mandiri.

Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, 1998, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Jakarta: Balai Pustaka.

Dunn, William N. 2003. Analisis Kebijakan Publik. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press

Hery, 2012, cara Mudah Memahami Akuntansi: Inti Sari Konsep Dasar Akuntansi, (Jakarta: Prenadamedia Group.

Marhaeni Ria Siambo, 2010, Perikanan Nasional dan Internasional, Jakarta:PT Gramedia Pustaka Utama.

Mubyarto, 1984, Nelayan dan kemiskinan, Jakarta: Rajawali.

Mulyadi S, 1998, Ekonomi Kelautan, Jakarta:PT Grafindo Persada.

Reksoprayitno, 2004, Sistem Ekonomi dan Demokrasi Ekonomi, Jakarta: Bina Grafika.

Ruslam Ahmadi, 2014, Metedologi Penelitian Kualitatif, Yogyakarta: Ar-Ruzz Media.

Sugiyono, 1999 Metode Penelitian, Bandung: Alfabeta. 2013, Mixed Methods, Bandung: ALFABETA.

Sujarno, 2010, Analisis Faktor-faktor Yang Mempengaruhi Pendapatan Nelayan di Kabupaten Langkat, Tesis Sarjana S2 program studi magister ekonomipembangunan Universitas Sumatera Utara, Medan.

Suryani, Hendryadi, 2015, Metode Riset Kuantitatif: Teori Dan Aplikasi Pada Penelitian Bidang Manajemen dan Ekonomi Islam, Jakarta: Kencana.

Syahrum dan Salim, 2012 Metedologi Penelitian Kuantitatif, Bandung: Ciptapustaka Media.

Syahrum dan Salim, 2014, Metedologi Penletian Kuantitatif, Bandung: Ciptapustaka.Tohar, 200, Membuka Usaha Kecil, Yogyakarta: KANISIUS.

Peraturan Perundang-undangan Nasional:

Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2008 tentang Wilayah Negara

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2009 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 56/Permen-KP/2016 Tentang Larangan Penangkapan dan/atau Pengeluaran Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan ((Portunus spp.) dari Wilayah Negara Republik Indonesia.

Sumber Lain

www.bkpim.kkp.go.id

http://kbbi.web.id/nelayan

https://bisnissulawesi.com/2017/07/25/sosialisasi-pencegahan-upaya-penyelundupankomoditi-laut-melalui-shiam/ diakses pada tanggal 11 Februari 2020 Pukul 10.45 WIB

https://www.mongabay.co.id/2020/02/07/upaya-penyelundupan-benih-lobster-masihterjadi-kok-bisa/amp/

https://www.google.com/amp/m.merdeka.com/amp/uang/penyelundupan-315000-benihlobster-digagalkan-sepanjang-2020.html

KKP Batasi Penangkapan Lobster Populasi Menurun diakses dari http://m.harnas.co pada 30 Januari 2020 pukul 23.59 WIB

Unduhan

Diterbitkan

2021-03-29

Terbitan

Bagian

Artikel