PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PENERIMA BILYET GIRO KOSONG SEBAGAI ALAT PEMBAYARAN DALAM TRANSAKSI JUAL BELI

Penulis

  • Farkhan Marcelino Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Swadaya Gunung Jati
  • Ratu Mawar Kartina Dosen Fakultas Hukum Universitas Swadaya Gunung Jati

DOI:

https://doi.org/10.33603/responsif.v12i1.5029

Abstrak

Pesatnya perkembangan dunia perekonomian dan perdagangan pada masa sekarang ini menyebabkan sebagian besar masyarakat lebih cenderung mengambil langkah – langkah yang bersifat praktis seperti cek dan bilyet giro. Dapat kita lihat dengan adanya bilyet giro pihak-pihak dapat melakukan bermacam-macam transaksi, lalu timbul hak dan kewajiban para pihak itu antara satu sama lain. Akan tetapi sangat disayangkan dalam praktek sehari-hari terutama dalam jual beli jual beli menggunakan bilyet giro sebagai alat pembayaran masih dapat dimanfaatkan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab, dalam penggunaan bilyet giro ini sebagai alat pembayaran masih sering terjadi dengan adanya bilyet giro kosong. Adapun permasalahannya adalah bagaimanakah bentuk wanprestasi terhadap penarik bilyet giro kosong dan cara penyelesaiannya serta bagaimana perlindungan hukum yang diberikan terhadap penerima bilyet giro kosong. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif. Spesifikasi penelitian yang digunakan bersifat deskriptif analisis. Jenis data yang akan digunakan dalam penelitian ini terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Bentuk wanprestasi terhadap penarik bilyet giro kosong yaitu tidak dapat menerima pembayaran barang yang telah diperjanjikan. Cara penyelesaiannya apabila terjadi suatu pembayaran dengan menggunakan secara kekeluargaan atau melalui jalur hukum. Perlindungan hukum yang diberikan terhadap penerima bilyet giro kosong saat ini yang dilakukan oleh bank hanya memberikan memperingatkan nasabah yang bersangkutan dengan surat peringatan sedangkan mengenai perlindungan terhadap pemegang tidak diberikan penjelasan yang dapat melindungi setiap penerima/pemegang bilyet giro. Seyogyanya pemerintah dan OJK mengeluarkan suatu peraturan yang dapat melindungi penerima bilyet giro kosong agar penerima bilyet giro kosong untuk mendapatkan haknya sebagai penerima bilyet giro yang sepatutnya ia terima dan tetap memiliki kepercayaan untuk menggunakan bilyet giro.

Referensi

Abdulkadir Muhammad, 2003, Hukum Dagang Tentang Surat Berharga, Citra Aditya Bakti, Bandung.

Burhan Sidabariba, 2018, Perlindungan Hukum Terhadap Para Pihak dalam Pelaksanaan.

___________________, 2004, Hukum dan Penelitian hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung.

Farida Hasyim, 2011, Hukum Dagang, Sinar Grafika, Jakarta.

Djoni S. Gazali, Rachmadi Usman, 2010, Hukum Perbankan, Sinar Grafika, Jakarta.

Hermansyah, 2013, Hukum Perbankan Nasional Indonesia, Prenanda Media Group, Jakarta.

James Julianto Irawan, 2014, Surat Berharga Suatu Tinjauan Yuridis dan Praktis, Kencana Prenada Media Group, Jakarta.

Mochtar Kusumaatmadja, B. Arief Sidharta, 1999, Pengantar Ilmu Hukum, Alumni, Bandung.

R. Soebekti, 1979, Hukum Perjanjian, Pembimbing Masa, Jakarta.

R. Subekti, 1995, Aneka Perjanjian, Citra Aditya Bakti, Bandung.

Salim, 2008, Hukum Kontrak, Teori dan Teknik Penyusun Kontrak, Sinar Grafiika, Jakarta.

Widjanarto, 1993, Hukum dan Ketentuan Perbankan di Indonesia, Pustaka Utama Grafiti, Jakarta.

Undang-undang

Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan.

Website

http://abpadvocates.com/catatinilahupaya-hukumyangdapatdilakukan-jikaterjadiwanprestas

Unduhan

Diterbitkan

2021-03-29

Terbitan

Bagian

Artikel