IMPLEMENTASI PENYIDIKAN TERHADAP NOTARIS YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA DI KABUPATEN TASIKMALAYA

Penulis

  • Acep Cahyadi Mahasiswa Fakultas Hukum Unswagati Cirebon
  • Ibnu Artadi Dosen Fakultas Hukum Unswagati Cirebon

DOI:

https://doi.org/10.33603/responsif.v9i1.5035

Abstrak

Notaris adalah pejabat umum yang diangkat oleh pemerintah untuk membantu masyarakat umum dalam hal membuat perjanjian-perjanjian yang ada atau timbul dalam masyarakat. Aspek-aspek formal akta notaris dapat saja dijadikan dasar atau batasan untuk memidanakan notaris. Pemanggilan notaris sebagai saksi atau tersangka dapat saja berbenturan dengan asas kerahasiaan yang merupakan kewajiban notaris. Ada beberapa masalah yang perlu diteliti dari hal tersebut, yakni: bagaimanakah penyidikan terhadap Notaris yang melakukan pelanggaran dalam pembuatan akta? Bagaimanakah pertanggunjawaban Notaris terhadap pelanggaran dalam pembuatan akta? Untuk menemukan jawaban dari permasalahan tersebut, maka penelitian ini dilakukan bersifat deskriftif analistis, yaitu menggambarkan semua gejala dan fakta yang terjadi dilapangan serta menganalisa semua gejala dan fakta tersebut dengan permasalahan yang ada dalam penelitian. Penyidikan terhadap pelanggaran pembuatan akta oleh Notaris dilakukan oleh kepolisian apabila sebelumnya telah mendapat persetujuan dari Majelis Pengawas Daerah. Penyidik melakukan pemanggilan untuk pemeriksaan dengan meminta keterangan kepada Notaris. Pertanggungjawaban Notaris terhadap pelangaran pembuatan akta. Pertama, mengenai pertanggungjawaban perdata yaitu mengenai ganti rugi. Kedua, pertanggungjawaban pidana yaitu pidana penjara beserta denda. Kiranya bagi penyidik untuk lebih tegas dan dan teliti dalam melakukan penyidikan terhadap pelanggaran pembuatan akta oleh Notaris. Dan diharapkan juga supaya ada kerjasama antara penyidik kepolisian dan pejabat pengawas jabatan Notaris agar kiranya dapat. Dalam hal pertanggungjawaban Notaris terhadap pelanggaran pembuatan akta, diharapkan bagi Notaris yang sengaja melakukan pemalsuan akta/surat untuk lebih dipertegas lagi sangsinya. Dan dalam hal UUJN tidak mengatur ketentuan pidananya, maka diharapkan untuk revisi UUJN mendatang kiranya ditambahkan mengenai ketentuan pidana apabila Notaris tersebut terbukti melakukan pelanggaran dalam pembuatan akta.

Referensi

- BUKU

Adjie, Habib., 2008, Sanksi Perdata dan Administratif Terhadap Notaris sebagai Pejabat Publik. Bandung: Refika.

Adjie, Habib., 2009, Meneropong Khazanah Notaris dan PPAT Indonesia (Kumpulan Tulisan Tentang Notaris dan PPAT). Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.

Ashsofa, Burhan., 2008, Metode Penelitian Hukum, Cetakan ke II. Jakarta: Rineka Cipta.

Bernard L. Tanya, Yoan N. Simanjuntak, dan Markus Y. Hage., 2010, Teori Hukum. Yogyakarta: Genta Publishing.

Kohar, A., 2003, Notaris Dalam Praktek Hukum. Bandung: Alumni.

Lubis, M. Solly., 2004, Filsafat Ilmu dan Penelitian, Cetakan ke I. Bandung: Bandar Maju.

Muchlis, Patahna, 2006, “Apa Akar Masalahnya Banyak Notaris Tersandung Kasus”. Majalah Renvoi, Nomor 1. 37. IV (Juni 2006).

Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia., 2008, Jati Diri Notaris Indonesia. Jakarta: PT. Gramedia Pustaka.

Prodjodikoro, Wirjono., 2011, Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia. Bandung: PT. Refika Aditama.

R. Soegondo, Notodisoerjo, 1993, Hukum Notariat Di Indonesia. Jakarta: PT. Raja Grafindo.

R. Sunarto, Soerodibroto, 2003, KUHP dan KUHAP Dilengkapi Yurisprudensi Mahkamah Agung dan Hoge Raad. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.

Soerjono, Soekanto, dan Sri Mamudji., 2003, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, Edisi I Cetakan ke VII. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

- PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

- Undang-undang Jabatan Notaris Nomor 30 tahun 2004.

- Undang-undang Jabatan Notaris Nomor 2 tahun 2014.

- Undang-undang Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2002.

Unduhan

Diterbitkan

2021-04-02

Terbitan

Bagian

Artikel