TINJAUAN YURIDIS SANKSI TERHADAP PELANGGARAN PEMASANGAN SALURAN AIR MINUM PADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM (PDAM) KABUPATEN KUNINGAN (Studi pada Kantor PDAM Kabupaten Kuningan)

Penulis

  • Krisna Muhamad Dahlan Mahasiswa Fakultas Hukum Unswagati Cirebon
  • Montisa Mariana Dosen Fakultas Hukum Unswagati Cirebon

DOI:

https://doi.org/10.33603/responsif.v9i1.5037

Abstrak

Pelanggaran pemasangan kembali saluran air minum yang telah diputus karena menunggak pembayan rekening PDAM akibat tidak mempunyai dana untuk membayarnya maka konsumen melakukan Pelanggaran pemasangan air minum di Kabupaten Kuningan karena sebagian besar Penduduk Kabupaten Kuningan memakai air dari PDAM tetapi tingkat penghasilannya rendah, maka dari itu sering ditemukan konsumen melakukan pelanggaran pemasangan kembali saluran air minumnya yang telah dicabut karena konsumen tersebut awalnya menunggak pembayaran rekening air minum PDAM. Rumusan masalah dalam penelitian ini ialah bagaimana Pelanggaran yang dilakukan oleh konsumen Perusahaan Daerah Air Minum PDAM di Kabupaten Kuningan, dan bagaimana penerapan sanksi yang diberikan kepada konsumen yang melakukan pelanggaran pemasangan air minum PDAM di Kabupaten Kuningan. Metode yang digunakan didalam penelitian ini ialah metode pendekatan, yuridis sosiologis, yaitu penulisan yang mengkaji suatu permasalahan dengan berdasarkan keilmuan hukum ataupun studi kepustakaan yang kemudian dihubungkan dengan memperhatikan peraturan daerah yang berlaku. Berdasarkan penelitian ini diperoleh hasil bahwa untuk efek jera konsumen yang menunggak pembayaran dan melakukan Pelanggaran pemasangan saluran air minum akan dikenakan sanksi 50% dari tunggakan yang belum konsumen bayarkan kepada PDAM dan ditambah biaya pemasangan meter air (Berdasarkan SK Direksi PDAM Kabupaten Kuningan nomor: 870/ SK-25-PDAM/201tentang Sanksi Terhadap Pemasangan Saluran Air Minum secara Illegal), selain hal tersebutfaktor yang menyebabkan konsumen melakukan pelanggaran pemasangan air PDAM Kabupaten Kuningan ialah faktor ekonomi dan lingkungan. Pelaku tidak bisa membayar   setiap   bulannya   kepada   Perusahaan   Daerah   Air   Minum   PDAM Kabupaten Kuningan tetapi si pelaku masih membutuhkan air dan lingkungan yang mendorong pelanggaran tersebut. Oleh karena itu pelaku berani melakukan pelanggaran tersebut agar bisa mendapatkan air bersih dan pelaku dikenakan sanksi denda yang tercantum didalam Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Pelayanan Air Minum Kabupaten Kuningan.

Referensi

BUKU

Danang Sunyoto. 2016. Aspek Hukum Dalam Bisnis. Yogyakarta: Nuha Medika.

Edi Siswandi. 2012. Reengineering BUMD. Bandung: Mutiara Press.

Gunawan Widjaja dan Ahmad Yani. 2007. Jaminan Fidusia, Jakarta PT. Raja GrafindoPersada.

Ridwan Khairandi. Hukum Kontrak Indonesia. Yogyakarta: FH UI Press.

Sembiring Sentosa. 2015. Hukum Dagang. Bandung: PT. Citra AditiaBakti.

Sidabalok, Janus. 2014. Hukum Perlindungan Konsumen di Indonesia. Bandung: PT. Citra AditiaBakti.

Subekti. 2005. Hukum Perjanjian. Jakarta: PT. Intermassa.

Wirjono Prodjodikoro. 2011. Azas-Azas Hukum Perjanjian. CV. Mandar Maju. Bandung.

Zaeni Asyhadie. 2012. Hukum Bisnis Prinsip dan Pelaksanaannya di Indonesia. PT. Raja GrafindoPersada. Jakarta.

PeraturanPerundang-Undangan

Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 17 Tahun 2008 tentang Ketentuan Pokok Pelayanan Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kuningan

Peraturan Bupati Kuningan, Nomor 6 Tahun 2010 tentang Tata Cara dan Tekhnis Pengenaan Sanksi Pelayanan Air Minum Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kuningan

Sumber Lain

Hasil wawancara penulis dengan Bapak H. Lucky Oktaviardi selaku Kepala Cabang PDAM Kabupaten Kuningan

Internet

http://tadahan.blogspot.co.id/

Unduhan

Diterbitkan

2021-04-02

Terbitan

Bagian

Artikel