PERALIHAN KEPEMILIKAN KENDARAAN BERMOTOR (ANGKUTAN KOTA) DARI PERORANGAN MENJADI BADAN HUKUM (Studi pada Dinas Perhubungan Kota Cirebon)
DOI:
https://doi.org/10.33603/responsif.v9i1.5038Abstrak
Usaha angkutan kota saat ini mayoritas tidak berbentuk badan hukum melainkan masih kepemilikan perorangan. Penelitian ini mempergunakan Metode Yuridis Normatif yaitu pendekatan yang dilakukan berdasarkan bahan hukum utama dengan cara menelaah teori, konsep, asas hukum serta peraturan perundang-undangan. Sumber bahan hukum yang digunakan ialah Primer, yaitu rancangan Undang-Undang dan peraturan lainnya. Sekunder, yaitu berupa bahan hukum yang bukan merupakan dokumen resmi tetapi mempunyai korelasi untuk mendukung penelitian ini. Bahan hokum tersier adalah bahan hukum yang mendukung bahan hukum primer dan sekunder. Hasil penelitian yang didapat untuk menjawab rumusan masalah yaitu sebagai berikut, bahwa peralihan kepemilikan angkutan kota ada dua pilihan yaitu dengan mendirikan badan hukum atau bergabung pada Koperasi Kowatron yang dibina ORGANDA. Proses peralihannya dengan balik nama pada STNK angkot tersebut dari perseorangan menjadi atas nama koperasi. Sedangkan akibat hukum yang diperoleh apabila angkutan kota tidak menjadi badan hukum yaitu pencabutan ijin trayek. Masih banyak angkutan kota yang belum berbadan hukum dikarenakan pemilik pengusaha kurang mengetahui prinsip-prinsip dasar dan arti pentingnya badan hukum sehingga banyak keraguan dari pengusaha jika menjadi badan hukum. Maka dari itu seharusnya Dinas Perhubungan lebih memaksimalkan sosialisasi dan pembinaan untuk para pemilik angkutan kota yang belum bergabung pada badan hukum.
Referensi
BUKU
Gunawan Widjaja. 2008. Risiko Hukum Pemilik, Direksi & Komisaris PT. Jakarta: Forum Sahabat
Handri Raharjo. 2009. Hukum Perusahaan. Yogyakarta: Pustaka Yustisia.
H. Riduan Syahrani. 2006. Seluk- Beluk dan Asas-asas Hukum Perdata. Bandung: PT. Alumni
H. Zaenal Asikin dan L. Wira Pria Suhartana. 2016. Pengantar Hukum Perusahaan. Jakarta: Prenadamedia Group.
H. Zaeni Asyhadie dan Sutrisno Budi. 2012. Hukum Perusahaan dan Kepailitan. Jakarta: Erlangga.
Leo Agustino. 2016. Dasar-dasar Kebijakan Publik. Bandung: Alfabeta.
Muh. Abdul Kadir. 2004. Hukum dan Penelitian Hukum. PT. Citra Aditya Bakti: bandung.
Munir Fuadi. 2015. Konsep Hukum Perdata. Jakarta: Rajawali Pers.
Ramlan. 2016. Hukum Dagang. Malang: Setara Press.
Soejono Soekanto dan Sri Mamudji. 2003. Penelitian Hukum Normatif. Jakarta: PT. Raja Grafindo
Warpani P Suwardjoko.2002. Pengelolaan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. ITB. Bandung
Perundang-undangan
Undang-undang RI Nomor 22 Tahun
tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Peraturan Pemerintah RI Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan
Perda Kota Cirebon Nomor 9 Tahun 2009 Tentang Penyelenggaraan Perhubungan
Peraturan Walikota Cirebon Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Penetapan Kembali Jaringan Trayek Angkutan Kota, Jumlah Alokasi dan Identitas Kendaraan Angkutan Kota di Kota Cirebon
Sumber Lain
http://www.artikelsiana.com/2015/02
/pengertian-bumn-fungsi-bentuk- bentuk-bumn.html, diakses pada hari minggu, tanggal 26 Maret 2017, Pukul 09.05 WIB.
http://www.bukupedia.net/2016/07/p engertian-ciri-ciri-dan-contoh-bumd- badan-usaha-milik-daerah.html, diakses pada hari senin, tanggal 27
Maret 2017, pukul 09.38 WIB
http://kbbi.kata.web.id/peralihan diakses pada hari senin, tanggal 31
Juli 2017. Pukul 19.15 WIB
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
The Authors submitting a manuscript do so on the understanding that if accepted for publication, copyright of the article shall be assigned to Jurnal HUKUM RESPONSIF, Fakultas Hukum Universitas Swadaya Gunung Jati. Universitas Swadaya Gunung Jati as publisher of the journal. Copyright encompasses rights to reproduce and deliver the article in all form and media, including reprints, photographs, microfilms, and any other similar reproductions, as well as translations.
Jurnal HUKUM RESPONSIF, Universitas Swadaya Gunung Jati and the Editors make every effort to ensure that no wrong or misleading data, opinions or statements be published in the journal. In any way, the contents of the articles and advertisements published in Jurnal HUKUM RESPONSIF the sole responsibility of their respective authors and advertisers.