PENYIDIKAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG DARI HASIL KEJAHATAN NARKOTIKA

Penulis

  • Risal Septian Nur’iqbal Mahasiswa Fakultas Hukum Unswagati Cirebon
  • Dudung Hidayat Dosen Fakultas Hukum Unswagati Cirebon

DOI:

https://doi.org/10.33603/responsif.v9i1.5040

Abstrak

Kejahatan narkotika di Indonesia terus meningkat tiap tahunnya. Hal inilah yang menyebabkan para pengedar narkotika menjadikan Indonesia sebagai pasar yang menjanjikan untuk melakukan tindak pidana peredaran gelap narkotika. Dalam perkembangannya para penegak hukum yang berwenang mengenai tindak pidana peredaran gelap narkotika, salah satunya Badan Narkotika Nasional menemukan adanya perkembangan kasus tindak pidana peredaran gelap narkotika ke arah Tindak Pidana Pencucian Uang. Dalam mengumpulkan bahan hukum yang terdiri dari bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder, dikumpulkan melalui penelitian kepustakaan berupa peraturan perundang-undangan, buku-buku dan melalui wawancara dengan pihak BNN Kota Cirebon sebagai Intsansi yang berkompeten di bidang TPPU yang bersumber dari kejahatan narkotika. Praktik penyidikan oleh BNN dalam menangani tindak pidana pencucian uang yang bersumber dari kejahatan narkotika masih belum berjalan maksimal disebabkan faktor internal danfaktor eksternal serta upaya penyidikan yang dilakukan oleh BNN yaitu dengan upaya yuridis dan upaya teknis dalam penanganan tindak pidana pencucian uang yang bersumber dari kejahatan narkotika. Disimpulkan bahwa dalam praktik penyidikan tindak pidana pencucian uang yang bersumber dari kejahatan narkotika terdapat beberapa kendala berupa kendala internal yaitu lambannya koordinasi yang dilakukan BNNP/BNNK dengan BNN RI serta kendala eksternal berupa lamanya proses permintaan data mutasi bank oleh pihak terkait. Bertolak dari kesimpulan di atas, penulis mengharapkan kepada Badan Narkotika Nasional Provinsi/Kota agar lebih memaksimalkan komunikasi yangbaik BNN Pusat bagian Pengawasan Barang Bukti dan Aset yang memberikan persetujuan dan memberikan surat izin kepada BNNP/BNNK untuk mengajukan  data  mutasi  bank  dan pemblokiran  rekening  kepada  bank  terkait dengan  tindak  pidana  pencucian  uang  yang  berasal  dari  kejahatan narkotika.Penulis juga berharap kepada Badan Narkotika Nasional Provinsi/Kota agar lebih meingkatkan koordinasi dan kerjasama secara intensif dengan Polri, PPATK, Kejaksaan guna mengoptimalisasi dalam penyelesaian penyidikan terhadap  pelaku  tindak  pidana pencucian uang  yang  besumber  dari kejahatan narkotika.

Referensi

BUKU:

Adrian Sutedi. 2008. Tindak Pidana Pencucian Uang. Bandung: Citra Aditya Bakti.

___________.2010. Hukum Perbankan Suatu Tinjauan Pencucian Uang, Mager, Likuidasi, Dan Kepailitan. Jakarta: Sinar Grafika.

Edi Setiadi dan Rena Yulia. 2010.Hukum Pidana Ekonomi Yogyakarta: Graha Ilmu.

M. Yahya Harahap. 1988. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP Jilid

Jakarta: Pustaka Kartini.

Muhamad Djumhana. 2006. Hukum Perbankan Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Sutan Remy Sjahdeini. 2007. Seluk-Beluk Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pembiayaan Terorisme. Jakarta: Pustaka Pratama Grafiti.

Yenti Garnasih. 2007. Kebijakan Kriminalisasi dalam Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Yogyakarta: Mimbar Hukum.

Peraturan Perundang-undangan:

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan

Tindak Pidana Pencucian Uang.

Jurnal Hukum:

Bismar Nasution, Rezim Nti Money Laundering Di Indonesia, (Penerbit Books Terace Library: Bandung) Pusat Informasi Hukum Indonesia.

Yunus Husein, PPATK: Tugas, Wewenang, dan Perananya Dalam Memberantas Tindak Pidana Pencucin Uang, Jurnal Hukum Bisnis, (Volume 22 Nomor 3, 2003)

Internet:

Anang, Money Laundering (Politik Cuci Uang). http://meynyeng.wordpress.com/2010/03/26/money-laundering-politik-cuci- uang//. diakses pada hari Senin, tanggal 01 Mei 2017 Pukul 09:00 WIB. bnn.go.id diakses pada hari Senin, 20 Maret 2017 pukul 12:30 WIB

https://id.m.wikipedia.org/wiki/Badan_Narkotika_Nasional diakses pada hari Rabu, tanggal 22 Maret 2017 pukul 14:00 WIB

http://jdih.ppatk.go.id/undang-undang-nomor-8-tahun-2017-tentang-pencegahan-dan- pemberantasan-tindak-pidana-pencucian-uang/ diakses pada hari Senin, 20 Maret 2017 pukul15:00 WIB

http://krito-law.blogspot.co.id/2015/03/pengaruh-teknologi-informasi-di- bidang.html?m=1 diakses pada hari Senin, 20 maret 2017 pukul 14:00 WIB

http//:www.bnn.go.id/read/pressrelease/13309/bnn-bongkar-jaringan-tppu-cuci-uang- narkoba-dengan-hasil-keringat-tki diakses pada hari Senin, 20 Maet 2017 pukul 13:00 WIB

http://www.bnn.go.id page/8007/tujuan-pokok-dan-fungsi di akses pada hari senin 1 mei 2017 pukul 13:00 WIB

http//www.negarahukum.com/hukum/1562.html diakses pada hari Rabu, tanggal 22 Maret 2017 Pukul 15:00 WIB

Ni Komang Wiska Ati Sukariyani, Tinjauan Umum Mengenai Pencucian Uang, http://www.scribd.com/doc/75635799/Tinjauan-Umum-Mengenai-Pencucian- Uang. diakses pada hari Senin, tanggal 01 Mei 2017 Pukul 09:00 WIB.

Supriadi, Tindak Pidana Pencucian Uang, http://www.negarhukum.com/hukum/1562.html. Di akses pada Hari Selasa, 02 mei 2017, Pukul 11:00 WIB.

Unduhan

Diterbitkan

2021-04-02

Terbitan

Bagian

Artikel