PENYIDIKAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG DARI HASIL KEJAHATAN NARKOTIKA
DOI:
https://doi.org/10.33603/responsif.v9i1.5040Abstrak
Kejahatan narkotika di Indonesia terus meningkat tiap tahunnya. Hal inilah yang menyebabkan para pengedar narkotika menjadikan Indonesia sebagai pasar yang menjanjikan untuk melakukan tindak pidana peredaran gelap narkotika. Dalam perkembangannya para penegak hukum yang berwenang mengenai tindak pidana peredaran gelap narkotika, salah satunya Badan Narkotika Nasional menemukan adanya perkembangan kasus tindak pidana peredaran gelap narkotika ke arah Tindak Pidana Pencucian Uang. Dalam mengumpulkan bahan hukum yang terdiri dari bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder, dikumpulkan melalui penelitian kepustakaan berupa peraturan perundang-undangan, buku-buku dan melalui wawancara dengan pihak BNN Kota Cirebon sebagai Intsansi yang berkompeten di bidang TPPU yang bersumber dari kejahatan narkotika. Praktik penyidikan oleh BNN dalam menangani tindak pidana pencucian uang yang bersumber dari kejahatan narkotika masih belum berjalan maksimal disebabkan faktor internal danfaktor eksternal serta upaya penyidikan yang dilakukan oleh BNN yaitu dengan upaya yuridis dan upaya teknis dalam penanganan tindak pidana pencucian uang yang bersumber dari kejahatan narkotika. Disimpulkan bahwa dalam praktik penyidikan tindak pidana pencucian uang yang bersumber dari kejahatan narkotika terdapat beberapa kendala berupa kendala internal yaitu lambannya koordinasi yang dilakukan BNNP/BNNK dengan BNN RI serta kendala eksternal berupa lamanya proses permintaan data mutasi bank oleh pihak terkait. Bertolak dari kesimpulan di atas, penulis mengharapkan kepada Badan Narkotika Nasional Provinsi/Kota agar lebih memaksimalkan komunikasi yangbaik BNN Pusat bagian Pengawasan Barang Bukti dan Aset yang memberikan persetujuan dan memberikan surat izin kepada BNNP/BNNK untuk mengajukan data mutasi bank dan pemblokiran rekening kepada bank terkait dengan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari kejahatan narkotika.Penulis juga berharap kepada Badan Narkotika Nasional Provinsi/Kota agar lebih meingkatkan koordinasi dan kerjasama secara intensif dengan Polri, PPATK, Kejaksaan guna mengoptimalisasi dalam penyelesaian penyidikan terhadap pelaku tindak pidana pencucian uang yang besumber dari kejahatan narkotika.
Referensi
BUKU:
Adrian Sutedi. 2008. Tindak Pidana Pencucian Uang. Bandung: Citra Aditya Bakti.
___________.2010. Hukum Perbankan Suatu Tinjauan Pencucian Uang, Mager, Likuidasi, Dan Kepailitan. Jakarta: Sinar Grafika.
Edi Setiadi dan Rena Yulia. 2010.Hukum Pidana Ekonomi Yogyakarta: Graha Ilmu.
M. Yahya Harahap. 1988. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP Jilid
Jakarta: Pustaka Kartini.
Muhamad Djumhana. 2006. Hukum Perbankan Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Sutan Remy Sjahdeini. 2007. Seluk-Beluk Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pembiayaan Terorisme. Jakarta: Pustaka Pratama Grafiti.
Yenti Garnasih. 2007. Kebijakan Kriminalisasi dalam Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Yogyakarta: Mimbar Hukum.
Peraturan Perundang-undangan:
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan
Tindak Pidana Pencucian Uang.
Jurnal Hukum:
Bismar Nasution, Rezim Nti Money Laundering Di Indonesia, (Penerbit Books Terace Library: Bandung) Pusat Informasi Hukum Indonesia.
Yunus Husein, PPATK: Tugas, Wewenang, dan Perananya Dalam Memberantas Tindak Pidana Pencucin Uang, Jurnal Hukum Bisnis, (Volume 22 Nomor 3, 2003)
Internet:
Anang, Money Laundering (Politik Cuci Uang). http://meynyeng.wordpress.com/2010/03/26/money-laundering-politik-cuci- uang//. diakses pada hari Senin, tanggal 01 Mei 2017 Pukul 09:00 WIB. bnn.go.id diakses pada hari Senin, 20 Maret 2017 pukul 12:30 WIB
https://id.m.wikipedia.org/wiki/Badan_Narkotika_Nasional diakses pada hari Rabu, tanggal 22 Maret 2017 pukul 14:00 WIB
http://jdih.ppatk.go.id/undang-undang-nomor-8-tahun-2017-tentang-pencegahan-dan- pemberantasan-tindak-pidana-pencucian-uang/ diakses pada hari Senin, 20 Maret 2017 pukul15:00 WIB
http://krito-law.blogspot.co.id/2015/03/pengaruh-teknologi-informasi-di- bidang.html?m=1 diakses pada hari Senin, 20 maret 2017 pukul 14:00 WIB
http//:www.bnn.go.id/read/pressrelease/13309/bnn-bongkar-jaringan-tppu-cuci-uang- narkoba-dengan-hasil-keringat-tki diakses pada hari Senin, 20 Maet 2017 pukul 13:00 WIB
http://www.bnn.go.id page/8007/tujuan-pokok-dan-fungsi di akses pada hari senin 1 mei 2017 pukul 13:00 WIB
http//www.negarahukum.com/hukum/1562.html diakses pada hari Rabu, tanggal 22 Maret 2017 Pukul 15:00 WIB
Ni Komang Wiska Ati Sukariyani, Tinjauan Umum Mengenai Pencucian Uang, http://www.scribd.com/doc/75635799/Tinjauan-Umum-Mengenai-Pencucian- Uang. diakses pada hari Senin, tanggal 01 Mei 2017 Pukul 09:00 WIB.
Supriadi, Tindak Pidana Pencucian Uang, http://www.negarhukum.com/hukum/1562.html. Di akses pada Hari Selasa, 02 mei 2017, Pukul 11:00 WIB.
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
The Authors submitting a manuscript do so on the understanding that if accepted for publication, copyright of the article shall be assigned to Jurnal HUKUM RESPONSIF, Fakultas Hukum Universitas Swadaya Gunung Jati. Universitas Swadaya Gunung Jati as publisher of the journal. Copyright encompasses rights to reproduce and deliver the article in all form and media, including reprints, photographs, microfilms, and any other similar reproductions, as well as translations.
Jurnal HUKUM RESPONSIF, Universitas Swadaya Gunung Jati and the Editors make every effort to ensure that no wrong or misleading data, opinions or statements be published in the journal. In any way, the contents of the articles and advertisements published in Jurnal HUKUM RESPONSIF the sole responsibility of their respective authors and advertisers.