ASPEK YURIDIS PENERAPAN TINDAK PIDANA LINGKUNGAN DALAM PENAMBANGAN TRADISIONAL BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 4 TAHUN 2009 TENTANG PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA (Studi Putusan Nomor 134/Pid.B/LH/2018/PN Sbr )
DOI:
https://doi.org/10.33603/responsif.v10i2.5063Abstrak
Pengelolaan sumber daya alam adalah hak negara untuk mengelola dan menguasainya yang akan digunakan untuk kepentingan dan kemakmuran masyarakat banyak, Salah satunya yaitu kegiatan pernambangan. Kegiatan ini diatur dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009. Terhadap mereka yang melakukan pelanggaran ketentuan Undang-undang tersebut, maka diancam pidana sebagaimana ditentukan dalam Pasal 158 Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Dalam penelitian ini masalah yang dikaji adalah, Dasar Pertimbangan Hukum Hakim Dalam Putusan Nomor 134/Pid.B/LH/2018/Pn Sbr dan Ketentuan Hukum Undang-undang No 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Berkaitan Dengan Penerapan Sanksi Pidana Lingkungan Dalam Penambangan Tradisional Tanpa Izin. Penelitian ini dilakukan dalam bentuk hukum normatif dengan tipe penelitian bersifat deskriptif, pendekatan masalah yang digunakan adalah pendekatan normatif. Data yang digunakan adalah bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Pengumpulan data dilakukan dengan cara pemeriksaan data, seleksi data, klasifikasi data, dan sistemasi data. Selanjutnya analisis data dilakukan dengan cara deskriptif dan kualitatif. Berdasarkan apa yang telah diuraikan diatas, maka ketentuan hukum hakim yaitu hakim mempertimbangkan rasa keadilan, namun Hakim hanya melihat apa yang ada di Pengadilan saja tanpa melihat kultur masyarakat terdakwa tinggal serta berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Sumber Nomor 134/Pid.B/LH/2018/PN Sbr ada 2 (dua) faktor yang mempengaruhi hukum yang terjadi pada kasus yaitu faktor penegak hukum penegak hukum dan faktor masyarakat. Faktor penegal hukum antara lain tidak sesuai hasil putusan dengan yang terdapat dalam aturan Undang-undang yang berlaku, dan faktor masyarakat setempat tidak pernah mempermasalkan pernambangan tersebut memiliki izin atau tidaknya, yang tersebut selama hak atas tanah mereka terpenuhi.
Referensi
BUKU
Ahmad Ali. 2008. Menguak Tabir Hukum.Ghalia Indonesia. Jakarta.
Adami Chazawi. 2002. Pelajaran Hukum Pidana 1.PT.Raja Grafindo Persada. Jakarta.
Amirudin, dan H. Zainal Asikin. 2004. Pengantar Metode Penelitian Hukum. PT. Raja Grafindo Persada. Jakarta.
Barda Nawawi.2010. Kapita Hukum Pidana. Citra Aditya Bakti. Bandung.
Endang Sutrisno. 2015. Bunga Rampai Hukum dan Globalisasi.in Media. Jakarta.
Helmi. 2015. Hukum Perizinan Lingkungan Hidup. Sinar Grafika. Jakarta.
Salim HS. 2010. Pengembangan Teori Dalam Ilmu Hukum. Raja Grafindo Persada. Jakarta
______. 2015.Hukum Pertambangan Mineral dan Batubara. Sinar Grafika. Jakarta.
Teguh Prasetyo. 2010. Kriminalisasi Dalam Hukum Pidan. Nusamedia. Bandung.
Gatot Supramono. 2012. Hukum Pertambangan Mineral dan Batubara. Rineka Cipta. Jakarta.
Joko Subagyo. 2002. Hukum Lingkungan Masalah dan Penanggulangannya. Rineka Cipta. Jakarta
Riduan Syahrani. 2009. Rangkuman Intisari Ilmu Hukum.Citra Aditya Bakti. Bandung
Rusli Muhammad. 2006. Kemandirian Pengadilan Indonesia. Raja Grafindo Persada Pers. Jakarta.
Isnu Guandi dan Jonaedi Efendi. 2011. Cepat dan Mudah Memahami Hukum Pidana. Prestasi Pusta Karya. Jakarta.
Mertokusumo, Sudikno. 1986. Mengenal Hukum. Liberty. Yogyakarta.
Moeljatno. 2009. Asas-asas Hukum Pidana.Rineka Cipta. Jakarta.
Muhamad Erwin. 2015. Hukum Lingkungan Dalam Sistem Perlindungan danPengelolaan Lingkungan Hidup Di Indonesia.Refika Aditama. Jakarta.
Otong Rosadi. 2010. Pertambangan dan Kehutanan Dalam Perspektif Cita Hukum Pancasila. Thafa Media. Jakarta.
Soerjono Soekanto.1983 , faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum.CV Rajawali. Jakarta.
Tanti Yuniar. 2012. Kamus Lengkap Bahasa Indonesia.PT. Agung MediaMulia. Jakarta.
Zainuddin Ali. 2009. Metode Penelitian Hukum. Sinar Grafika. Jakarta.
Undang-Undang
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara.
Undang-Undan No. 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Sumber-sumber Lain
http://eprints.upnjatim.ac.id/4782/1/file1.pdf diakses pada 2 april 2019 pukul 22.47 WIB
http://repository.unpas.ac.id/9496/3/6.%20BAB%20l.pdf diakses pada 2 april 2019 pukul 23.15 WIB
http://idebangunan.blogspot.com/2012/08/jenisbeda-pasirberdasarkankegunannya.html, diakses pada l 5 april pukul 19.03 WIB.
https://www.kompasiana.com/kotijah/5519a33fa33316alab6591f/pengaturan-hukum-lingkungan-dalan-pengelolaan-usaha-pertambangan-batubara-di-kota-samarinda diakses 6 juli 2019 pukul 12.51 WIB
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
The Authors submitting a manuscript do so on the understanding that if accepted for publication, copyright of the article shall be assigned to Jurnal HUKUM RESPONSIF, Fakultas Hukum Universitas Swadaya Gunung Jati. Universitas Swadaya Gunung Jati as publisher of the journal. Copyright encompasses rights to reproduce and deliver the article in all form and media, including reprints, photographs, microfilms, and any other similar reproductions, as well as translations.
Jurnal HUKUM RESPONSIF, Universitas Swadaya Gunung Jati and the Editors make every effort to ensure that no wrong or misleading data, opinions or statements be published in the journal. In any way, the contents of the articles and advertisements published in Jurnal HUKUM RESPONSIF the sole responsibility of their respective authors and advertisers.