ASPEK YURIDIS PENERAPAN TINDAK PIDANA LINGKUNGAN DALAM PENAMBANGAN TRADISIONAL BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 4 TAHUN 2009 TENTANG PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA (Studi Putusan Nomor 134/Pid.B/LH/2018/PN Sbr )

Penulis

  • Ruri Fanesa Claudia Asri Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Swadaya Gunung Jati
  • Rd Henda Dosen Fakultas Hukum Universitas Swadaya Gunung Jati

DOI:

https://doi.org/10.33603/responsif.v10i2.5063

Abstrak

Pengelolaan sumber daya alam adalah hak negara untuk mengelola dan menguasainya yang akan digunakan untuk kepentingan dan kemakmuran masyarakat banyak, Salah satunya yaitu kegiatan pernambangan. Kegiatan ini diatur dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009. Terhadap mereka yang melakukan pelanggaran ketentuan Undang-undang tersebut, maka diancam pidana sebagaimana ditentukan dalam Pasal 158 Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Dalam penelitian ini masalah yang dikaji adalah, Dasar Pertimbangan Hukum Hakim Dalam Putusan Nomor 134/Pid.B/LH/2018/Pn Sbr dan Ketentuan Hukum Undang-undang No 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Berkaitan Dengan Penerapan Sanksi Pidana Lingkungan Dalam Penambangan Tradisional Tanpa Izin. Penelitian ini dilakukan dalam bentuk hukum normatif dengan tipe penelitian bersifat deskriptif, pendekatan masalah yang digunakan adalah pendekatan normatif. Data yang digunakan adalah bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Pengumpulan data dilakukan dengan cara pemeriksaan data, seleksi data, klasifikasi data, dan sistemasi data. Selanjutnya analisis data dilakukan dengan cara deskriptif dan kualitatif. Berdasarkan apa yang telah diuraikan diatas, maka ketentuan hukum hakim yaitu hakim mempertimbangkan rasa keadilan, namun Hakim hanya melihat apa yang ada di Pengadilan saja tanpa melihat kultur masyarakat terdakwa tinggal serta berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Sumber Nomor 134/Pid.B/LH/2018/PN Sbr ada 2 (dua) faktor yang mempengaruhi hukum yang terjadi pada kasus yaitu faktor penegak hukum penegak hukum dan faktor masyarakat. Faktor penegal hukum antara lain tidak sesuai hasil putusan dengan yang terdapat dalam aturan Undang-undang yang berlaku, dan faktor masyarakat setempat tidak pernah mempermasalkan pernambangan tersebut memiliki izin atau tidaknya, yang tersebut selama hak atas tanah mereka terpenuhi.

Referensi

BUKU

Ahmad Ali. 2008. Menguak Tabir Hukum.Ghalia Indonesia. Jakarta.

Adami Chazawi. 2002. Pelajaran Hukum Pidana 1.PT.Raja Grafindo Persada. Jakarta.

Amirudin, dan H. Zainal Asikin. 2004. Pengantar Metode Penelitian Hukum. PT. Raja Grafindo Persada. Jakarta.

Barda Nawawi.2010. Kapita Hukum Pidana. Citra Aditya Bakti. Bandung.

Endang Sutrisno. 2015. Bunga Rampai Hukum dan Globalisasi.in Media. Jakarta.

Helmi. 2015. Hukum Perizinan Lingkungan Hidup. Sinar Grafika. Jakarta.

Salim HS. 2010. Pengembangan Teori Dalam Ilmu Hukum. Raja Grafindo Persada. Jakarta

______. 2015.Hukum Pertambangan Mineral dan Batubara. Sinar Grafika. Jakarta.

Teguh Prasetyo. 2010. Kriminalisasi Dalam Hukum Pidan. Nusamedia. Bandung.

Gatot Supramono. 2012. Hukum Pertambangan Mineral dan Batubara. Rineka Cipta. Jakarta.

Joko Subagyo. 2002. Hukum Lingkungan Masalah dan Penanggulangannya. Rineka Cipta. Jakarta

Riduan Syahrani. 2009. Rangkuman Intisari Ilmu Hukum.Citra Aditya Bakti. Bandung

Rusli Muhammad. 2006. Kemandirian Pengadilan Indonesia. Raja Grafindo Persada Pers. Jakarta.

Isnu Guandi dan Jonaedi Efendi. 2011. Cepat dan Mudah Memahami Hukum Pidana. Prestasi Pusta Karya. Jakarta.

Mertokusumo, Sudikno. 1986. Mengenal Hukum. Liberty. Yogyakarta.

Moeljatno. 2009. Asas-asas Hukum Pidana.Rineka Cipta. Jakarta.

Muhamad Erwin. 2015. Hukum Lingkungan Dalam Sistem Perlindungan danPengelolaan Lingkungan Hidup Di Indonesia.Refika Aditama. Jakarta.

Otong Rosadi. 2010. Pertambangan dan Kehutanan Dalam Perspektif Cita Hukum Pancasila. Thafa Media. Jakarta.

Soerjono Soekanto.1983 , faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum.CV Rajawali. Jakarta.

Tanti Yuniar. 2012. Kamus Lengkap Bahasa Indonesia.PT. Agung MediaMulia. Jakarta.

Zainuddin Ali. 2009. Metode Penelitian Hukum. Sinar Grafika. Jakarta.

Undang-Undang

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara.

Undang-Undan No. 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Sumber-sumber Lain

http://eprints.upnjatim.ac.id/4782/1/file1.pdf diakses pada 2 april 2019 pukul 22.47 WIB

http://repository.unpas.ac.id/9496/3/6.%20BAB%20l.pdf diakses pada 2 april 2019 pukul 23.15 WIB

http://idebangunan.blogspot.com/2012/08/jenisbeda-pasirberdasarkankegunannya.html, diakses pada l 5 april pukul 19.03 WIB.

https://www.kompasiana.com/kotijah/5519a33fa33316alab6591f/pengaturan-hukum-lingkungan-dalan-pengelolaan-usaha-pertambangan-batubara-di-kota-samarinda diakses 6 juli 2019 pukul 12.51 WIB

Unduhan

Diterbitkan

2019-08-30

Terbitan

Bagian

Artikel