PERAN HUKUM TERHADAP SUATU TINDAK PIDANA NARKOTIKA DIWILAYAH ASIA TENGGARA
DOI:
https://doi.org/10.33603/responsif.v12i2.5688Kata Kunci:
Hukum, Narkotika, Asia TenggaraAbstrak
Permasalahan terhadap penyalahgunaan dan peredaran narkoba diwilayah asia tenggara terus mengalami peningkatan.Maka dari itu diperlukan aturan hukum guna untuk mencegah peningkatan itu,maka dari itu pada kali ini penulis merumuskan beberapa masalah diantaranya faktor-faktor apa saja yang menyebabkan peredaran narkotika diwilayah asia tenggara itumeningkat,Apa saja aturan-aturan yang digunakan untuk menanggulangi peredaran narkotika diwilayah asia tenggara,Apa saja langkah –langkah yang dilakukan oleh suatu negara didalam menanggulangi narkotika.Metode yang digunakan yaitu yuridis normatif yaitu dengan cara menganalis permasalahan melalui pendekatan asas-asas hukum serta mengacu kepada norma-norma yang ada didalam undang-undang.Tujuanya untuk mengetahui apa saja faktor faktor dan atutan serta langkah-langkah untuk menanggulangi peredaran narkotika diwilayah asia tenggara
Referensi
Bambang Cipto. (2007). Hubungan Internasional di Asia Tenggara,Teropong Terhadap Dinamika, Realitas dan Masa Depan,. Pustaka Pelajar.
Direktorat IV/Narkoba dan K.T. (2009). Tindak Pidana Narkoba dalam angka dan gambar. POLRI, 9.
John Broome. (2000). Transnational Crime in the Twenty –First Centur.
Mely Cabalero-Anhony. (2009). Chellenging Chane;Non Traditional Security,Democracy and Regionalism”,Dalam Donald K.Ememerson,Hard Choices:Security,Democracy and Regionalism in Southeast Asia. ISEAS.
Narkoba dengan segala permasalahanya, http://granat.or.id/news/view/narkoba-dengan-segala-permasalahanya. (n.d.).
Perdagangan Narkotika dalam perspektif Hukum pidana internasional,. (2014). Jurnal Ilmu Hukum Legal Opinion, 3.
R.Makbul Padmanegara. (2007). Kejahatan internasional,tantangan dan upaya pemecahan. Majalah Interpol Indonesia, 58.
Sumarno Ma’sum. (1987). Penanggulangan Bahaya Narkotika Dan Ketergantungan Obat. CV Haji Masagung.
Sutarman. (2007). Cyber crime,Modus operandi dan penanggulanganya. Laksbang. Pressindo,.
Widiarso Gondrowiryo. (1998). Penyalahgunaan Narkotika Dan Pembinaan Generasi Muda. 17.
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
The Authors submitting a manuscript do so on the understanding that if accepted for publication, copyright of the article shall be assigned to Jurnal HUKUM RESPONSIF, Fakultas Hukum Universitas Swadaya Gunung Jati. Universitas Swadaya Gunung Jati as publisher of the journal. Copyright encompasses rights to reproduce and deliver the article in all form and media, including reprints, photographs, microfilms, and any other similar reproductions, as well as translations.
Jurnal HUKUM RESPONSIF, Universitas Swadaya Gunung Jati and the Editors make every effort to ensure that no wrong or misleading data, opinions or statements be published in the journal. In any way, the contents of the articles and advertisements published in Jurnal HUKUM RESPONSIF the sole responsibility of their respective authors and advertisers.