PERAN HUKUM TERHADAP SUATU TINDAK PIDANA NARKOTIKA DIWILAYAH ASIA TENGGARA

Penulis

  • Ferdin Okta Wardana Universitas Muhammadiyah Yogyakarta
  • Muhammad Al Ikhwan Bintarto Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, Magister Hukum
  • Muhammad Fikri Aufa Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, Magister Hukum

DOI:

https://doi.org/10.33603/responsif.v12i2.5688

Kata Kunci:

Hukum, Narkotika, Asia Tenggara

Abstrak

Permasalahan terhadap penyalahgunaan dan peredaran narkoba diwilayah asia tenggara terus mengalami peningkatan.Maka dari itu diperlukan aturan hukum guna untuk mencegah peningkatan itu,maka dari itu pada kali ini penulis merumuskan beberapa masalah diantaranya faktor-faktor apa saja yang menyebabkan peredaran narkotika  diwilayah asia tenggara itumeningkat,Apa saja aturan-aturan yang digunakan untuk menanggulangi peredaran narkotika diwilayah asia tenggara,Apa saja langkah –langkah yang dilakukan oleh suatu negara didalam menanggulangi narkotika.Metode yang digunakan yaitu yuridis normatif yaitu dengan cara menganalis permasalahan melalui pendekatan asas-asas hukum serta mengacu kepada norma-norma yang ada didalam  undang-undang.Tujuanya untuk mengetahui apa saja faktor faktor dan atutan serta langkah-langkah untuk menanggulangi peredaran narkotika diwilayah asia tenggara

Referensi

Bambang Cipto. (2007). Hubungan Internasional di Asia Tenggara,Teropong Terhadap Dinamika, Realitas dan Masa Depan,. Pustaka Pelajar.

Direktorat IV/Narkoba dan K.T. (2009). Tindak Pidana Narkoba dalam angka dan gambar. POLRI, 9.

John Broome. (2000). Transnational Crime in the Twenty –First Centur.

Mely Cabalero-Anhony. (2009). Chellenging Chane;Non Traditional Security,Democracy and Regionalism”,Dalam Donald K.Ememerson,Hard Choices:Security,Democracy and Regionalism in Southeast Asia. ISEAS.

Narkoba dengan segala permasalahanya, http://granat.or.id/news/view/narkoba-dengan-segala-permasalahanya. (n.d.).

Perdagangan Narkotika dalam perspektif Hukum pidana internasional,. (2014). Jurnal Ilmu Hukum Legal Opinion, 3.

R.Makbul Padmanegara. (2007). Kejahatan internasional,tantangan dan upaya pemecahan. Majalah Interpol Indonesia, 58.

Sumarno Ma’sum. (1987). Penanggulangan Bahaya Narkotika Dan Ketergantungan Obat. CV Haji Masagung.

Sutarman. (2007). Cyber crime,Modus operandi dan penanggulanganya. Laksbang. Pressindo,.

Widiarso Gondrowiryo. (1998). Penyalahgunaan Narkotika Dan Pembinaan Generasi Muda. 17.

Unduhan

Diterbitkan

2021-08-31

Terbitan

Bagian

Artikel