KOMPLEKSITAS PENEGAKAN HUKUM KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (KDRT)

Penulis

  • Ari Nurhaqi Universitas Swadaya Gunung Jati

DOI:

https://doi.org/10.33603/responsif.v12i2.5875

Kata Kunci:

penegakan hukum, kekerasan dalam rumah tangga, politik

Abstrak

Kompleksitas Penegakan hukum Kekerasan dalam Rumah Tangga tidak hanya dapat diselesaikan melalui pendekatan yuridis semata, melainkan harus bersifat integral, tidak hanya sebatas budaya, tetapi juga faktor politik dan ekonomi. Konsistensi Penegakan hukum, peran serta korban dan masyarakat atas hak dan kewajibannya bahwa masalah kekerasan dalam rumah tangga bukan lagi merupakan domain privat melainkan domain publik akan memberikan jaminan atas perlindungan dan kepastian hukumnya.

Referensi

Abdul Rachmad, Gender Dalam hukum Adat, Normative, Vol. 1 No. 10, juni 2009.

Abdurrahman Hamidah, Perlinndungan Hukum terhadap Korban kekerasan Dalam rumah Tangga Dalam Putusan Pengadilan Negeri Sebagai Implementasi Hak-Hak Korban, Ius Quila Iustum Law jurnal, 17, No. 3, 2010.

Kolibonso, Rita Sarena, Penegakan Hukum Kejahatan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Jurnal legislasi Indonesia, No3, 2008.

Mardjono Reksodiputro, Kriminologi Dan Sistm peradilan Pidana, UI, Jakrta, 1994

Muladi, Perlindungan Wanita Terhadap Tindak Kekerasan, Penataran nasional Hukum Pidana Dan Kriminologi, Semarang, 1995.

Nickel, James W.1996. Hak Asasi Manusia Refleksi Filosofis atas Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia. Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama.

Unduhan

Diterbitkan

2021-08-28

Terbitan

Bagian

Artikel