BENTUK BADAN USAHA APOTEK DITINJA U DARI HUKUM PERUSAHAAN
DOI:
https://doi.org/10.33603/responsif.v12i2.5876Kata Kunci:
Apotek, Apoteker, Badan Usaha, Hukum PerusahaanAbstrak
Sebagai suatu badan usaha yang bergerak di bidang kesehatan, apotek, sebaga imana yang ditetapkan dalam Pera turan Menteri Kesehatan Nomor 14 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Per izinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan, merupakan penyelenggara usaha perdagangan eceran khusus obat di apotek. Tujuan penulisan ini untuk mengetahui bentuk badan usaha apotek yang sesuai dengan hukum perusahaan. Metode pendekatan yang digunakan ada lah metode penelitian hukum normatif. Berda sarkan hasil penelitian, pelaku usaha apotek dapat berupa perseorangan, dimana dalam hal ini apoteker sendiri yang mendirikan apotek atas dasar modal pribadi. Apoteker sebagai pelaku usaha perseorang an sesuai dengan bentuk badan usaha yang berna ma perusahaan dagang, dimana segala penyelenggaraan apo tek diatur dan dikelola oleh apoteker. Pelaku usaha apotek juga dapat berupa non-perseorangan, dimana dalam hal ini ada lah Pers eroan Terbatas, Yayasan, dan/atau Koperasi sebagai pemilik modal bekerjasa ma dengan apoteker sebagai tenaga ahli. Apabila pemilik modal menempatkan salah seorang untuk ikut serta da lam penyelenggaraan apotek, maka sesuai dengan bentuk badan usaha persekutuan dagang. Apabila pemilik modal tidak menempatkan salah seorang untuk ikut serta dalam penyelenggaraan apotek, maka sesuai dengan bentuk badan usaha perser oan komanditer.
Referensi
Abdulkadir Muhammad, 2004, Hukum dan Penelitian Hukum, Cet. I, Citra Aditya Bakti, Bandung.
Adrian Sutedi, 2009, Hukum Kepailitan, Ghalia Indonesia, Bogor.
Gunawan Widjaja, 2005, Segi Aspek Hukum dalam Pasar Modal Penitipan Kolektif, Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Hartono,2001, Manajemen Apotek, Depot Informasi Obat, Jakarta.
Herlien Budiono, 2010, Ajaran Umum Hukum Per janjian dan Penerapann ya di Bidang
Kenotar iatan, Citra Aditya, Bandung.
Hermien Hardiati Koeswadji, 1996, Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992 Tentang Kesehatan- Asas-asas dan Per masa lahan Dalam Implementasinya, Citra Aditya Bakti, Bandung.
I.G. Rai Widjaya., 2008, Merancang Suatu Kontrak (Contra ct Dra fting), Jakarta : Kesaint Blanc. Johnny Ibrahim, 2013, Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif, Bayumedia, Malang M. Yahya Harahap, 2011, Hukum Perseroan T erba tas , Sinar Grafika, jakarta.
Munir Fuady, 2002, Pengan tar Hukum Bisnis, Citra Aditya Bakti, Bandung
Sentosa Sembiring, 2017, Hukum Dagang , Citra Aditya Bakti, Bandung.
Zaeni Asyhadie, 2005, Hukum Bisnis Pr insip dan Pelaksanaan di Indonesia , Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
The Authors submitting a manuscript do so on the understanding that if accepted for publication, copyright of the article shall be assigned to Jurnal HUKUM RESPONSIF, Fakultas Hukum Universitas Swadaya Gunung Jati. Universitas Swadaya Gunung Jati as publisher of the journal. Copyright encompasses rights to reproduce and deliver the article in all form and media, including reprints, photographs, microfilms, and any other similar reproductions, as well as translations.
Jurnal HUKUM RESPONSIF, Universitas Swadaya Gunung Jati and the Editors make every effort to ensure that no wrong or misleading data, opinions or statements be published in the journal. In any way, the contents of the articles and advertisements published in Jurnal HUKUM RESPONSIF the sole responsibility of their respective authors and advertisers.